Beranda blog Halaman 3

Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?

0
Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar

Persatuan Wartawan Indonesia Menjadi Sorotan Tajam atas Dugaan Korupsi senilai 6M

KOPII, Jakarta – Menguak kembali cerita memilukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga kini Senin, (6/1/2024) menjadi sorotan tajam setelah tudingan dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 miliar dari Forum Humas BUMN menyeruak ke publik. Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, dengan tegas menyangkal tudingan tersebut, menyebut masalah ini hanyalah kesalahan administrasi. Namun, berbagai pihak menilai ada pelanggaran serius yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Misteri Aliran Dana Rp 6 Miliar

Dana hibah ini sejatinya dialokasikan untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun Pengurus Pusat PWI menyatakan ada indikasi penggelapan. Tudingan tersebut semakin menguat setelah Wina Armada Sukardi, salah satu tokoh penting PWI, membeberkan rincian aliran dana:

-Rp 1,771 miliar diduga masuk ke kantong terduga pelaku.

-Rp 1,080 miliar dikembalikan ke BUMN.

-Rp 691 juta diduga mengalir ke orang dalam PWI.

Bukti yang diungkap termasuk tanda terima cashback bertanggal 29 Desember 2023, yang mencantumkan jelas penggunaan dana untuk UKW PWI-BUMN. “Dari bukti ini, dugaan korupsi terang benderang,” kata Wina.

Sangkal Tuduhan, Klaim Kesalahan Administrasi

Hendry Ch Bangun membantah semua tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan sesuai Surat Keputusan PWI dan tidak ada unsur korupsi.

“Ini hanya masalah administrasi yang disalahpahami. Ketua Dewan Kehormatan PWI pun menyatakan hal yang sama,” tegas Hendry.

Hendry juga menjelaskan bahwa pembagian cashback dan marketing fee telah diatur dalam SK PWI Nomor 155-PLP/PP-PWI/2023. Namun, aturan ini sudah dihentikan pada Mei 2024 karena dianggap berpotensi melanggar aturan gratifikasi.

Dewan Kehormatan Pecat Hendry Ch Bangun

Ketegangan memuncak setelah Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Hendry dari keanggotaan PWI pada 16 Juli 2024. Alasan pemberhentian termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, dan tindakan yang dinilai merendahkan integritas organisasi.

Namun, Hendry balik mengecam keputusan tersebut, menyebutnya ilegal dan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa Dewan Kehormatan telah melampaui wewenangnya.

Wina Armada Sukardi: Korupsi, Bukan Kesalahan Administrasi

Di sisi lain, Wina Armada Sukardi bersikeras bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menilai, upaya Hendry mengubah istilah terkait aliran dana hanya untuk menutupi penyimpangan.

“Meski uang dikembalikan, tindak pidana korupsi tetap ada. Ini perbuatan yang mencoreng organisasi yang seharusnya menjadi penjaga etika,” kata Wina.

Dampak pada Reputasi PWI

Kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap PWI. Sebagai organisasi yang seharusnya menjadi garda depan transparansi dan pengawasan, keterlibatan dalam dugaan korupsi ini menjadi tamparan keras bagi dunia jurnalistik.

Sejumlah anggota PWI menyerukan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyelesaikan krisis kepemimpinan dan mengembalikan reputasi organisasi.

Apa Langkah Selanjutnya?

Dengan ancaman laporan ke KPK dan Polri yang mengintai, Hendry dan koleganya berada dalam tekanan besar. Pengusutan tuntas kasus ini diperlukan untuk menjaga integritas PWI dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan.

Kasus ini bukan sekadar soal uang, tetapi ujian terhadap komitmen wartawan untuk menjaga etika dan profesionalisme. Jika lembaga jurnalistik gagal bersih dari korupsi, bagaimana mereka dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah dan lembaga lain?

“Kejujuran adalah fondasi utama jurnalisme. Saat kepercayaan itu runtuh, seluruh struktur ikut runtuh,” tegas seorang anggota PWI yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kekecewaan PPWI Nasional

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, yang dipimpin oleh Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang dinilai dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Wilson Lalengke, yang juga merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012, menyoroti minimnya respons atas laporan pelanggaran serius yang melibatkan oknum dalam dunia jurnalistik dan birokrasi.

“Wartawan adalah mata dan telinga rakyat. Jika mereka telah dirusak oleh sifat hedonisme, korupsi, dan ketidakjujuran, maka sendi-sendi moral bangsa ini pun ikut hancur. Wartawan adalah pelita penerang suatu komunitas. Jika pelita ini dipadamkan, bangsa ini seperti kapal yang tenggelam dalam kegelapan, menabrak karang di lautan,” ujar Wilson Lalengke dengan nada penuh keprihatinan.

Krisis Moral di Dunia Jurnalistik

PPWI menilai bahwa kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan jurnalis telah mencoreng integritas profesi tersebut. Wilson Lalengke menggarisbawahi bahwa wartawan seharusnya menjadi penjaga moral bangsa, bukan justru menjadi bagian dari mafia yang berkolusi dengan birokrat, pejabat, dan aparat yang korup.

“Kita sedang menyaksikan krisis moral di dunia jurnalistik, yang apabila tidak segera diatasi, akan membawa dampak besar bagi kehidupan bermasyarakat. Bangsa ini membutuhkan wartawan yang jujur, berintegritas, dan mampu menjadi penerang di tengah kegelapan,” terangnya dengan nada sedih.

Harapan pada Pewarta Warga

Meski situasi terlihat suram, Wilson Lalengke menaruh harapan besar pada pewarta warga, yang dianggap sebagai benteng terakhir moralitas bangsa. Menurutnya, pewarta warga memiliki posisi strategis untuk menggantikan peran jurnalis profesional yang sudah terjebak dalam pusaran korupsi dan kolusi.

“Kekuatan dan kebersihan hati para pewarta warga adalah harapan kita saat ini. Mereka mampu menjaga moral bangsa dan terus menyuarakan kebenaran tanpa terjebak dalam kepentingan sempit. Dengan peran pewarta warga, Indonesia masih memiliki peluang untuk maju sebagai bangsa besar yang disegani,” katanya.

Desakan bagi Aparat Penegak Hukum

Wilson Lalengke juga mendesak aparat penegak hukum untuk lebih serius menangani kasus-kasus yang menyangkut moralitas dan integritas profesi jurnalis. Ia menilai bahwa lemahnya penegakan hukum justru memperburuk citra bangsa dan semakin menjauhkan rakyat dari keadilan.

“Ini bukan sekadar kasus individual, tetapi masalah bangsa. Ketika hukum tidak ditegakkan, kepercayaan publik hancur. Penegak hukum harus membuktikan bahwa mereka masih memihak kebenaran, bukan melindungi mafia dan para perusak bangsa,” tegasnya.

Komitmen PPWI

Sebagai organisasi yang menaungi pewarta warga di seluruh Indonesia, PPWI berkomitmen untuk terus memperjuangkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan moralitas. Wilson Lalengke menegaskan bahwa PPWI akan berdiri di garis depan dalam melawan segala bentuk ketidakadilan dan korupsi, termasuk di ranah jurnalistik.

“Bangsa ini tidak akan pernah kehilangan harapan selama ada orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran. Pewarta warga adalah masa depan bangsa ini, dan kita semua bertanggung jawab untuk mendukung mereka,” tutup Wilson Lalengke.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini, PPWI berharap agar semua pihak, termasuk masyarakat, turut mendukung upaya membersihkan dunia jurnalistik dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik profesi tersebut. (TIM/Red)

Presiden Prabowo Subianto Diminta Usut Tuntas Perobohan Rumah Warga oleh PTPN I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan

0
Presiden Prabowo Subianto

Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan segera Usut Tuntas PT Perkebunan Nusantara I Regional 7

KOPII,Lampung Selatan – Presiden Prabowo Subianto diminta mengambil langkah tegas dan segera mengusut tuntas perobohan rumah warga yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Sabtu 4 Januari 2025. Konflik agraria yang memanas di wilayah tersebut menarik perhatian publik setelah puluhan rumah warga diratakan oleh perusahaan tersebut, diduga tanpa prosedur hukum yang benar.

Konflik agraria di Desa Natar mencuat ke permukaan setelah pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 melakukan eksekusi yang diduga ilegal terhadap rumah tinggal warga. Penggunaan surat perintah pengosongan rumah yang diduga diterbitkan oleh pengacara perusahaan, bukan oleh pengadilan, telah menimbulkan kecaman dan protes keras dari warga setempat serta pihak-pihak advokasi hukum.

Penasehat hukum warga, Ujang Kosasi, S.H., menegaskan bahwa surat perintah semacam itu hanya sah jika dikeluarkan oleh pengadilan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Akibat tindakan sepihak dan intimidasi yang dilakukan oleh PTPN I Regional 7 telah menimbulkan kerugian serta pelanggaran hak-hak masyarakat kecil di Desa Natar,” ungkap Advokat Ujang Kosasih, Sabtu, 4 Januari 2025.

Untuk diketahui, alamat lokasi yang diklaim milik PTPN I Regional 7 adalah di Desa Sidosari, namun pihak PTPN justru mengeksekusi lahan warga yang berada di Desa Natar. “Ini merupakan kesalahan besar dan berpotensi melawan hukum dan masuk ranah pidana,” tegas Ujang Kosasih.

Sebagai respons atas eksekusi ilegal yang dilakukan atas rumah-rumah mereka, warga Desa Natar langsung melancarkan aksi protes dan menuntut agar PTPN I Regional 7 menghentikan segala aktivitas di lahan yang disengketakan. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan konflik ini. Para warga yang rumahnya digusur merasa dirugikan dan menuntut perusahaan bertanggung jawab atas penderitaan yang mereka alami.

Di samping itu, masyarakat Desa Natar juga meminta Presiden Republik Indonesia, lembaga Komnas HAM, Ombudsman RI, dan para pihak terkait di tingkat Pusat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mereka berharap agar prosedur hukum dijalankan dengan benar dan hak-hak warga dihormati sesuai dengan aturan yang berlaku.

Suara Keras Persatuan Pewarta Warga Indonesia Mengecam dan mengutuk tindakan Brutal PTPN I

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras dan mengutuk tindakan brutal dan sewenang-wenang dari pihak yang terkait dengan perobohan rumah warga di Desa Natar. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memastikan penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat dilaksanakan dengan segera.

“Saya berharap Presiden Prabowo Subianto tidak hanya peduli terhadap nasib rakyat Palestina yang tergusur dari rumahnya oleh aggressor zionist, tapi wajib lebih memperhatikan rakyatnya sendiri. PTPN berjiwa zionist hadir di Natar, Presiden harus segera membebaskan rakyat dari ketakutan atas intimidasi dan penggusuran oleh para aggressor itu,” seru Wilson Lalengke menyamakan perilaku gusur-menggusur Zionist Israel dengan PTPN I Regional 7 itu.

Konflik agraria di Desa Natar menjadi salah satu contoh dari banyaknya konflik serupa di Indonesia yang melibatkan masyarakat kecil dan perusahaan besar. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memastikan bahwa hak-hak mereka tidak terabaikan dalam pengelolaan aset negara.

“Hampir setiap hari Presiden bicara tentang kepentingan rakyat, semua pejabat dan aparat harus bekerja untuk rakyat, mengabdi untuk kepentingan rakyat, rakyat yang belikan pakaian, memberikan makan, memberikan tanda pangkat, dan sebagainya. Jangan sampai semua itu hanya omon-omon saja,” sindir alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Pihak berwenang diminta untuk bertindak adil dan menegakkan supremasi hukum demi keadilan bagi seluruh warga negara. Prestasi Prabowo Subianto dalam menangani kasus konflik agraria akan menjadi tolak ukur penting bagi keberhasilan pemerintahannya dalam menjaga keutuhan negara dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (TIM/Red)

Terkait Skandal Pemerasan Terhadap Penonton DWP, Wilson Lalengke: Enough is Enough, Kapolri Harus Diberhentikan

0
Wilson Lalengke

Enough is Enough, Kapolri Harus Diberhentikan

KOPII, Jakarta – “Enough is enough, sudah cukup!” tegas Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI (Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia), dalam pernyataannya, Rabu, 1 Januari 2025. Lalengke yang juga Ketua Umum Persatuan Jurnalis Warga Indonesia (PPWI) itu meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan tegas memberhentikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Karyoto terkait keterlibatan sejumlah polisi dalam skandal pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Sudah cukup. Kita tidak boleh membiarkan nama baik bangsa ini semakin tercoreng oleh para pelaku kriminal di dalam tubuh kepolisian,” kata Lalengke, meluapkan kekesalannya atas skandal yang terus bergulir dan menyedot perhatian dunia internasional. “Kedua perwira tinggi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh bawahannya. Jika mereka gagal bertindak tegas, mereka harus menghadapi konsekuensinya.”

Kejahatan Antarbangsa

Menurut Lalengke, kasus pemerasan DWP bukan sekadar tindak pidana dalam negeri, tetapi merupakan kejahatan antar bangsa. Para korban yang merupakan warga negara asing tidak mungkin menganggap pelaku sebagai oknum aparat, tetapi malah akan melabeli mereka sebagai penjahat dari Indonesia. Hal ini tidak hanya mempermalukan kepolisian, tetapi juga mempermalukan negara.

“Para korban warga asing dari pemerasan ini tidak akan membeda-bedakan oknum aparat yang terlibat; mereka akan melihat oknum tersebut sebagai ‘orang Indonesia’ yang telah melakukan kejahatan terhadap mereka. Ini sangat memalukan. Tindakan oknum aparat ini telah mencoreng nama baik bangsa kita di kancah internasional,” lanjut Lalengke. “Wajah Indonesia ternoda oleh perilaku tidak bermoral dan korup para oknum aparat kepolisiannya. Seolah-olah bangsa ini ditempeli taik di wajah.”

Wilson Lalengke, lulusan pasca sarjana Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, menekankan dampak diplomatik yang serius dari kasus ini. Ia menegaskan, insiden semacam itu tidak hanya merusak kredibilitas kepolisian Indonesia, tetapi juga merusak hubungan internasional negara ini.

Pertanggungjawaban Pimpinan Polri

Wartawan senior Indonesia itu menyoroti keadaan mendesak bagi Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan segera dan tegas guna memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ia menekankan, para pimpinan kepolisian yang terlibat dalam skandal itu harus bertanggung jawab atas peran mereka dalam membiarkan atau memfasilitasi pemerasan warga negara asing.

“Orang-orang ini telah mempermalukan seluruh bangsa. Sudah saatnya Presiden menunjukkan kepemimpinannya dan memberhentikan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan bawahan mereka, dan kegagalan mereka bertindak tidak boleh dibiarkan begitu saja,” imbuh Wilson Lalengke.

Kendati demikian, dengan menyebut polisi yang terlibat sebagai ‘wereng coklat’, dia menyatakan keheranannya pada skala kejahatan itu, yang ia gambarkan sebagai ‘di luar nalar’. Pemerasan yang melibatkan 400 korban sekaligus itu mengakibatkan kerugian yang sangat besar, yakni Rp32 miliar. Wilson Lalengke menyebut kejadian itu sangat besar dan sulit dipercaya.

“Saya tidak percaya polisi-polisi itu bertindak atas inisiatif sendiri,” katanya. “Kemungkinan besar mereka mendapat perintah dari atasannya, termasuk Kapolri melalui Kapolda. Jika para perwira tinggi di kepolisian ternyata terlibat dalam skandal ini, kita harus bertanya: siapa yang memerintahkan mereka melakukan tindakan konyol itu? Tidak masuk akal jika polisi-polisi ini tidak mempertimbangkan akibatnya. Mereka pasti tahu bahwa 400 korban itu tidak akan tinggal diam, apalagi mereka adalah warga negara asing, yang niscaya akan bersuara saat kembali ke negara asal.”

Lalengke menegaskan, apa pun alasan di balik tindakan kriminal ini, nama baik Indonesia sudah sangat tercoreng di kancah internasional. Ia menegaskan bahwa skandal ini telah menyoroti penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh kepolisian, dan untuk itu, Kapolri harus bertanggung jawab.

Seruan Keterlibatan Interpol

Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan beratnya tingkat penyelesaian kasus pemerasan yang melibatkan warga negara asing, dengan menyerukan keterlibatan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk memastikan penyelidikan menyeluruh dan tuntas. Menurut dia, kasus ini jauh melampaui pemerasan domestik biasa, karena melibatkan warga negara asing yang menjadi korban pelaku dari dalam Indonesia.

“Ini bukan kasus pemerasan biasa, di mana warga negara diperas oleh sesama warga negaranya, yang sayangnya terlalu sering terjadi,” kata Lalengke. “Ini adalah kejahatan dengan konsekuensi internasional, dan harus ditangani di level internasional. Keterlibatan Interpol sangat penting untuk memastikan bahwa kasus ini diselidiki dengan benar. Kita berbicara tentang 400 orang dari suatu negara yang telah menjadi korban tindak pidana oleh pelaku dari negara lain. Apalagi pelakunya aparat di negara itu, yang hampir pasti tidak bisa independen dalam penanganan kasusnya,” ujar wartawan senior Indonesia yang baru-baru ini mendapat penghargaan dan apresiasi dari Kedutaan Besar Rusia atas perannya membela kalangan wartawan Rusia yang didiskriminasi oleh badan dunia UNESCO dalam perkara perang Ukraina-Rusia itu.

Wilson Lalengke menekankan bahwa keseriusan kasus ini menuntut perhatian internasional, mengingat skala kejahatan dan jumlah warga negara asing yang terkena dampak. Ia meminta Interpol untuk turun tangan dan membantu otoritas setempat untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

“Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi internasional Indonesia tetapi juga menyoroti perlunya akuntabilitas dan transparansi yang lebih nyata dalam penegakan hukum. Polisi harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka, dan para pelaku harus menghadapi proses hukum, dari mana pun mereka berasal,” pungkas Wilson Lalengke mengakhiri pernyataan persnya. (APL/Red)

Tak Transparan, CSR PT Sambu Grup Dipertanyakan Masyarakat

0
CSR PT Sambu Grup

Misteri CSR PT Sambu Grup

KOPII,Tembilahan – Kemana dan siapa yang sebenarnya menikmati dana CSR PT Sambu Grup? Sebagai perusahaan terbesar di wilayah Indragiri Hilir, Riau, PT Sambu Grup memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Namun, hingga kini, alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka masih menjadi misteri.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, Rosmely, mengungkapkan keresahannya terhadap transparansi dan implementasi dana CSR PT Sambu Grup. “Selama ini, dana CSR PT Sambu Grup diduga tidak disalurkan pada tempat yang semestinya. Tidak ada keterbukaan informasi yang jelas mengenai kemana dan bagaimana dana tersebut dialokasikan,” ujar Mely kepada media ini, Jumat, 3 Januari 2024.

Keresahan ini semakin mengemuka ketika banjir melanda Kecamatan Kemuning beberapa hari yang lalu. Dalam situasi darurat tersebut, peran perusahaan besar seperti PT Sambu Grup sangat diharapkan untuk membantu masyarakat terdampak. Sayangnya, hingga kini belum terlihat aksi konkret dari perusahaan tersebut dalam mendukung upaya penanganan maupun pemulihan pasca bencana.

Tanggung jawab sosial perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuan dari CSR adalah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah operasional perusahaan.

Selain itu, dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa program CSR harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa prinsip ini sering kali tidak dipenuhi.

Banyak pihak mendesak agar PT Sambu Grup membuka laporan penggunaan dana CSR secara berkala kepada publik. Langkah ini penting untuk menghilangkan dugaan penyalahgunaan dana CSR sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.

Program CSR PT Sambu Grup harus Selaras dengan Kebutuhan Masyarakat

Program CSR PT Sambu Grup harus diselaraskan dengan kebutuhan mendesak masyarakat, seperti bantuan logistik, kesehatan, dan perbaikan infrastruktur di daerah terdampak banjir. Selain itu, perusahaan juga wajib menyalurkan CSR-nya dalam bentuk pemberdayaan UMKM dan peningkatan SDM masyarakat lokal.

PT Sambu Grup seharusnya menjadi pelopor dalam memberikan bantuan kemanusiaan. Ini bukan hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang selama ini mendukung keberlangsungan operasional perusahaan.

“Banjir di Kemuning adalah pengingat bahwa tanggung jawab sosial perusahaan bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambah Rosmely.

Kini, apakah PT Sambu Grup akan menunjukkan kepedulian, atau terus membuat masyarakat bertanya-tanya tentang manfaat CSR yang tidak kunjung dirasakan? Tanpa keterbukaan, CSR hanya menjadi formalitas dan hanya akan jadi kepentingan beberapa instansi dan diduga untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Sambu Grup dan aparat penegak hukum yang bertugas mengawasi terkait CSR Perusahaan.(TIM/Red)

Pimpinan Organisasi Pers Adakan Pertemuan Bahas Perkembangan Pers Terkini dan Program 2025

0

Sejumlah Pimpinan Organisasi Pers Berkumpul di Karnaval Cafe Thamrin City

Tabloid online, Jakarta – Sejumlah pimpinan organisasi pers berkumpul di Karnaval Cafe, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2024). Pertemuan ini, yang dihadiri Fahrul Razi (Sekjen PPWI), Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI), dan Hence Mandagi (Ketua Umum SPRI), serta beberapa pimpinan organisasi pers lainnya, bertujuan untuk membahas perkembangan terkini dunia pers dan merumuskan program kerja untuk tahun 2025.

Suasana pertemuan tampak serius namun juga penuh semangat. Para pemimpin pers, yang merupakan garda terdepan dalam menjaga kebebasan pers dan kualitas jurnalisme, membahas berbagai isu krusial yang mewarnai dinamika pers saat ini. Dari tantangan digitalisasi hingga regulasi yang berdampak pada praktik jurnalistik, semua menjadi bahan diskusi mendalam.

Diskusi juga menyoroti perkembangan teknologi dan media sosial, serta bagaimana pers dapat beradaptasi dan memanfaatkannya secara efektif. Peran penting pers dalam mencerdaskan masyarakat dan mengawal demokrasi menjadi fokus utama dalam perbincangan. Selain itu, pembahasan juga meliputi strategi untuk meningkatkan kualitas jurnalisme dan memberdayakan para jurnalis muda.

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada. Program kerja tahun 2025 yang akan dirumuskan diharapkan mampu memperkuat peran pers dalam pembangunan bangsa dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Semoga pertemuan ini melahirkan terobosan-terobosan baru yang dapat menjaga dan meningkatkan marwah pers Indonesia. (AIWA/Red)

10 ( Sepuluh ) Kode Etik Pewarta Warga Indonesia

0
Wilson Lalengke

Sepuluh Kode Etik Pewarta Warga Indonesia . Demi tegaknya harkat dan martabat maupun mutu dari hasil karya para Pewarta Warga, maka PPWI menetapkan Kode Etik Pewarta Warga harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh anggota PPWI, secara rinci seperti tertuang di bawah ini, yaitu :

  1. PEWARTA WARGA tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa.
  2. PEWARTA WARGA tidak diperkenankan menyiarkan karya jurnalistik melalui media massa apapun yang bersifat cabul, menyesatkan, bersifat fitnah ataupun memutarbalikkan fakta.
  1. PEWARTA WARGA tidak diperkenankan menerima imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas beritanya.
  2. PEWARTA WARGA menjaga dan menghormati kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita-berita yang dapat merugikan nama baik seseorang atau pihak tertentu.
  3. PEWARTA WARGA dilarang melakukan tindakan plagiat atau mengutip hasil karya pihak lain dengan tanpa menyebutkan sumbernya. Apabila kenyataannya nama maupun identitas sumber berita tidak dicantumkan, maka segala tanggung jawab ada pada PEWARTA WARGA yang bersangkutan.
  4. PEWARTA WARGA diwajibkan menempuh cara yang sopan dan terhormat dalam memperoleh bahan karya jurnalistik, tanpa paksaan ataupun menyadap berita dengan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
  5. PEWARTA WARGA diwajibkan mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat, dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab.
  6. Dalam memberitakan peristiwa yang berkaitan dengan proses hukum atau diduga menyangkut pelanggaran hukum, PEWARTA WARGA harus selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan prinsip jujur, dan menyajikan berita secara berimbang.
  7. PEWARTA WARGA harus berusaha semaksimal mungkin dalam pemberitaan kejahatan susila (asusila) agar tidak merugikan pihak korban.
  8. PEWARTA WARGA menghormati dan menjunjung tinggi ketentuan embargo untuk tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita telah dinyatakan sebagai bahan berita yang “Off The Record”.

Kode Etik Pewarta Warga pada hakekatnya dimaksudkan sebagai rambu-panduan bagi setiap aktivis jurnalisme warga. Ia tidak dimaksudkan untuk memberikan pembatasan atas hak-hak individu anggota PPWI dan masyarakat umum dalam menyampaikan aspirasi dan informasi ke ruang publik.

Oleh karena itu, pengawasan pelaksanaan Kode Etik ini seyogyanya dilaksanakan oleh masing-masing anggota pewarta warga, dan masyarakat di lingkungan sosial masing-masing.

Demikian juga, sanksi atas pelanggaran Kode Etik ini juga lebih diserahkan kepada sistem sosial (nilai dan norma) yang berlaku di masyarakat. Untuk pelanggaran yang bersifat normatif, penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum; dan untuk hal-hal berkenaan dengan nilai sosial, diharapkan peran sanksi dan kontrol sosial masyarakat yang menyelesaikan.

Walaupun demikian, PPWI melalui Biro Hukum akan senantiasa memberikan advokasi atas segala kegiatan pewarta warga, termasuk perlindungan hukum dan sosial. Informasi dan pengaduan dapat dialamatkan ke Sekretariat PPWI, di :

Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29 Kemanggisan, Palmerah
Slipi, Jakarta Barat 11480, Indonesia
Phone: +62-21-53668243, SMS/WA/Call Center: 081371549165 (Shony)
Email: pengurus.ppwi@pewarta-indonesia.com, ppwi.nasional@gmail.com
Homepage: www.pewarta-indonesia.com.

Menjadi Seorang Jurnalis Profesional dan Berkarakter

0
Seorang Jurnalis Profesional

Pentingnya Karakter dalam Jurnalisme

tabloidjournalist – Pangkalpinang, Bangka Belitung, Salah satu elemen yang sangat penting dalam dunia jurnalisme adalah karakter. Karakter yang kuat tidak hanya mencerminkan moral yang tinggi, tetapi juga memengaruhi kredibilitas serta objektivitas seorang jurnalis profesional dalam melaporkan berita. Jurnalis yang memiliki karakter yang baik mampu menjaga integritas informasi yang disampaikan kepada publik, yang pada gilirannya membangun kepercayaan masyarakat terhadap media.

Ketika seorang jurnalis menulis sebuah laporan, mereka harus menyadari bahwa setiap kata yang mereka pilih dapat memengaruhi opini publik dan persepsi tentang isu yang diangkat. Karakter yang konsisten dan transparan memungkinkan jurnalis untuk menyampaikan informasi tanpa adanya bias, sehingga laporan yang dihasilkan lebih relevan dan dapat diterima secara luas. Di sinilah letak pentingnya karakter; dengan kemauan untuk berpegang pada prinsip-prinsip etika, seorang jurnalis dapat menghindari manipulasi fakta yang dapat merugikan banyak pihak.

Contoh nyata dari jurnalis sukses yang dikenal berkat karakter kuat mereka meliputi wartawan seperti Iwan Fals dan Nina Tamaka,Najuwa Shihab dll. Mereka bukan hanya diakui oleh rekan sejawat, tetapi juga diberi penghargaan atas komitmen mereka terhadap kejujuran dalam pelaporan. Keberanian mereka untuk menyuarakan kebenaran, walaupun itu tidak selalu popular, menunjukkan bahwa karakter yang baik dapat berdampak positif pada industri jurnalisme. Mereka adalah contoh bagi jurnalis muda yang bercita-cita untuk menjalani profesi ini dengan integritas dan tanggung jawab, memperlihatkan bahwa dengan karakter yang kokoh, jurnalis dapat memainkan peran penting dalam membentuk narasi publik tanpa mengorbankan nilai-nilai etis.

Keterampilan yang Diperlukan untuk Menjadi Jurnalis Profesional

Menjadi seorang jurnalis profesional membutuhkan berbagai keterampilan yang akan membantu individu tersebut berkembang dalam karir. Pertama, kemampuan menulis yang baik adalah fondasi utama setiap jurnalis. Kata-kata yang terukur dan jelas memungkinkan jurnalis untuk menyampaikan informasi dengan akurasi dan ketepatan. Setiap jurnalis yang profesional harus mampu menghasilkan tulisan yang menarik dan informatif, serta memiliki kepekaan terhadap pembaca yang menjadi audiens utama mereka.

Selain itu, penguasaan teknologi menjadi aspek penting dalam dunia jurnalisme modern. Jurnalis harus dapat menggunakan berbagai alat digital yang memfasilitasi penyebaran informasi, seperti platform media sosial, software pengeditan video, dan aplikasi pembuat laporan. Dengan memanfaatkan teknologi terkini, jurnalis dapat mengembangkan cara baru untuk menyampaikan cerita mereka, yang tentunya meningkatkan daya tarik sebuah karya jurnalistik.

Kemampuan analisis yang tajam juga sangat diperlukan untuk menyusun laporan yang mendalam. Seorang jurnalis harus mampu menilai dan mengevaluasi informasi dari berbagai sumber, kemudian menyusun argumen yang kuat dan meyakinkan. Analisis yang baik tidak hanya membantu mengungkap kebenaran, tetapi juga membangun kredibilitas seorang jurnalis profesional di mata publik.

Terakhir, keterampilan komunikasi yang efektif adalah kunci dalam semua aspek jurnalisme. Seorang jurnalis profesional harus dapat berinteraksi dengan narasumber dan memperoleh informasi yang relevan. Komunikasi ini juga mencakup kemampuan untuk menjelaskan dan menginterpretasikan informasi secara jelas kepada audiens. Melalui pelatihan dan praktik yang konsisten, jurnalis dapat mengasah keterampilan ini, yang saling berkaitan dan mendukung pengembangan karakter mereka.

Menghadapi Tantangan di Dunia Jurnalisme

Di era modern ini, jurnalis profesional dihadapkan pada berbagai tantangan yang tidak hanya kompleks tetapi juga berpotensi mengancam integritas serta keberlanjutan profesi mereka. Salah satu tantangan paling mencolok adalah maraknya berita palsu, yang mudah disebarluaskan melalui platform digital. Berita palsu ini tidak hanya menyesatkan publik tetapi juga dapat merusak reputasi individu atau institusi yang menjadi subjek pemberitaan. Oleh karena itu, seorang jurnalis harus memiliki kemampuan untuk memverifikasi informasi dengan cermat, memastikan keakuratan sebelum mempublikasikannya.

Tekanan dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, perusahaan, atau kelompok kepentingan tertentu, juga menjadi salah satu tantangan besar. Jurnalis sering kali menerima tekanan untuk menyajikan berita yang menguntungkan pihak tertentu atau untuk menghindari peliputan isu-isu tertentu. Dalam situasi seperti ini, karakter yang kuat menjadi senjata vital bagi jurnalis. Mereka perlu berpegang teguh pada prinsip-prinsip etika jurnalistik dan menjaga independensi, meskipun harus menghadapi risiko yang mungkin timbul akibat keberanian mereka dalam melaporkan kebenaran.

Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan strategi yang efektif. Jurnalis profesional harus terus mengasah keterampilan investigatif dan mengedepankan fakta di atas opini. Selain itu, membangun jaringan dengan rekan-rekan jurnalis dan organisasi independen juga dapat memberikan dukungan moral dan sumber daya yang diperlukan untuk melawan tekanan tersebut. Tidak jarang, testimoni dari jurnalis yang telah berhasil mengatasi tantangan ini dapat memberikan inspirasi, menunjukkan bahwa integritas tetap bisa dipertahankan melalui ketekunan dan keuletan. Melalui penguatan karakter dan strategi yang tepat, seorang jurnalis profesional dapat terus berkarya dan menjalankan tugasnya dengan baik, meskipun berada di tengah berbagai kesulitan.

Membangun Karakter yang Kuat Sebagai Jurnalis

Untuk menjadi jurnalis profesional, membangun karakter yang kuat adalah langkah fundamental yang tidak bisa diabaikan. Karakter yang kokoh akan menjadi fondasi dalam menghadapi tantangan dan dinamika dunia jurnalistik. Salah satu cara efektif untuk mengembangkan karakter adalah melalui refleksi diri. Seorang jurnalis perlu secara rutin menilai dan mempertimbangkan keputusan serta tindakan yang diambil dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan melakukan refleksi tersebut, jurnalis dapat mengenali nilai-nilai pribadi yang mendasari pilihan mereka, sehingga membantu dalam pengambilan keputusan yang etis dan bertanggung jawab.

Selain itu, pengembangan etika kerja yang solid adalah aspek penting lainnya. Jurnalis profesional harus mematuhi kode etik yang berlaku dalam industri, seperti kejujuran dan transparansi dalam pelaporan. Memiliki sikap profesional dan menghormati nilai-nilai etika yang tinggi tidak hanya berkontribusi pada kredibilitas jurnalis tetapi juga menciptakan kepercayaan di antara rekan kerja dan sumber berita. Penting untuk selalu mengedukasi diri tentang isu-isu terkini dan tren dalam dunia jurnalistik, agar dapat beradaptasi dan menjaga integritas dalam setiap laporan yang disampaikan.

Selain itu, menjalin hubungan baik dengan rekan kerja dan narasumber juga berperan penting dalam membangun karakter yang kuat. Kolaborasi yang sehat dan saling menghargai menciptakan lingkungan kerja yang produktif. Hubungan yang baik dengan narasumber mendukung jurnalis dalam mendapatkan informasi yang akurat dan mendalam. Pendidikan terus-menerus, baik formal maupun non-formal, akan memperkaya pengetahuan jurnalis dan membentuk sikap profesional yang lebih matang. Dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, jurnalis dapat menghadapi situasi sulit dengan lebih percaya diri, yang merupakan cerminan dari karakter yang kuat dan solid.

Secara keseluruhan, mengembangkan karakter yang kuat merupakan bagian integral dari perjalanan seorang jurnalis profesional. Melalui refleksi diri, etika kerja yang tinggi, serta hubungan interpersonal yang baik, seorang jurnalis dapat memperkuat posisinya dalam industri ini dan mencapai kemajuan yang signifikan dalam karirnya.(hdrcitizen)

Oknum TNI Berpangkat Serka, Diduga Membackingi 1 Unit PC dan Tambang Ilegal di Batang Raya

0
Oknum TNI Berpangkat Serka

Oknum TNI Berpangkat Serka Bekingi Tambang Ilegal di Batang Raya Lubuk Besar

Tabloid online – Lubuk Besar, Bangka Tengah, Oknum TNI berpangkat Serka diduga membackingi tambang ilegal milik Yuyu warga Koba yang beroperasi dan bekerja di dalam hutan kawasan di wilayah  Batang Raya,Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (29/12 /2024)

Dugaan tersebut terungkap saat wartawan media ini melakukan permintaan konfirmasi i kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Aditya Melalui aplikasi WhatsApp miliknya Rabu (25/12) terkait temuan kegiatan tambang ilegal milik Yuyu warga Koba, yang beroperasi di dalam hutan kawasan.

Dalam jawaban konfirmasinya  AKBP Aditya menyampaikan terimakasih atas informasi yang diterimanya. Selanjutnya  Aditya berjanji akan segera mengecek keberadaan tambang ilegal itu ke lokasi dan akan menindaklanjuti jika kegiatan itu benar dengan apa yang  disampaikan oleh  awak media.

“Terima kasih atas informasinya, akan segera kami cek lokasi” jawab Aditya  singkat.(25/12)

Untuk mengetahui tindaklanjut yang telah diambil oleh pihak kepolisian atas pelanggaran yang dilakukan penambang ilegal di wilayah Batang Raya, pewarta media kembali meminta konfirmasi kepada KaPolres Bangka Tengah AKBP Aditya Pradana pada Jumat (27/12).

Dalam jawaban konfirmasi kali ini, Kapolres Bateng menyarankan kepada awak media untuk berkoordinasi langsung ke Denpom terkait.

“Silahkan koordinasikan langsung  kepada Denpom terkait,” ujarnya

Ditempat terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Sungai Simbulan mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi tambang milik Yuyu, namun saat awak media mengonfirmasi kembali untuk menanyakan hasil pengecekan lokasi tambang ilegal tersebut, Mardiansyah Kepala KPH Sungai Simbulan tidak memberikan jawaban apapun.

Selanjutnya dari hasil penelusuran lanjutan, tim investigasi berhasil  menghimpun informasi serta fakta – fakta baru terkait keterlibatan oknum anggota TNI yang disinyalir ikut membekingi tambang ilegal milik Yuyu. Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan  bahwa dibalik kegiatan tambang ilegal milik Yuyu ada oknum anggota TNI berinisial TA berpangkat Serka dan berdinas di Kota Pangkalpinang.

“Kalau Yuyu itu ada TA di belakangnya, yang merupakan anggota TNI AD dan  berdinas di Pangkalpinang,” ucap  sumber kepada  redaksi media ini (28/12)

Sementara itu TA oknum anggota TNI yang disebut – sebut membekingi kegiatan tambang ilegal itu, sampai saat ini masih belum bisa dihubungi oleh pihak awak media  untuk dimintai keterangannya terkait dugaan keterlibatan dirinya terhadap aktivitas tambang Yuyu di Batang Raya.

Demi perimbangan berita yang disampaikan kepada publik, Redaksi media ini melakukan upaya konfirmasi kepada komandan Kodim 0413 Bangka Sabtu ( 28/12) melalui pesan Whatsapp miliknya.Namun hingga berita ini dipublish Komandan Kodim 0413 Bangka, Kolonel Arhan Agung Rakhman Wahyudi belum memberikan jawaban atas informasi yang  disampaikan oleh awak media meski pesan yang disampaikan telah terkirim ke akun Whatsapp miliknya. (tim/red)

Oknum TNI Berpangkat Serka, Diduga  Backingi Tambang Ilegal di Batang Raya

0
Oknum TNI Berpangkat Serka

Oknum TNI Berpangkat Serka Membekingi Tambang Ilegal

Tabloid online – Lubuk Besar, Bangka Tengah, Oknum TNI berpangkat Serka diduga membackingi tambang ilegal milik Yuyu warga Koba yang beroperasi dan bekerja di dalam hutan kawasan di wilayah  Batang Raya,Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (29/12 /2024)

Dugaan tersebut terungkap saat wartawan media ini melakukan permintaan konfirmasi i kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Aditya Melalui aplikasi WhatsApp miliknya Rabu (25/12) terkait temuan kegiatan tambang ilegal milik Yuyu warga Koba, yang beroperasi di dalam hutan kawasan.

Dalam jawaban konfirmasinya  AKBP Aditya menyampaikan terimakasih atas informasi yang diterimanya. Selanjutnya  Aditya berjanji akan segera mengecek keberadaan tambang ilegal itu ke lokasi dan akan menindaklanjuti jika kegiatan itu benar dengan apa yang  disampaikan oleh  awak media.

“Terima kasih atas informasinya, akan segera kami cek lokasi” jawab Aditya  singkat.(25/12)

Untuk mengetahui tindaklanjut yang telah diambil oleh pihak Kepolisian atas pelanggaran yang dilakukan penambang ilegal di wilayah Batang Raya, pewarta media kembali meminta konfirmasi kepada KaPolres Bangka Tengah AKBP Aditya Pradana pada Jumat (27/12).

Dalam jawaban konfirmasi kali ini, Kapolres Bateng menyarankan kepada awak media untuk berkoordinasi langsung ke Denpom terkait.

“Silahkan koordinasikan langsung  kepada Denpom terkait,” ujarnya

Ditempat terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Sungai Simbulan, dalam jawaban konfirmasi pertama mengatakan akan mengecek lokasi tambang Yuyu dan satu unit alat berat yang diduga merambah dan merusak hutan kawasan Batang Raya. Namun saat media ini mengonfirmasi kembali terkait hasil pengecekan lokasi seperti yang pernah mereka sampaikan, Mardiansyah selaku Kepala KPH tidak sampai saat ini belum memberikan jawaban apapun.

Dari hasil penelusuran, tim investigasi berhasil  memperoleh informasi baru yakni  ditemukanya   keterlibatan oknum aparat yang diduga oknum anggota TNI yang ikut  membekingi tambang ilegal milik Yuyu. Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan  bahwa dibalik kegiatan tambang ilegal milik Yuyu ada oknum anggota TNI berinisial TA berpangkat Serka dan berdinas di Kota Pangkalpinang.

“Kalau Yuyu itu ada TA di belakangnya, yang merupakan anggota TNI AD dan  berdinas di Pangkalpinang,” ucap  sumber kepada  redaksi media ini (28/12)

Sementara itu TA oknum anggota TNI yang disebut – sebut membekingi kegiatan tambang ilegal itu, sampai saat ini masih belum bisa dihubungi oleh pihak awak media  untuk dimintai keterangannya terkait dugaan keterlibatan dirinya terhadap aktivitas tambang Yuyu di Batang Raya.

Demi perimbangan berita yang disampaikan kepada publik, Redaksi media ini melakukan upaya konfirmasi kepada komandan Kodim 0413 Bangka Sabtu ( 28/12) melalui pesan Whatsapp miliknya.Namun hingga berita ini dipublish Komandan Kodim 0413 Bangka, Kolonel Arhan Agung Rakhman Wahyudi belum memberikan jawaban atas informasi yang  disampaikan oleh awak media meski pesan yang disampaikan telah terkirim ke akun Whatsapp miliknya. (tim/red)

Laporan UNESCO tentang Kondisi Jurnalist Ditolak, Kedubes Rusia Sampaikan Apresiasi ke PPWI

0
Kedubes Rusia Sampaikan Apresiasi ke PPWI

Kedubes Rusia Sampaikan Apresiasi ke PPWI

Tabloid online – Jakarta – Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Mr. Sergei Tolchenov, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) atas dukungan yang diberikan kepada organisasi Persatuan Wartawan Rusia (Russia Union of Journalists) dalam penyampaian protes atas draft laporan Direktur Jenderal UNESCO (The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organisation), Mrs. Audrey Azoulay. Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Dubes Rusia melalui atase bidang media dan publikasi Kedubes Rusia, Mr. Alexander Tumaykin, melalui pesan WhatsApp ke Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Selasa, 17 Desember 2024.

“Mrs. Azoulay’s report was not accepted, thanks to the efforts of all global community and your help, Wilson,” tulis Alexander Tumaykin dalam pesan singkatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, draft laporan UNESCO terkait Keselamatan Jurnalis dan Isu Impunitas yang disampaikan Audrey Azoulay pada Sidang ke-34 Dewan Kerjasama Antar-pemerintah yang membahas Program Internasional untuk Pengembangan Komunikasi UNESCO di Paris, 21-22 November 2024, tidak menyertakan data dan informasi tentang kondisi wartawan dan perkerja media Rusia yang mengalami pembatasan akses informasi, penangkapan, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan secara sengaja, saat melakukan peliputan di medan perang Rusia melawan Ukraina. Draft laporan UNESCO itu mendapat protes keras dari organisasi Persatuan Wartawan Rusia, dan meminta kepada Kedutaan Rusia di berbagai negara untuk menggalang dukungan dari para wartawan di negara tempat bertugas masing-masing.[td_smart_list_end]

Kunker Ming Ming ke Kemenpan RB, Buahkan Hasil Positif

0
Kemenpan RB

Keluarnya Surat Kemenpan RB di Jakarta, Bawa Angin Segar untuk Calon Pegawai PPPK

Tabloid Online – Bangka Barat, Kunjungan Kerja Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, ke Kemenpan RB, di Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024,  membuahkan hasil yang positif. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Kemenpan RB no. B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN. 

Dalam surat pemberitahuan itu disampaikan bahwa, bagi para pegawai  honorer yang saat  ini sedang mengikuti proses seleksi PPPK (P3K ) maka per 1 Januari 2025 ini  tetap dapat bekerja, dan diberikan gaji seperti saat ini. Hal itu diberlakukan hingga Kemenpan RB Pusat Jakarta menerbitkan NIP PPPK ( P3K ) penuh ataupun yang PPPK paruh waktu  dengan kata lain pegawai honorer tersebut  diangkat sebagai P3K penuh atau P3K paruh waktu,

“ Alhamdulillah rasa syukur kita kepada Allah, apa yang kita upayakan dan kita usahakan saat kita melakukan Kunker ke Kemenpan RB kemarin membuahkan hasil yang positif, yaitu dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Kemenpan RB yang kami terima hari ini,” ungkap Ming Ming di ruanganya.(14/12) 

Pegawai Honorer di Luar Data Base tetap Dipekerjakan

Masih ditempat yang sama, Ming Ming juga memberikaan penyampaian khusus bagi para pegawai  honorer yang  tidak mengikuti proses seleksi P3K untuk tidak berkecil hati. Pegawai honorer yang dimaksud adalah pegawai honorer yang di luar data base dan pegawai honorer dengan masa kerja belum mencapai 2 tahun, termasuk  tenaga kebersihan, keamanan, penjaga malam serta sopir akan tetap dipekerjkan dengan pola Pekerja Penyedia Jasa Lainya Perorangan ( PJLP ).

Untuk pola PJLP tersebut, saat ini Pemkab Bangka Barat sedang menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati ( Perbup ) yang diharapkan akan ditandatangani oleh Bupati H Sukirman , sebelum 31 Desember 2024.

Sementara iitu  proses pengadaanya melalui proses pengadaan barang dan jasa, dari sisi anggaran juga telah disiapkan dg pos pada belanja jasa sesuai dg isi surat Kemenpan dimaksud, sehingga dipastikan bahwa honorer/PHL yang ada saat ini pada tahun 2025 tetap dapat bekerja.

“ Untuk teman teman Pegawai Honorer yang tidak mengikuti seleksi P3K kami minta  tidak berkecil hati karena kami sudah menyiapkan pola PJLP,” harap Ming Ming.

“PJLP berada  dibawah payung hukum Perbup insyaallah sebelum 31 Desember 2024, diharapkan sudah ditandatangani oleh Pak Haji, dengan demikian bisa kita pastikan teman teman tetap akan bekerja,” pungkasnya. ( Henddracitizen )

 

Demi Menyelamatkan Moral Siswa Siswi SDN 01 Parittiga, Master One harus Pindah Tempat atau Tutup

0
SDN 01 Parittiga

Warga dan Pihak Sekolah SDN 01 Minta agar THM Master One Pindah atau Tutup

Tabloid Online – Parittiga, Bangka Barat, Demi menyelamatkan moral siswa siswi SDN 01 Parittiga Tempat Hiburan Malam ( THM ) Karaoke Keluarga Master One yang terletak tengah permukiman warga, dan berada tepat di depan Sekolah Dasar Negeri 01 Kecamatan Parittiga, Komplek Perumahan Timah, Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kamis ( 12/12/2024 ) harus pindah tempat dari permukiman warga dan sekolah atau  ditutup.

Pasalnya, Tempat Hiburan Malam yang saat ini dikelola oleh Acong selaku Manager itu sudah cukup lama meresahkan warga masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar area THM.

Keresahan itu sempat diungkapkan oleh Ketua RT setempat mewakili suara warganya kepada media ini beberapa waktu lalu. 

“ Sudah cukup lama warga kami disini mengalami keresahan akibat dari kegiatan hiburan malam itu, bayangkan saja selama ini saat kami dan warga disini sedang beristirahat pada malam hari terganggu oleh bisingnya suara motor para pengunjung karaoke, belum lagi bunyi ketawa cekikikan para perempuan malam disitu pak, Bapak bisa bayangkan itu pokok bising sejak adanya kegiatan itu dari beberapa tahun lalu,” ungkapnya

Keresahan yang Dialami Warga sudah Cukup Lama

“ Kami tidak tahu lagi kepada siapa berharap untuk mendapat ketenangan di lingkungan kami seperti saat belum adanya karaoke Karsono yang katanya sudah dikontrakkan itu. Itu artinya orang yang enak enak nerima uang dari usahanya kami warga disini dibuat resah akibat keramaian itu, “ keluhnya.

“ Pemerintah sudah turun tangan, RDP pernah juga dilakukan hasil tambah lancar saja kegiatan karaoke tengah kampung ni,” tambahnya

Banyak Ditemukan Alat – Alat dalaman Wanita di Selokan Depan SDN 01

Apa yang dikeluhkan warga masyarakat yang tinggal di sekitar THM itu juga dirasakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Parittiga. Kepada jejaring Media ini Jhoni Dharma Putra Kepala Sekolah SDN 01 Parittiga itu mengungkapkan kekhawatiran dan kecemasanya terhadap moral bagi anak- anak didiknya.

Apa yang disampaikan oleh Jhoni Dharma Putra itu bukanlah tanpa alasan, kecemasan dan kekhawatiran terhadap moral anak – anak didiknya itu muncul setelah ditemukan banyaknya alat – alat perlengkapan dalam wanita berserakan di selokan / saluran air di depan sekolah SDN 01 Parittiga yang berhadapan dengan rumah pemilik Karaoke Master One.

“ Saya dari pihak sekolah terus terang tidak pernah setuju atau memberi dukungan terhadap kegiatan karaoke itu pak, seharusnya buka usaha semacam itu jauh dari lingkungan warga, ini malah ditengah kampung dan permukiman, depan sekolah lagi,” ucap Jhoni Kepsek SDN 01 Parittiga

“ Coba bayangkan Pak ya di selokan depan sekolah itu berserakan perlengkapan dalaman para wanita yang bekerja sebagai pelayan di karaoke itu. Bagaimana dengan anak – anak didik kita saat mereka mendapat tugas untuk membersikan lingkungan lantas menemukan  alat alat dan barang sejenisnya. Kalau yang kelas 1, kelas 2, mungkin masih kecil, lalu bagi anak didik yang sudah beranjak ke kelas VI mereka sudah mulai besar – besar, apa mereka tidak pikirkan itu secara tidak langsung mempengaruhi moral anak anak bahkan terganggu,” ucap Jhoni

Terindikasi Menjadi Ajang Tempat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstacy/Inek

Sebagian warga masyarakat lainya juga mengatakan adanya indikasi  kegiatan THM Master One disinyalir menjadi ajang tempat  penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstacy. Salah satu warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi tempat kegiatan THM, sebut saja Adut mengatakan bahwa dirinya seringkali mendengar suara musik House sampai subuh saat adzan sudah berkumandang di Masjid.

“Seringkali saya dengar musik house di karaoke Karsono itu sampai – sampai pagi Bang, saya coba masuk kedalam room tempat bunyi musik itu, saya intip dari pintu di dalam room yang remang remang itu terlihat beberapa pengunjung yang hanya kepalanya menggeleng geleng sambil menikmati musik house,” kata Adut.

Terkait persoalan ini, pewarta berupaya melakukan koordinasi kepihak – pihak terkait dan ke Aparat Penegak Hukum, bahkan ke Pemerintahan Kecamatan Parittiga sebagai pemangku kebijakan terhadap segala kegiatan masyarakatnya.

Saat media ini meminta konfirmasi kepada Camat Parittiga, ternyata pihak dari Kecamataan beserta jajarannya  sudah melakukan imbauan pada tanggal 25 November 2024 lalu, bersama Polpp dan Dinas Sosial. 

Sementara itu Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel HT, SH kepada media ini mengatakan pihaknya akan membahas persoalan ini bersama Forkopimcam Parittiga. Hal senada juga disampaikan oleh Kasat POLPP Sidarta Gautama, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Forkopimcam Parittiga.

Terpisah, Kapolres Bangka Barat  AKBP Ade Zamrah menyampaikan terimakasih atas informasi yang diterimanya dan  berjanji akan menindaklanjuti.

“ Terimakasih informasinya, akan kita tindaklanjuti,” jawabnya.( Tim )

UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

0
UU RI NO.40/1999

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Tabloid Online, Pangkalpinang Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 ttg Pers di Indonesia

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

​Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

​Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS​

Pasal 9

Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.​

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

mendata perusahaan pers.

Anggota Dewan Pers terdiri dari:

wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

organisasi pers;

perusahaan pers;

bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

 

memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;

menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235).

Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.​

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

Diduga Curi Buah Sawit, BN Ditembak Anggota Brimob Hingga Tewas

0
Mencuri Buah Sawit

BN Tewas Ditangan Brimob, setelah Diduga Curi Tandan Buah Sawit milik PT Sinar Mas

Tabloid online – Bangka Barat, Diduga mencuri buah sawit milik PT. Sinarmas, seorang pria BN (50) warga Dusun Sungkai, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, tewas ditembak oleh anggota Brimob Polda Babel. Informasi ini diterima oleh awak media, dari salah satu warga setempat yang berada di lokasi kejadian di perkebunan sawit Sinarmas pada Minggu (24/11/2024 ) malam.

Salah satu warga setempat yang bernama Hel saat dihubungi media ini mengatakan dirinya mendapat kabar kejadian penembakan tersebut dari suaminya.

” iya bang, semalam ada kejadian yang menyebabkan salah satu warga meninggal dunia , kabarnya tertembak oleh Brimob yang sedang melaksanakan tugas jaga di lokasi kebun sawit,” terang Hel.

BN Diduga Kerap Mencuri Buah Sawit

Masih sambung Hel, dalam keteranganya ia mengatakan bahwa peristiwa tersebut diduga karena korban kerap melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT Sinarmas. Saat disinggung mengenai kronologis kejadian penembakan yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob hingga menyebabkan hilangnya nyawa salah satu orang warga asal dusun Sunkai, Hel mengatakan dirinya tidak mengetahui kronologis kejadian tersebut.

” Kalau kronologis kejadianya saya tidak tahu Pak, informasi yang baru saya dapatkan saat ini warga sedang ramai kumpul di kantor Desa,suami saya juga ikut kumpul disana” jelasnya

Media terus Melakukan Penggalian Informasi

Terkait peristiwa itu pewarta jejaring media tabloid online terus berusaha menggali informasi sebagai data pendukung dalam pemberitaan. Hingga berita ini ditayang, upaya – upaya konfirmasi kepada pihak – pihak terkait, sedang dilakukan, baik kepada personil anggota Brimob selaku pelaku penembakan, maupun kepihak Kepolisian Daerah ( Polda ) Babel dan PT Sinar Mas pemilik perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu BN dibawa ke rumah duka untuk disemayamkam oleh keluarga duka pada Senin ( 25/11/2024 ) di Dusun Sungkai, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

( Tim Awam Babel/red )

Gencarnya Pemberitaan Penambangan Liar di Kolong Merbuk, Kapolres : Akan kami tertibkan tambang Merbuk!

0
Penambangan Liar di Kolong Merbuk

Gencarnya Pemberitaan di Media Online Soal Tambang Ilegal di Kolong Merbuk

Tabloid online – Bangka Tengah, Akibat gencarnya pemberitaan penambangan liar di kolong Merbuk, Koba, dibeberapa media online di Bangka Belitung,membuat Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, membantah semua tudingan dan menjawab segala asumsi negatif publik terhadap aparat Kepolisian Resort Bangka Tengah, Senin (25/11/2024 )

Sebelumnya, wartawan tabloidjurnalis.com, yang merupakan jejaring Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung, Hendra telah meminta konfirmasi atas kegiatan penambangan ilegal di kolong merbuk kepada Kapolres Bangka Tengah sabtu, 23/11/2024. Dalam komunikasinya dengan AKBP Pradana, Hendra mempertanyakan kenapa pihak Kepolisian terkesan sangat lamban dalam melakukan penindakan penertiban tambang ilegal di kolong Merbuk yang sudah sering diberitakan oleh banyak media.

Jawaban Kapolres Bangka Tengah atas Permintaan Konfirmasi Media

Melalui akun WhatsApp miliknya Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan akan segera menindaklanjuti segala informasi yang disampaikan oleh rekan media baik secara langsung maupun melalui pemberitaan. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap aktivitas penambangan tersebut dan akan melakukan penertiban dengan segera .

” Ya informasi tersebut akan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penertiban namun saat ini Kami sedang sibuk menghadapi Pilkada”, tulis Pradana di akun WA miliknya (23/11)

Sebelumnya akibat dari lambannya penindakan oleh aparat Kepolisian Resort Bangka Tengah terhadap aktivitas penambangan ilegal di kolong merbuk tersebut membuat asumsi negatif terhadap kinerjaAparat Penegak Hukum (APH) utamanya dari pihak Kepolisian hingga tudingan penerimaan upeti dari oknum warga yang melakukan kegiatan tambang ilegal tersebut. Namun semua tudingan negatif publik terhadap Kepolisian Resort Bangka Tengah dijawab dengan tegas oleh Kapolres Bangka Tengah.

Perlu untuk diketahui ada beberapa nama kolektor penampung timah dan koordinator tambang hingga Bos timah di Bangka Tengah disebut disebut sebagai aktor di balik kegiatan penambangan timah secara ilegal di kolong Merbuk .

Warga Minta Oknum Terlibat, Ditindak Tegas

Bahkan dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum dalam penambangan ilegal di Kolong Merbuk tersebut sudah sangat meresahkan warga dan pemerintahan Kecamatan setempat, dan dalam waktu dekat warga akan melaporkan pembiaran serta keterlibatan oknum yang APH itu ke Propam Polda Babel.

“Kami warga disini sangat mendukung upaya Kapolres untuk melakukan penindakan dan penertiban tambang liardi kolong Merbuk dan minta agar oknum yeng terlibat ditindak tegas,” kata salah satu orang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

“Dari data yang kami punya kami akan laporkan oknum APH yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di kolong Merbuk ke Polda Babel, supaya tidak lagi bersekongkol dengan para mafia – mafia timah,” tutupnya (tim AWAM Babel/red)

Merbuk Dijarah Penambang Liar, Disinyalir Sarat Kepentingan

0
Penambangan Liar di Kolong Merbuk

Kembali Marak, Kolong Merbuk Dijarah  Penambang Liar

tabloid online, Bangka Tengah, Kolong Merbuk dijarah oleh penambang liar, Pasca penertiban pada Bulan September 2024 lalu. Kini ratusan unit Ponton Isap Produksi jenis rajuk kembali menjarah pasir bijih timah di Kolong Merbuk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis ( 21/11/2024). Hal itu membuat sebagian warga masyarakat yang tinggal disekitar kolong Merbuk itu kembali resah.

“ Sebelumnya kami dan sebagian warga disini merasa lega saat Tim gabungan Kepolisian, TNI. dan  Pol PP  melakukann penertiban terhadap  kegiatan penambangan liar, Kami warga itu menyampaikan terima kasih kepada Tim Gab yang telah membebaskan polusi suara  yang sangat mengganggu dan meresahkan warga.,” kata sumber sebut saja Siti, warga Mentok Asin

Warga Resah, Forkopimda Bateng tak Berkutik Hadapi Penambang Liar

Terkait keresahan yang dirasakan oleh sebagian warga Kecamatan Koba, Ema Febriyarti, S.STP., Kepala Wilayah Kecamatan Koba Mengaku sangat prihatin atas adanya kegiatan penambangan ilegal yang beroperasi di Kolong Merbuk yang tidak peduli terhadap lingkungan manusia dan sekitarnya.

Ibu Camat Koba itu  juga mengatakan kepada media bahwa pihak Forkopimcam sudah berkali – kali melakukan imbauan kepada masyarakat penambang yang dibantu oleh Kapolsek dan Danramil agar segera menghentikan kegiatan tambang ilegalnya di kolong Merbuk, namun sampai saat ini kegiatan penambangan ilegal itu tetap berlangsung.

“Kami tahu kegiatan tambang  yang sekarang berlangsung dikolong Merbuk itu sangat meresahkan bagi  warga kami. Menyikapi hal itu kami sudah melakukan upaya – upaya, pendekatan, imbauan dan lain – lain untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini dirasakan oleh warga terdampak, namun kegiatan mereka tetap saja berlangsung,” sesalnya. 

“ Dari pihak Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Kapolres untuk melakukan imbaun kepada para penambang juga sudah dilakukan,” jelas Ibu Camat

“Kami sudah maksimal Pak,” imbuhnya

Tak Sanggup Tutup Tambang Liar di Merbuk, Kapolres Bateng Memilih Bungkam saat Dikonfirmasi

Sementara itu Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H.,S.Ik lebih memilih bungkam saat jejaring media mengonfirmasi dirinya, terkait maraknya kembali aktivitas penambangan ilegal dikolong Merbuk yang berdampak sangat meresahkan warga masyarakat sekitar.

Atas hasil informasi serta  keterangan dari jawaban konfirmasi narasumber yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem yang dibangun dalam penegakan hukum dan penegakan perda di Kabupaten Bangka Tengah terhadap para pelaku tambang ilegal sangat lemah dan terkesan cinderung serta berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh salah akademisi yang baru saja menyelesaikan studynya diluar Bangka, tepatnya di salah satu perguruan tinggi kota Yogyakarta. Akademisi yang belum mau disebutkan jati dirinya itu mengatakan kepada media ini, bahwa setiap kegiatan ilegal itu dapat dipastikan tidak adanya keadilan

“ Tradisi dari Kegiatan ilegal pasti sarat kepentingan daripada oknum, baik dari oknum APH maupun oknum aparatur pemerintahan, selalu berdampingan dengan kepentingan , baik secara pribadi maupun secara kelompok.

Pendampingan dari kegiatan ilegal itu sendiri tidak jauh dari para oknum penegak hukum dan oknum Aparatur pemerintah setempat,” jelasnya saat bertemu bual disalah satu kedai kopi kota Kota.

“ Kunci ada ditangan mereka,” imbuhnya.

” Satu hal lagi, kegiatan tambang di kolong Merbuk, ada oknum APH yang berinisial SW dan teman kolektor wanitanya YL terlibat dalam kegiatan jual beli dan penampungan pasir bijih timah, dan ada juga PNS kalian sebagai wartawan dalami informasi ini dan laporkan secara resmi ke Kapolres ,” tutupnya.(TIM/red)

Soal Penelantaran Pasien RSUD Sejiran Setason, Samsul Bahri : Saya disarankan pulang dulu, bukan ditelantarkan

0
RSUD Sejiran Setason

Tabloid Online – Bangka Barat, Beredarnya pemberitaaan dibeberapa media online terkait penelantaran atas salah seorang pasien bernama Samsul Bahri (52) warga asal Desa Pelangas, oleh RSUD Sejiran Setason Bangka Barat, pada Jumat (1/11) terkesan di politisir dan sangat berlebihan.

Pasalnya, rumor tersebut tidak sesuai dengan hasil investigasi dari pewarta media tabloidjournalist.com yang melakukan wawancara langsung kepada pasien yang bersangkutan.

“ Selama ini saya berobat ke Puskesmas Kecamatan Simpang Teritip, secara grartis dan tidak dipungut biaya apapun,” ucap Samsul Bahri, Senin ( 4/11/2024 ) sore.

“ Jadi saya sangat berterimakasih kepada Pak Sukir, minimal berobat itu kalau tidak 200 ribu ya 300 ribu , kalau saja tidak gratis apapun yang saya punya pasti sudah terjual untuk biaya berobat,” ungkapnya.

“ Kalau masalah kemaren di Rumah Sakit itu, karena memang menurut petugas pelayanan disana, dokternya memang tidak ada, jadi saya disarankan pulang dulu dan nanti hari senin disuruh kembali lagi,” tambahnya.

Samsul Bahri adalah salah seorang pasien yang menderita penyakit kronis yaitu mengalami gangguan pada pernafasan dan paru – paru yang saat ini sudah ditangani oleh Puskesmas Kecamatan Simpang Teritip pada Sabtu (2/11) lalu.

Saat disinggung terkait adanya penelantaran oleh pihak RSUD Sejiran Setason terhadap dirinya, ketika hendak melakukan pemeriksaan terhadap penyakitnya itu, Samsul membantah dan mengatakan “ Saya disuruh pulang dulu, nanti hari senin baru kembali untuk memeriksakan penyakit saya, karena dokternya tidak ada,” sebut Samsul.

Hal senada juga disampaikan oleh Saiful (50) adik Samsul Bahri yang mengatakan “ Adik saya disuruh pulang dulu karena Dokter yang menangani penyakit adik saya itu tidak ada ditempat,” kata Saiful.

“ Jadi bukan ditelantarkan, tetapi disuruh pulang dulu, nanti hari Senin disuruh kembali lagi ke Rumah Sakit. Saya sebagai adik merasa sangat terbantu oleh program Pak Haji Sukir, selama abang saya berobat di Puskesmas Simpang Teritip, hanya membawa KTP  tidak pernah dipungut biaya apapun, terimakasih Pak Haji,” ungkap Saiful pada sesi wawancara langsung di kediaman Samsul Bahri di Desa Pelangas, pada Senin ( 4/11/2024 ) ( tim red/tabloid)

Pesona Kecantikan Para Wanita Dayak di Tanah Borneo

0
Wanita Dayak

Kemolekan Wanita Dayak di Bawah Garis Katulistiwa

Tabloid Online – Pontianak, Kalimantan Barat, Kalimantan adalah salah satu pulau di Indonesia yang dilalui oleh garis Katulistiwa, tepatnya di kota Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat. Kalimantan Barat sendiri  adalah salah satu Provinsi yang dihuni oleh banyak suku bangsa, salah satunya adalah Suku Dayak yang terkenal dengan beragam kebudayaan dan Wanita Dayak yang terkenal sangat peramah.

Berbicara tentang Suku Dayak kita tidak akan lepas dari Wanita Dayaknya yang memiliki  daya pikat serta mempesona, sehingga bisa memikat kepada siapa saja yang memandangnya. Tak hanya itu, Wanita Dayak juga  terkenal dengan sifat keramahannya, sehingga mengundang banyak wisatawan yang datang ke Tanah Borneo hanya untuk melihat  dan menyaksikan kemolekan Wanita Dayak yang melegenda.

Selalu Mengamalkan Nasehat Leluhurnya

Sebuah realitas terjadi ketika salah satu Redaksi Media Online dari tabloidjournalist.com Bangka Belitung yang berkesempatan chating melalui akun WhatsApp dari salah satu wanita berdarah Dayak Kalimantan Barat yang saat ini tinggal di Kota Pontianak. Dalam tulisanya di akun WhatsAppnya itu ia menyampaikan bahwa, dari sejak belia Wanita Dayak selalu diajarkan untuk bersikap ramah terhadap sesama, berlaku sopan dan santun serta pemaaf tanpa memandang dari kalangan mana yang ia kenal, terlebih lagi kepada orang yang lebih tua.

“ Dari sejak belia kami selalu diajarkan untuk selalu bersikap ramah, sopan santun  oleh orang tua tua kami, dan saling memberi maaf bila ada diantara kita yang khilaf, karena  menurut orang tua kami, setiap manusia tak pernah luput dari khilaf,” tulis Wanita Dayak yang akrab dipanggil Mey.

“ Ajaran yang kami dapatkan dari leluhur kami melalui bapak ibu kami, selalu kami terapkan dan kami amalkan, karena kebaikan apapun yang perbuat terhadap orang lain, itu sama halnya kita telah berbuat kebaikan terhadap diri kita senidiri,” tuturnya.

Saat disinggung perihal  kecantikan dan kemolekan alami atas penampilan Wanita Dayak, Mey mengatakan bahwa apa yang ada pada diri semua manusia adalah pemberian serta karunia dari Yang Maha Kuasa.

“ Cantik itu karunia Allah dan pujian itu kan relatif Bang, orang yang menyukai sesuatu  sudah pasti dia akan memberikan pujian kepada apa yang ia sukakan itu, namun secara global wanita Dayak lebih cenderung memakai ramuan tradisional dalam merawat dirinya, seperti lulur misalnya, kami lebih memilih untuk memakai dari tumbuhan yang diramu sedemikian rupa lalu kami gunakan, itu juga nasehat dari pada leluhur kami,” paparnya.

Sayangnya obrolan melalui pesan singkat WhatsApp itu tidak berlangsung lama, karena Wanita Dayak yang bernama lengkap Meysa Kimy itu harus berangkat ke beberapa tempat usaha miliknya yang ia tekuni selama ini.

“ Baik Bang aku minta ijin dulu karena aku harus berangkat ke tempat kerja, dan jangan lupa ikut jadi anggota Diamond Seller ya, itu dapat komisi lho,” ajaknya saat mengakhiri obrolanya. Minggu (20/10) siang. ( Hendra Wijaya )

You cannot copy content of this page