Beranda blog

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

0
RRI

Tabloid online, Jakarta — Insiden penghapusan artikel wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) terkait wilayah Zaporozhye, Rusia, memantik pertanyaan serius mengenai independensi media di Indonesia. Kali ini, suara tegas datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “mempermalukan jurnalisme nasional” dan mendesak RRI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Ini bukan sekadar soal konten dihapus. Ini adalah tamparan terhadap kredibilitas media Indonesia. Jika media publik seperti RRI bisa diintervensi hingga menghapus berita tanpa alasan jelas, lalu di mana letak kebebasan pers yang selama ini kita banggakan?” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan resminya, Kamis (17/4/2025).

Kemarahan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bukan tanpa dasar. Ia menerima langsung surat terbuka dari Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers RI, Dr. Ninik Rahayu. Dalam surat tersebut, Dubes Tolchenov mengekspresikan keprihatinannya terhadap penghapusan artikel Retno Mandasari—wartawan RRI yang ikut serta dalam press tour ke wilayah Zaporozhye, sebuah daerah baru Rusia, bersama jurnalis dari berbagai negara lain.

Retno Mandasari, melalui publikasinya di situs resmi RRI, melaporkan kondisi aktual di Zaporozhye dari sudut pandang yang jarang ditemukan di media arus utama Barat. Namun, artikel-artikel itu secara tiba-tiba dihapus. Tak ada penjelasan resmi. Tak ada klarifikasi publik. Menurut informasi dari Dubes Rusia, penghapusan itu diduga atas tekanan dari Kedutaan Besar Ukraina.

“Tindakan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap informasi alternatif yang sah. Padahal, jurnalis seharusnya memiliki ruang bebas untuk menyampaikan fakta di lapangan, bukan dikurung oleh kepentingan politik luar negeri,” ujar Wilson Lalengke.

Lebih jauh, ia menyebut kejadian ini dapat menimbulkan asumsi bahwa media Indonesia—dalam hal ini RRI—menerima keuntungan tertentu dari pihak luar dalam menentukan narasi pemberitaan. Baik dalam bentuk materi, akses, maupun imbalan politik. “Kalau informasi diatur karena ada benefit di balik layar, maka jurnalisme kita sudah tidak netral. Ini bukan lagi penyiaran publik, tapi propaganda terselubung. Masyarakat harus tahu dan menolak model jurnalisme seperti itu,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, PPWI menyerukan kepada seluruh pewarta dan pekerja media di Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan kepentingan publik. Organisasi ini menolak keras segala bentuk jurnalisme transaksional dan partisan.

“Jangan melacurkan jurnalisme Indonesia demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas wartawan senior itu.

Ia menegaskan, jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan penghubung antarbangsa. Jika profesi ini dijalankan dengan motivasi politis atau finansial, maka masyarakatlah yang akan dirugikan.

Dalam suratnya kepada Ketua Dewan Pers, Sergei Tolchenov menyampaikan bahwa kunjungan jurnalis asing, termasuk dari Indonesia, ke wilayah Zaporozhye adalah bagian dari upaya diplomatik untuk menyeimbangkan pemberitaan global tentang Rusia. “Kami percaya bahwa kunjungan seperti ini memberikan kesempatan kepada para wartawan untuk menerangkan situasi di Rusia dan sekitarnya dengan seimbang dan benar,” tulis Tolchenov.

Namun penghapusan seluruh artikel karya Retno Mandasari dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi. Dubes Rusia bahkan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran HAM, karena menghalangi publik mengakses narasi alternatif dan membungkam pengalaman langsung seorang jurnalis di lapangan.

Tolchenov berharap Dewan Pers dapat bertindak untuk menjaga keberimbangan dan menjamin bahwa berita-berita Retno bisa kembali dimuat. “Kami percaya pada integritas profesional para wartawan Indonesia serta komitmen mereka untuk melakukan pekerjaannya dengan prinsip tidak memihak,” tutupnya dalam surat terbuka tersebut.

Menurut Wilson Lalengke, penghapusan artikel Retno Mandasari oleh RRI tanpa alasan yang jelas dan dugaan adanya intervensi asing dalam proses editorial bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa aturan dalam perundang-undangan Indonesia, terutama yang menyangkut kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Berikut beberapa aturan yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap pewarta dan warga negara berkaitan dengan penyediaan dan akses informasi bagi publik.

Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28F, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dengan menghapus artikel jurnalistik tanpa penjelasan, RRI dianggap melanggar hak publik untuk memperoleh informasi yang sah dan berimbang, serta membatasi kebebasan wartawan dalam menyampaikan informasi secara independen.

Kedua, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (2) yang menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Pasal 4 Ayat (3) bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Jika benar terjadi tekanan dari pihak luar (dalam hal ini dugaan Kedubes Ukraina), maka RRI dapat dinilai tunduk pada bentuk penyensoran tidak resmi (soft censorship) yang melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. PPWI menyatakan menolak keras intervensi kedutaan besar asing dalam menentukan kelayakan informasi yang beredar di masyarakat Indonesia.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 3: Tujuan UU KIP, salah satunya adalah “Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.” Oleh sebab itu, penghapusan konten jurnalistik oleh media publik seperti RRI tanpa alasan dan penjelasan kepada publik, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang.

Dalam pandangan Wilson Lalengke, penghapusan sepihak atas karya jurnalistik yang dilindungi konstitusi dan UU Pers dapat dianggap sebagai pelanggaran atas UUD 1945 Pasal 28F (hak atas informasi), UU Pers Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yakni kemerdekaan menyampaikan indormasi, dan UU KIP (hak rakyat atas informasi publik). Kasus yang melibatkan wartawan Retno Mandasari dan RRI yang diprotes pihak Kedutaan Besar Rusia itu telah menjadi preseden buruk dalam praktik jurnalisme Indonesia dan harus dipertanggungjawabkan oleh para pihakt terkait.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada pernyataan resmi dari pihak Humas RRI maupun Dewan Pers mengenai penghapusan artikel tulisan Retno Mandasari atau ada dugaan intervensi asing. Lebih daripada itu, kejadian ini bisa menjadi titik balik dalam evaluasi menyeluruh terhadap independensi media di Indonesia. Di tengah arus informasi global yang semakin kompleks dan penuh tekanan geopolitik, media nasional dituntut untuk tetap tegak lurus pada prinsip: fakta bukan fiksi, publik bukan patron. (TIM/Red)

Koordinator GSBK Minta Kapolda Babel Periksa Kapal TB Bless!

0
Kapolda Babel

Kapal TB Bless Diduga akan Kembali Memuat Zircon Ke Kalteng pada 13 April 2025

Tabloid online, Pangkalpinang – Beredar  kabar melalui pemberitaan media online nasional yang menginformasikan adanya pemberangkatan kapal bernama TB Bless yang dipimpin dan di Nakhodai oleh Kapten Kapal bernama Fadli beranggotan 8 0rang Anak Buah Kapal ( ABK )  dari pelabuhan Kumai Kota Waringin, Kalimantan Tengah, munuju Pelabuhan Pangkal Balam Provinsi Kep. Bangka Belitung, Sabtu 12 April 2025.

Soroti Kinerja APH di Babel, Koordinator GSBK minta Kapolda Periksa Kapal TB Bless

Namun kedatangan kapal TB Bless ke Provinsi Kep. Bangka mendapat sorotan tajam dari  Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah yang menurutnya  Kapal TB Bless tersebut difduga akan mengangkut Zirkon seberat 3.301 Ton dari Pangkalan Balam,Bangka seperti halnya yang terjadi beberapa waktu. Dan menurut febri  pada tanggal 13 Maret 2025 dengan Kapal yang sama akan  mengangkut Zirkon dari pangkalan Balam.

Febri juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja APH di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang terkesan kurang ketatnya terhadap pemeriksaan dokumen dokumen khususnya terhadap kapal TB Bless yang diduga sudah beberapa kali lolos mengangkut pasir Zirkon dari Pulau Bangka ke Kalimantan Tengah.

“ Sebaik dari pihak Kepolisian atau Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.si diminta untuk memeriksa Kapal TB.Bless yang diduga mengangkut bahan galian tambang yang diduga Zirkon ilegal, kata Febri. dikutip dari media Money Talk id

Eksekutif CBA Minta Kapolda Babel Menindak Tegas Kapal TB Bless

Tak hanya  Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah yang menyoroti hal ini, Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi, juga meminta kepada Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.si untuk bertindak tegas kepada Kapal TB.Bless tersebut.

“ Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo jangan terlalu percaya dengan anak buah di lapangan. Segera turunkan Tim khusus ke lapangan untuk memeriksa Kapal TB.Bless yang sampai sekarang begitu bebas keluar masuk di pelabuhan Pangkalan Balam,Bangka,” pintanya

“Muatan Zirkon Kapal TB Bless menurut Uchok Sky diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dimana untuk kegiatan pertambangan ilegal, termasuk mengangkut barang tambang ilegal Harus disidik oleh Kapolda Irjen Pol Drs Hendro Pandowo,” Pungkas Uchok Sky dikutip dari media Money Talk.id ( Tim/Red )

Soal Program PTSL di Desa Sekar Biru, Warga : Disuruh datang ke rumah dan diminta biaya 700 ribu rupiah

0
Program PTSL

Tabloid Online, Parittiga, Bangka Barat – Ramainya pemberitaan di beberapa media online lokal terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sekar Biru, Bonar, menjadi perhatian dan sorotan tajam bagi publik khususnya di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kep. Bangka Belitung, Senin 7 April 2025.

Seperti yang kita ketahui bersama Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adala salah satu program pemerintah pusat yang  bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia, program PTSL adalah salah satu program pemerintah guna mempermudah proses pelayanan masyarakat tentang pembuatan surat tanah atas hak tanah yang ia miliki.

Namun niat baik dan mulia pemerintah ini hanya di jadikan ajang manfaat bagi segelintir oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, bahkan mereka tidak menghiraukan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri

Warga: Bukan Hanya Satu Orang Warga Tapi sudah Banyak

Seperti yang saat ini terjadi di Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, di program PTSL tahun 2024 diduga telah menjadi ajang pungli oleh sang oknum Kepala Desa.

Hasil investigasi Awak media, seorang oknum Kades Di Kecamatan Parit Tiga, yang berinisial BN, di duga sudah berani memungut biaya PTSL diluar ketentuan. 03/04/25

Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, modus yang digunakan oleh sang Kades adalah dengan memanggil dirinya agar datang kerumah Kades pada malam hari dengan alasan sertifikat miliknya telah selesai.

“Disuruh datang kerumah, bukan ke kantor desa, katanya sertifikat saya sudah jadi. Setelah diperlihatkan sertifikat milik saya tersebut, barulah dia meminta biaya pada saya sebesar Rp 700 rb. ya mau gak mau saya kasih lah,” ungkapnya

Dirinya menambahkan jika bukan hanya dirinya yang mendapat perlakuan serupa, namun juga warga lain yang memiliki tanah di Desa tersebut.

“Simple saja, jika dia (Kades) membantah, kumpulkan semua yang sertifikat tanahnya keluar pada tahun 2025, lalu tanyakan pada mereka semua berapa diminta uang, dimana sertifikat diserahkan, berapa besaran yang diminta, tapi yang manggil ya mesti aparat hukum, biar mereka gak berani bohong,” tutupnya

Kades Sekar Biru Membantah dan Mengaku Bertemaan dengan Ketua Organisasi Wartawan HS

Namun Kades Sekar Biru saat dihubungi membantah berita jika dirinya telah melakukan pungutan pada warga terkait pembuatan sertifikat tanah PTSL, malah dirinya menanyakan tempat tinggal wartawan Gerbangindo.com sembari mengatakan jika dirinya merupakan teman salah seorang ketua organisasi wartawan.

“Itu tidak benar. Bapak tinggal dimana? Nanti kalau ada waktu kita ketemu pak, saya ini temannya pak HS (ketua salah satu organisasi wartawan),” jawabnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka Barat melalui Kasi Intel, Johan ketika dikonfirmasi sebelum hari Raya Idul Fitri 27/03/25 belum bisa memberikan tanggapan karena dirinya sedang dalam perjalanan.

“Mohon maaf pak saya sudah di jalan pulang” jawabnya singkat.

Tim Issuu akan terus mendalami kasus ini melalui informasi warga sebagai acuan dan tambahan data terkait praktik pungutan liar atas program PTSL yang diduga dilakukan oleh Bonar Kepla Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga itu.

Peringatan Keras Menteri ATR Nusron Wahid Bagi Kades Pelaku Pungli Program PTSL

Dilansir dari Monitor Hukum Indonesia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, telah menyampaikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.

Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT, guna menjaga transparansi dan meringankan beban warga.
SKB Tiga Menteri menetapkan batas biaya maksimal yang berbeda-beda sesuai wilayah sebagai berikut:

1. Jawa dan Bali: Rp150.000
2. Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000
3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000
4. Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000

Aturan ini berlaku sejak tahun 2016, dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.
Namun, meskipun ketentuan ini sudah disosialisasikan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan adanya pungutan tambahan yang signifikan. Beberapa warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, yang jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan

Menteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga. “Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid.
Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan:
1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Pasal 368 KUHP – Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara
3. Pasal 423 KUHP – Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan mereka
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ATR/BPN membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungli PTSL. Warga dapat melaporkan pelanggaran ini melalui kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN atau melalui dinas pertanahan setempat.
Sejumlah laporan sedang diproses, termasuk di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di mana warga mengaku dipungut hingga Rp700.000, padahal biaya resmi untuk wilayah Jawa hanya Rp150.000.
Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah juga gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam program PTSL. Nusron Wahid menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan biaya. “PTSL adalah hak masyarakat, bukan ajang untuk pungli,” tegas Nusron.
Harapan untuk Program PTSL yang Bersih

Pemerintah berharap dengan tindakan tegas ini, program PTSL dapat terlaksana dengan lebih bersih, adil, dan bebas dari pungli. Nusron menekankan bahwa sosialisasi, pengawasan, dan langkah hukum yang tegas adalah kunci untuk mencapai tujuan awal program ini, yakni mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. ( red )

Dampak Politik Uang terhadap Kualitas Demokrasi dan Masyarakat

0
Politik Uang

Politik Uang atau The Mother Of Corruption

Tabloid Online, Jebus, Bangka Barat – Politic Uang atau yang sering dikenal dengan sebutan The Mother of Corruption, merujuk pada praktik penggunaan uang atau barang untuk mempengaruhi keputusan pemilih dalam proses pemilu dan kegiatan politik. Praktik ini tidak hanya melibatkan pemberian uang kepada pemilih, tetapi juga mencakup berbagai bentuk penyogokan dan penggelapan suara, yang dapat merusak integritas sistem demokrasi. Dalam konteks Indonesia, politik uang telah menjadi isu yang kompleks dan seringkali dianggap sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap menurunnya kualitas demokrasi.

Politik uang beroperasi dengan memanfaatkan kebutuhan dan kerentanan masyarakat. Dalam banyak kasus, untuk mengejar ambisinya akan kekuasan calon pemimpin menawarkan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada pemilih untuk memperoleh dukungan mereka. Ini bisa terjadi dalam bentuk uang tunai langsung, tetapi juga bisa berupa barang kebutuhan sehari-hari, seperti sembako atau bantuan sosial. Praktik ini mengaburkan batas antara kompensasi wajar dan suap, sehingga masyarakat sering kali sulit untuk membedakan antara dukungan yang sah dan pengaruh yang tidak etis. Penawaran tersebut sering kali ditujukan tidak hanya untuk meraih suara, tetapi juga untuk mengendalikan alur pemikiran dan pilihan politik masyarakat yang terpengaruh.

Lebih jauh lagi, dampak politik uang terhadap masyarakat sangat signifikan. Ketika masyarakat terbiasa melakukan transaksi dalam bentuk suara, hal ini akan menciptakan budaya yang tidak sehat dalam demokrasi. Kualitas demokrasi yang sejati mengharuskan partisipasi yang jujur dan mengedepankan kepentingan bersama. Namun, dengan adanya politik uang, pemilih sering kali lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada memilih calon yang sesuai dengan visi dan misi masyarakat. Oleh karena itu, memahami dan menyelidiki praktik politik uang adalah sangat penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dampak Negatif Politik Uang terhadap Kualitas Demokrasi

Politik uang, atau politik yang melibatkan penyuapan dan transfer uang untuk memengaruhi hasil pemilu, berdampak negatif pada kualitas demokrasi suatu negara. Salah satu konsekuensi utama dari praktik ini adalah pengurangan integritas sistem pemilu. Ketika keuangan menjadi faktor penentu dalam kompetisi politik, maka suara pemilih tidak lagi mencerminkan pilihan yang bebas, jujur dan adil. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi, di mana kandidat yang memiliki sumber daya finansial lebih besar dapat membeli dukungan, sementara kandidat yang kurang beruntung terpaksa menghadapi tantangan yang lebih besar.

Selain itu, adanya politik uang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Masyarakat mulai melihat pemilu dan proses politik sebagai arena korupsi, yang pada gilirannya mengurangi partisipasi publik dalam demokrasi. Ketika warga merasa suaranya tidak berarti karena adanya transaksi keuangan di balik layar, mereka cenderung untuk apatis dan tidak mengikuti proses pemilu. Dampak dari fenomena ini jauh lebih luas, mengganggu akuntabilitas pejabat publik dan melemahkan transparansi yang merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi.

Dalam konteks ini, politik uang tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Partisipasi aktif warga, akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan, serta transparansi dalam kegiatan politik, semuanya terancam di bawah bayang-bayang praktik korupsi ini. Ketika masyarakat kehilangan harapan terhadap calon-calon pemimpin dan institusi negara, kualitas demokrasi tak dapat berjalan dengan baik, menciptakan siklus buruk yang sulit untuk diputus. Dengan demikian, dampak politik uang terhadap masyarakat dan demokrasi sangatlah merugikan dan patut dicermati secara serius.

Dampak Sosial dari Politik Uang

Praktik politik uang, atau yang dikenal sebagai politik uang, memiliki dampak signifikan terhadap struktur sosial di masyarakat. Salah satu dampak paling mencolok adalah perburukan kesenjangan sosial. Dalam konteks ini, pemilih yang lebih rendah dari segi ekonomi cenderung menjadi sasaran utama, menerima uang sebagai imbalan untuk suara mereka. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan di mana individu dengan sumber daya lebih besar mampu mempengaruhi hasil pemilu hanya melalui kekuatan finansial mereka. Akibatnya, suara rakyat menjadi tidak setara, dan riuhnya demokrasi pun berkurang. Ini dapat mempengaruhi kualitas demokrasi secara keseluruhan, karena keputusan yang diambil tidak lagi mencerminkan keinginan masyarakat secara luas.

Selain itu, politik uang dapat mendorong terbentuknya budaya korupsi yang lebih luas dalam masyarakat. Ketika praktik pemberian uang untuk memperoleh dukungan dianggap sebagai hal yang wajar, norma-norma sosial yang seharusnya mengedepankan integritas dan kejujuran mulai pudar. Hal ini memperburuk sistem pemerintahan, sebab para pemimpin yang terpilih melalui mekanisme ini mungkin lebih cenderung untuk melayani kepentingan individu atau kelompok tertentu, bukan kepentingan umum. Ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas demokrasi yang mereka jalani pun meningkat, menciptakan siklus ketidakpercayaan yang panjang antara warga dan pemerintah.

Politik uang juga berpengaruh pada perilaku pemilih. Ketika masyarakat menjadi terbiasa dengan imbalan finansial, mereka kehilangan ketertarikan terhadap proses pemilihan yang seharusnya berlangsung secara demokratis. Hal ini mengarah pada apatisme politik, di mana pemilih enggan untuk berpartisipasi dalam pemilu, merasa suara mereka tidak ada artinya, dan menciptakan jarak antara mereka dengan instrumen demokrasi. Konsekuensi jangka panjang dari praktik ini mengakibatkan pengembangan masyarakat yang terhambat serta kepercayaan antar warganya yang semakin menipis. Dengan demikian, pemahaman tentang dampak sosial dari politik uang sangat penting untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Upaya Memerangi Politik Uang

Politik uang atau politik uang di Indonesia telah menjadi masalah yang merugikan kualitas demokrasi dan dampaknya terhadap masyarakat. Untuk mengatasi tantangan ini, berbagai upaya perlu dilakukan untuk memerangi praktik korup yang merusak integritas pemilu dan kepercayaan publik. Salah satu langkah strategis yang bisa diambil adalah melalui pendidikan pemilih. Dengan meningkatkan kesadaran politik masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya memilih calon yang berkualitas, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemilih pada tawaran-tawaran berbentuk uang.

Selain pendidikan pemilih, peningkatan pengawasan pemilu juga sangat krusial. Lembaga pengawas perlu dilibatkan secara aktif untuk memantau proses pemilihan dan mendeteksi indikasi adanya politik uang. Dengan adanya pengawasan yang ketat, pelanggaran yang dilakukan para politikus akan lebih mudah teridentifikasi, sehingga dapat memberikan efek jera. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara tetapi juga masyarakat luas, dengan melibatkan organisasi non-pemerintah dan komunitas lokal.

Pentingnya partisipasi masyarakat juga tidak dapat diabaikan. Dengan semakin banyaknya individu yang terlibat dalam proses politik, termasuk dalam menilai dan mengawasi kandidat, diharapkan kualitas demokrasi akan meningkat. Inisiatif berbagai lembaga yang bertujuan untuk memerangi politik uang dan memperkuat demokrasi, seperti kampanye anti-politik uang dan pelatihan bagi pemilih, juga patut dicatat. Inisiatif ini tidak hanya mempengaruhi cara masyarakat berpartisipasi, tetapi juga membantu membangun iklim politik yang lebih transparan dan bertanggung jawab.( tim/red)

Referensi : Dari berbagai sumber

 

Erick Tukang Oplos: Dari Pertamax, BUMN, Pers hingga Timnas

0
BUMN

 

Tabloid online, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali bikin geger dengan julukan barunya untuk Menteri BUMN Erick Thohir. Kali ini, ia menyebut Erick sebagai “tukang oplos”. Bukan cuma dalam urusan BBM, tapi juga BUMN dan pers, bahkan urusan sepak bola nasional, strategi oplos-mengoplos dilakukan.

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, di tangan Erick, segala sesuatu yang seharusnya asli (genuine), murni, dan alami, selalu dicampur-aduk alias dipoplos dengan sesuatu yang tidak semestinya. Layaknya minuman teh panas, tapi yang tersaji hanya teh hangat. Kebijakan Menteri Erick diduga lebih banyak menciptakan barang aspal alias asli tapi palsu, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya semata.

“Di mana ada BBM oplosan, hampir pasti di situ ada Erick. Di mana ada BUMN yang dicampur-aduk antar perusahaan di situ ada kebijakan Erick. Dus, di mana ada pers amburadul antar wartawan korup dengan wartawan idealis, dan dunia sepak bola Indonesia yang isinya oplosan pemain lokal dan import dari negeri antah-berantah, hampir pasti bosnya adalah Erick Thohir?” ujar Wilson Lalengke, Kamis (13/3/2025).

Tokoh pers nasional ini menyoroti skandal BBM oplosan yang bikin rakyat makin pusing. Menurutnya, di era Erick, bensin premium bernama pertamax malah jadi bensin prematur, kualitasnya memburuk karena bensin pertalite dicampur bahan lain agar terlihat seperti pertamax dengan harga standar pertamax.

“Ini mirip beli ayam geprek cabe level 10, tapi pedasnya ada di aplikasi filter instagram,” sindirnya beranalogi.

Kasus dugaan korupsi yang mencapai hampir Rp 1000 triliun di PT Pertamina Patra Niaga semakin memperkuat kritik bahwa rakyat selama ini menikmati barang oplosan. Mesin kendaraan banyak rusak akibat penggunaan BBM aspal ciptaan sang tukang oplos itu.

Beranjak ke BUMN, pola menciptakan barang oplosan juga dilakukan. Lihat saja pengelolaan PT. Asuransi Jiwasraya. Perusahaan asuransi yang sudah berusia lebih dari 160 tahun itu harus kolaps di tangan Erick Thohir akibat dikelola dengan memasukan unsur perampokan dana nasabah melalui kebijakan restrukturisasi polis yang selama ini tidak dikenal dalam dunia asuransi. Akibatnya, muncullah jutaan polis baru dengan nilai pertanggungan yang mengalami pemotongan hingga 60 persen akibat intervensi restrukturisasi ke dalam sistem perasuransian yang ngawur ala Erick Thohir.

Untuk menjaga situasi tetap aman sentosa, Erick juga melakukan oplosan terhadap dunia pers. Para wartawan diobok-obok dan dioplos-oplos dengan cara memberikan umpan fulus kepada beberapa kalangan wartawan (baca: PWI) mata duitan. Melalui strategi ini, terciptalah dunia pers yang bercampur-aduk antara wartawan idealis sejati dengan wartawan korup oportunis.

Saat ini, saling tuding antar wartawan cukup intens dan keras. Satu pihak menuduh yang lainnya sebagai wartawan tidak kompeten, tidak bersertifikat uka-uka, dan cap minus lainnya; sebaliknya pihak yang dituduh berbalik menuduh lawannya itu sebagai wartawan abal-abal, bodrex, WTS, dan lain sebagainya. Muncullah kini wartawan oplosan, yakni wartawan idealis namun tidak kompeten, wartawan kompeten namun korupsi uang rakyat, dana hibah BUMN, yang sarangnya ada di dewan pers.

Tidak hanya itu, sejak Erick Thohir menjabat sebagai Ketum PSSI, Indonesia memiliki Tim Nasional rasa nano-nano yang oleh negara lain dinamai Tim Multinasional. Bagaimana tidak? Dengan maksud ingin menunjukkan kehebatannya sebagai Ketum PSSI, Erick berupaya keras mengimport sebanyak mungkin pemain asing untuk dioplos dengan pemain sepakbola asli Indonesia. Hasilnya, keberhasilan semu dari sebuah bangsa bernama Indonesia. Apakah Erick peduli dengan hal itu? No! Yang penting publik senang, bahkan terjadi euphoria sesat yang seketika hilang di saat laga berikutnya, Tim Oplosan karya Erick Thohir keok di tangan tim papan bawah.

“Timnas kita ini dibuat seperti mi instant, hanya butuh 5 menit untuk segera disantap. Padahal, menciptakan tim sepakbola yang benar dan genuine dari bangsa sendiri itu butuh waktu puluhan tahun, pembinaan pesepakbola handal dimulai sejak dini, bahkan sejak si anak belum lahir. Menciptakan tim oplosan hanya akan menggerus keuangan negara, yang sangat mungkin Erick mengambil uang BUMN untuk membayar kontrak para pemain asing itu. Memalukan!” tegas Wilson Lalengke kecewa.

Melihat semua kasus oplos-mengoplos di berbagai bidang itu, wartawan senior yang dikenal sangat anti korupsi ini meminta dengan sangat kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Erick Thohir sebelum makin banyak yang kena dampak dari “oplosan kebijakan” yang ia buat. “Kalau terus dibiarkan, nanti data KTP kita juga dioplos. Namanya benar, tapi tempat lahir bukan nama daerah tapi tertulis ‘di atas kasur’,” pungkas Wilson Lalengke.

Publik kini menanti, apakah Erick Thohir akan tetap bertahan, atau justru akan tumbang oleh “oplosan” yang ia buat sendiri. Yang jelas, rakyat cuma ingin satu hal: sesuatu yang murni dan asli, tanpa campuran kepentingan yang bikin kualitas jeblok! (TIM/Red)

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Lapas Sustik Kelas IIA Pangkalpinang Gelar Giat Tes Urine Warga Binaan

0
Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang

Lapas Sustik Kelas II A Pangkalpinang Giat Tes Urine Warga Binaan

Tabloid Online, Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengadakan kegiatan tes urine bagi Warga Binaan dalam rangka deteksi dini pemberantasan peredaran gelap narkoba yang mungkin terjadi di dalam lapas. Selasa (4/3/2025).

Kegiatan tes urine dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, dimulai pukul 08.30 Wib dan berakhir pada pukul 09.00 Wib, yang diawasi langsung oleh Kepala Lapas, Maman Hermawan.

Tes urine diikuti 3 orang warga binaan yang dipilih secara acak. Adapun hasil tes urine dari ketiga warga binaan menunjukkan hasil Negatif (-), yang berarti ketiganya tidak terindikasi sedang menggunakan narkoba.

Kalapas Maman Hermawan : Kegiatan ini sebagai Wujud Pencegahan Peredaran Narkoba

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai wujud pencegahan peredaran narkoba di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Kegiatan Test Urine pegawai dan Warga Binaan ini merupakan upaya deteksi dini pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu, sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba yang mungkin terjadi didalam lapas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan lapas yang senantiasa kondusif, serta mendukung dalam mewujudkan komitmen Lapas Narkotika Pangkalpinang yang bersih dari peredaran narkoba.(red)

Erick Thohir Harus Mundur: Pertanggungjawban atas Mega Korupsi di PT Pertamina

0
BUMN

Oleh : Ali Syarief

TabloidJournalists.com, Bandung – Ketika berbicara tentang tanggung jawab seorang menteri, khususnya dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), integritas dan akuntabilitas adalah dua hal yang mutlak. Erick Thohir, sebagai Menteri BUMN, semestinya memahami bahwa mega korupsi yang terjadi di PT. Pertamina bukan hanya sekadar skandal keuangan, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam kepemimpinannya. Ironisnya, alih-alih menunjukkan rasa tanggung jawab yang mendalam, Erick Thohir justru masih bisa tampil dengan wajah sumringah di depan publik, seolah tidak ada hal besar yang harus dipertanggungjawabkan.

Kasus korupsi di PT. Pertamina yang merugikan negara hingga triliunan rupiah seharusnya menjadi tamparan keras bagi Pemerintah. Ini bukan sekadar kesalahan individu atau oknum tertentu, tetapi bukti nyata dari kelemahan pengawasan dan tata kelola yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh seorang Menteri BUMN.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap menteri yang gagal menjalankan tugasnya dengan baik harus siap mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, yang kita saksikan adalah sikap sebaliknya: pembelaan diri tanpa refleksi dan tanpa konsekuensi nyata.

Sikap Erick Thohir yang terkesan santai di tengah besarnya skandal ini justru memperburuk citra pemerintahan Jokowi di masa lalu, yang dilanjutkan Presiden Prabowo saat ini. Masyarakat berhak mempertanyakan, apakah pemimpin seperti ini yang layak dipercaya mengelola aset-aset negara? Jika seorang pejabat publik tidak merasa malu atau terbebani dengan keterlibatan kementeriannya dalam kasus korupsi besar, maka ini adalah sinyal buruk bagi masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Keengganan untuk mundur menunjukkan bahwa pejabat di Indonesia masih jauh dari budaya pertanggungjawaban politik yang seharusnya. Di negara-negara dengan sistem demokrasi yang matang, seorang pejabat yang institusinya tersandung skandal besar akan segera mengundurkan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap jabatan yang diembannya. Namun di Indonesia, jabatan justru dipertahankan mati-matian meskipun kepercayaan publik sudah jatuh ke titik terendah.

Mega korupsi di PT. Pertamina seharusnya menjadi momentum untuk perbaikan, bukan justru ditutupi dengan berbagai narasi pembelaan yang menyesatkan. Jika Erick Thohir benar-benar memiliki integritas, seharusnya ia tidak menunggu desakan publik untuk mundur, melainkan secara sukarela mengambil langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Lebih jauh, bukan hanya pengunduran dirinya yang dituntut, tetapi juga langkah hukum yang tegas untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Negara ini membutuhkan pemimpin yang berani menghadapi konsekuensi dari kegagalan mereka, bukan yang sekadar lihai berkomunikasi dan mencari perlindungan politik. Jika budaya impunitas seperti ini terus dibiarkan, maka jangan heran jika kasus-kasus korupsi semakin menggurita dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin runtuh.

Erick Thohir, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kebijakan di BUMN, tidak boleh hanya diam dan terus menjalankan tugasnya seolah tidak ada yang terjadi. Sudah saatnya bagi dia untuk mundur dan mempertanggungjawabkan kegagalannya dalam mengelola perusahaan-perusahaan negara dengan baik. (*)

Faedah Berpuasa di Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

0

Pengenalan kepada Puasa Ramadhan

Tabloidjournalists.com Puasa Ramadhan adalah salah satu daripada rukun Islam yang paling penting dan diamalkan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, bulan Ramadhan datang sebagai bulan yang penuh berkah, di mana umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa dari makan dan minum serta perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, mulai dari waktu fajar hingga terbenam matahari. Amalan ini bukan sahaja melibatkan sekatan fizikal, tetapi juga memerlukan pengendalian diri dan disiplin dalam mendekatkan diri kepada Allah.

Sejarah puasa dalam Islam bermula pada tahun kedua Hijrah, di mana Allah SWT memfardhukan puasa sebagai salah satu cara umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Kewajipan berpuasa ini diabadikan dalam Al-Quran dalam Surah Al-Baqarah, ayat 183-185, yang menekankan pentingnya puasa sebagai alat untuk mencapai ketaqwaan. Puasa di bulan suci ini tidak hanya berkaitan dengan menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga melibatkan penghindaran daripada perbuatan buruk, kata-kata keji, dan tindakan yang sia-sia. Ini menjadikan bulan Ramadhan sebagai waktu untuk refleksi diri dan pembaharuan spiritual.

Bulan Ramadhan juga memberi peluang kepada umat Muslim untuk merenung tentang keadaan hidup orang-orang yang kurang beruntung. Makna di sebalik puasa adalah untuk merasai lapar dan dahaga, yang mengingatkan kita tentang pentingnya kesyukuran dan berkongsi rezeki dengan mereka yang memerlukan. Seiring dengan perintah untuk berpuasa, bulan ini juga dipenuhi dengan aktiviti ibadah lain, seperti solat tarawih dan membaca Al-Quran. Oleh itu, bulan yang penuh berkah ini merupakan peluang untuk memperbaiki diri dan meningkatkan amal ibadah, menjadikannya waktu yang dinanti-nanti dalam kalendar Islam.

Manfaat Spiritual dan Mental

Puasa di bulan Ramadhan bukan hanya sebuah kewajiban bagi umat Muslim, tetapi juga menjadi peluang untuk memperoleh berbagai manfaat spiritual dan mental. Salah satu faedah yang paling ketara ialah peningkatan ketakwaan. Dengan menahan diri daripada makan dan minum, umat Muslim diingatkan tentang pentingnya kesabaran dan ketekunan dalam menjalani kehidupan. Ini membolehkan individu untuk lebih konsisten dalam menunaikan ibadah serta meninggalkan pelanggaran terhadap ajaran agama.

Hubungan yang lebih kuat dengan Allah juga menjadi salah satu aspek penting yang ditekankan dalam perjalanan puasa. ketepatan dalam melaksanakan ibadah puasa mendorong umat Muslim untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Melalui solat yang lebih rajin dan amalan lain termasuk membaca Al-Quran, individu dapat merasakan kehadiran Allah dalam hidup mereka. Ini pada gilirannya menumbuhkan rasa iman yang lebih mendalam dan penghayatan terhadap ajaran agama.

Dari segi mental, puasa dapat membantu dalam pembangunan disiplin diri. Dalam dunia yang penuh dengan gangguan dan kesibukan, puasa mengajarkan umat Muslim untuk menguruskan nafsu dan keperluan harian. Ia membentuk rasa tanggungjawab serta memberikan peluang untuk berefleksi tentang kehidupan yang lebih bermakna. Selain itu, puasa di bulan yang penuh berkah ini juga dikenali sebagai waktu untuk meraih ketenangan jiwa. Dalam menjalani proses puasa, individu mungkin mengalami pengurangan tingkat stres, mengingat bahawa mereka sedang menjalani suatu kegiatan yang paling mulia, menjaga diri dan jiwa daripada keinginan duniawi. Dengan melibatkan diri dalam amalan puasa, umat Muslim dapat menemukan ketenteraman dalam hati mereka dan lebih bersedia untuk menghadapi cabaran kehidupan sehari-hari.

Faedah Kesihatan Berpuasa

Puasanya umat Muslim di bulan Ramadhan membawa pelbagai faedah kesihatan yang signifikan. Salah satu manfaat utama adalah proses detoksifikasi badan. Dengan tidak mengambil makanan dan minuman sepanjang waktu tertentu, tubuh berpeluang untuk membersihkan dirinya daripada toksin yang dapat berkumpul akibat diet tidak sihat atau gaya hidup yang kurang aktif. Proses ini bukan sahaja membuang racun, tetapi juga membantu sistem pencernaan berfungsi dengan lebih baik. Dalam bulan yang penuh berkah ini, umat Muslim diberikan kesempatan untuk menjaga kesihatan mereka dengan baik.

Satu lagi faedah yang diperoleh semasa berpuasa adalah penyempurnaan metabolisme. Ketika berpuasa, kadar insulin dalam tubuh cenderung menurun, yang seterusnya meningkatkan keupayaan tubuh untuk membakar lemak. Ini membantu dalam pengurusan berat badan, membantu umat Muslim menjalani gaya hidup yang lebih seimbang dan sihat. Kajian menunjukkan bahawa kebiasaan berpuasa ini dapat memberikan dorongan kepada individu untuk lebih berhati-hati terhadap apa yang mereka makan, mempromosi pemilihan makanan yang lebih sihat selepas waktu berbuka puasa.

Pada waktu yang sama, puasa juga dapat memperbaiki kecekapan kognitif. Penyelidikan mendapati bahawa berpuasa dapat meningkatkan fokus dan konsentrasi. Hal ini mungkin disebabkan oleh peningkatan pengeluaran neurotrofik yang berasal dari otak, yang menyokong pertumbuhan dan penyelenggaraan neuron. Oleh itu, umat Muslim sering merasakan kejelasan mental yang lebih baik dan produktiviti yang meningkat semasa bulan suci ini. Keseluruhan pengalaman berpuasa membawa pelbagai manfaat, bukan sahaja dari segi spiritual tetapi juga dalam meningkatkan kesihatan fizikal dan mental.

Kesan Sosial dan Komuniti

Puasa di bulan Ramadhan bukan hanya amalan ibadah individu, tetapi secara langsung mempengaruhi hubungan sosial dan peningkatan kohesi dalam komuniti umat Muslim. Selama bulan yang penuh berkah ini, masyarakat sering diingatkan tentang tanggungjawab sosial mereka terhadap sesama, terutama melalui amalan bersedekah. Kesedaran ini mendorong ramai umat Islam untuk membantu golongan yang kurang bernasib baik, memupuk sikap empati dan keprihatinan. Dalam konteks ini, puasa menjadi satu perantara yang menghubungkan umat, menggalakkan mereka untuk bersama-sama menghargai nikmat yang dimiliki melalui pengorbanan diri.

Pada bulan suci Ramadhan, interaksi antara individu dalam keluarga dan jiran menjadi lebih erat. Ibadah berbuka puasa yang sering dilakukan secara berkumpulan menyemarakkan lagi suasana kekeluargaan. Kegiatan ini bukan hanya menjadikan waktu berbuka puasa lebih meriah tetapi juga mengukuhkan ikatan kekeluargaan dan persahabatan. Peluang untuk berkumpul bersama memberikan ruang untuk berbincang, berkongsi rezeki, dan memberikan sokongan antara satu sama lain. Dalam proses ini, hubungan sosial bukan sahaja bertambah kuat, tetapi jalinan persaudaraan di kalangan umat Islam semakin dipererat.

Puasa di bulan Ramadhan juga membawa kepada pengukuhan kesatuan umat Muslim di dalam pelbagai bentuk aktiviti. Dalam suasana yang memberikan hikmah, bulan Ramadhan menjadi platform untuk masyarakat berganding bahu membina tradisi kuat seperti solat tarawih berjemaah, serta menghadiri majlis-majlis ilmu. Melalui semua inisiatif ini, pelaksanaannya tidak hanya terhad kepada individu, tetapi memupuk semangat berkomuniti yang mampan dalam kalangan umat Muslim. Dengan demikian, puasa bukan sahaja membentuk keperibadian individu, tetapi juga memberi kesan yang besar terhadap masyarakat dan interaksi sosial. ( Tim / Red )

Kolaborasi Media Tinta Berita Babel dan Media Purna Polri Gelar Baksos di Kecamatan Parittiga, Bangka Barat

0
Gelar Baksos di Parittiga, Bangka Barat

TabloidJournalists.com, Parittiga, Bangka Barat – Ratusan warga berbondong bondong mendatangi Rumah Aspirasi Media di dusun Bukit Lintang, desa Puput, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat, jumat (28/2/25) pukul 14.20 wib.

Kedatangan ratusan warga itu, tidak lain mengambil paket sembako, dari kegiatan Bakti Sosial (Baksos) yang digelar oleh sejumlah Jurnalis, Pengusaha, TNI dan Polri, di awal menyambut Bulan Suci Ramadhan. Pembukaan ditiga titik di kota Pangkalpinang dan penutupan di kecamatan Parittiga ini. Berlangsung dua hari.

Kegiatan yang di buka dan ditutup dengan doa bersma itu, dihadiri langsung, Camat Parittiga Adhian Zulhajjany Elpurba, Kapolsek Jebus Kompol Albert D.H. Tampubolon, Danramil Jebus 431-01/ Jebus Lettu Inf Zul Kifli dan Danposbinpotmar Peltu Sutisna yang di wakili.

Tidak hanya pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Terlihat Kepala Perwakilan Media Purna Polri Andriyadi dan Pimpinan Redaksi Tintaberitababel.com, La Ode M. Murdani beserta sejumlah Jurnalis yang bergerak sebagai panitia acara baksos itu, terlihat juga sedang melayani ratusan masyarakat yang mulai berdatangan.

Satu persatu masyarakat, terlihat duduk dan menunggu untuk mengambil jatah sembako yang telah disiapkan. Oleh panitia yang mana sebelumnya Kapolsek Jebus Kompol Albert D.H. Tampubolon, bersama Forkopimcam lebih dulu melakukan pendataan jumlah masyarakat yang akan menerima paket sembako tersebut.

Diketahui kerjasama antara Jurnalis dan Forkopimcam ini didukung penuh oleh para pengusaha, Bank Sumsel, TNI dan Polri. Menariknya lagi satu perusahaan diluar pulau Bangka juga ikut berpartisipasi untuk menyukseskan kegiatan tersebut.

Camat Parittiga Adhian Zulhajjany mengapresiasi langkah gebrakan Positif yang di jalani rekan rekan Media terutama yang telah menginisiasi kegiatan Baksos tersebut.

Adhian juga mengucapkan ribuan terimakasih telah memberikan bantuan sembako kepada Masyarakat kurang mampu yang ada di Parittiga.

“Ini merupakan bentuk dukungan serta Sinergitas dari para awak media dan Pemerintah dalam menekan Inflasi serta dapat berdampak pada stabilitas harga sembako di pasar, semoga semua sembako yang telah dibagikan dapat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu sehingga dapat membawa keberkahan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah,”kata Adhian.

Kapolsek Jebus Kompol Albert D.H. Tampubolon, kepada awak media mengaku sangat berterima dan mengucapkan syukur atas terlaksananya kegiatan bansos Jurnalis.

Dirinya juga mengaku terkejut saat mendapati telepon dari La Ode Tinta Babel, satu minggu yang lalu dan meminta Forkopimcam untuk mendukung dan mensukseskan acara tersebut.

“Semoga Media Purna Polri, Tinta Babel dan TNI-Polri beserta Pemerintah kecamatan Parit tiga, dalam menyambut bulan suci ramadhan ini dapat terbantukan untuk masyarakat yang membutuhkan. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada para mitra yang terlibat yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang sudah mengulurkan tangan sehingga kegiatan baksos pembagian sembako ini bisa terlaksana dengan baik.”ungkapnya.

Kepala Perwakilan Media Purna Polri Andriyadi, mengatakan. Kegiatan ini dilakukan dan di koordinasikan oleh Jurnalis secara langsung kepada Forkopimcam.
“Alhamdulilah berkat kekompakan bersama TNI-Polri, Pemerintah kecamatan Parittiga, Pengusaha yang tidak bisa di sebut namanya satu persatu saya atas nama jurnalis mengucapkan terima kasih banyak dan kegiatan ini akan berlangsung terus,”ungkapnya.
Ia juga mengucapkan kepada rekan rekan Media Tintaberitababel.com, Bayangkara Pos, Global Investigasinews.com, Berita.5, TVRI, Tanjuk Babel dan Trend berita.Com yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Tintaberitababel.com, La Ode M. Murdani dalam wawancaranya kepada sejumlah media. Bahwa yang kedua kalinya untuk mengucapkan terima kasih kepada para Sponsor yang turut berpartisipasi diantaranya.

  1. Danlanal Bangka Belitung beserta Jajaran para Danposmat dan Intel Lanal Babel
  2. Anggota TNI AD Korem 045/ Gaya
  3. Kodim Bangka Selatan
  4. Polsek Jebus
  5. Polsek Belinyu
  6. Bank Sumsel
  7. PT. Artifex Global Teknik
  8. PT. Bersama Sukses Mandiri (BSM)
  9. Karyawan PT. Timah
  10. Bolesa
  11. Mpekmpek Mang Ce,
  12. Galaxi
  13. Indisky
  14. Indigo
  15. Kedai 8 Pangkalpinang
  16. Feel Coffee
  17. Lempa Habang By Adi Cucu Ninek
  18. Seluruh Pengusaha Timah Di Pulau Bangka
  19. Lapas Narkotika Pangkalpinang
  20. AN Serquit Parittiga
    21.Danramil Jebus
    22.Danpos AL Jebus
  21. Camat Parittga

Lanjut La Ode, bahwa acara serupa akan kembali dilakukan dalam waktu dekat. Ditempat yang berbeda, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pengusaha TNI-Polri dan Pemerintah melalui Jurnalis

“Insya Allah nanti kalau teman teman saudara kita dari Jurnalis TNI-Polri dan pengusaha ada rezeki. Kami akan melaksanakan kegiatan ini lagi.”tutupnya. ( Tim/Red )

Polres Metro Jakarta Pusat Diduga Kuat Ditunggangi Edi Wijaya dalam Melakukan Pemerasan terhadap Yusi Ananda

0
Polres Metro Jakarta Pusat

Tabloid Online, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, diduga kuat telah diperdaya dan ditunggangi oleh seorang pria bernama Edi Wijaya untuk melakukan pemerasan terhadap rekannya sendiri, Yusi Ananda, sebesar Rp. 2 milyar. Modus pemerasan dengan memanfaatkan celah hukum pasal 378 dan Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan – red) digunakan Edi Wijaya yang merupakan Direktur Utama PT. Prima Mesra Lestari untuk merampok uang dari Yusi Ananda yang merupakan Komisaris Utama dari PT. Prima Mesra Lestari yang mereka dirikan bersama.

Dugaan pemerasan ini muncul dari tindakan Edi Wijaya yang melaporkan komisarisnya itu ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/2744/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 November 2023. Edi Wijaya menuduh Yusi Ananda telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp. 2 milyar. Anehnya, perkara yang jelas-jelas merupakan delik perdata tersebut diproses oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus ini menarik untuk dicermati dan patut dicurigai sebagai sebuah konspirasi mafia hukum untuk mengkriminalisasi Yusi Ananda, yang dikenal sebagai musisi dan pencipta lagu dan pengusaha bidang penyediaan jasa pengangkutan hasil tambang batubara itu. Bagaimana tidak? Pria kelahiran Samarinda, Kalimantan Timur, 59 tahun lalu ini dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Jumat, 21 Februari 2025, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, plus langsung ditahan.

Bertambah aneh lagi, Polres Metro Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yusi Ananda bernomor: SP.Kap/49/II/Res.1.11/2025/Restro Jakpus, tertanggal 22 Februari 2025. Berdasarkan runutan waktu, bagaimana mungkin surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk seseorang yang sudah berada di kantor polisi dan telah dinyatakan ditahan. Kemanakah logika kewarasan berpikir Kapolres Metro Jakarta Pusat?

Ketika media bersama penasehat hukum tersangka mendatangi ruangan penyidik AKP Rachmat Basuki, S.H., M.H., NRP 71110043, diperoleh keterangan bahwa penyidik hanya menjalankan perintah atasan. “Izin, mohon maaf Jenderal, kami hanya menjalankan perintah atasan,” ucap AKP Rachmat Basuki kepada Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. dan Brigjenpol (Purn) Drs, Hilman Thayb, M.Si, dari tim penasehat hukum Yusi Ananda, Jumat malam, 21 Februari 2025.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima media ini, diketahui bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 2 milyar dari pelapor Edi Wijaya kepada terlapor dengan dalih pengembalian uang pembelian lahan milik Yusi Ananda yang menjadi obyek perkara di antara direktur utama dan komisaris utama PT. Prima Mesra Lestari itu. Dana sebesar Rp. 350 juta telah dibayarkan oleh Yusi Ananda melalui transfer ke Edi Wijaya, dan sisanya Rp. 1,6 milyar dalam bentuk cheque dititipkan langsung ke penyidik Bripka Eko Haryanto, NRP 79121125.

Atas penitipan dana sebesar Rp. 1,6 milyar ini, muncul spekulasi bahwa Polres Metro Jakarta Pusat memainkan peran untuk memuluskan niat Edi Wijaya memeras komisaris utama perusahaan dua sahabat itu. Padahal, uang milik Edi Wijaya untuk pembayaran lahan yang sudah disetorkan ke Yusi Anada sebagai pemilik lahan hanyalah Rp. 350 juta.

Pertanyaan kritis publik adalah ‘apa motivasi Edi Wijaya meminta uang sebesar Rp. 2 milyar, sementara uang yang sudah diberikannya kepada Yusi Ananda hanya Rp. 350 juta?’ Bukankah ini merupakan keganjilan yang mesti mendapat analisis kritis bagi oknum polisi yang menyidik kasus itu? Ataukah para oknum polisi ikut bermain dalam kasus ini?

Untuk mengetahui latar-belakang dan asal-muasal kasus unik bernuansa pemerasan dengan menunggangi aparat kepolisian tersebut, berikut dibeberkan secara singkat kronologi awal kasusnya.

Pada April tahun 2022, Yusi Ananda berkenalan dengan Edi Wijaya melalui seorang teman bernama Wetman Sinaga. Menurut Wetman Sinaga, Edi Wijaya adalah investor yang ingin bekerjasama dengan Yusi Ananda dalam bidang penyediaan jasa pelabuhan (jetty) batubara di Kalimantan Timur. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Des Indes, Jakarta Pusat, itu, Yusi Ananda menyampaikan bahwa dirinya memiliki beberapa pelabuhan dan lahan kosong untuk dibangun pelabuhan baru.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk mendirikan PT. Prima Mesra Lestari. Yusi Ananda menjabat sebagai komisaris utama dengan modal saham 30 persen atau Rp. 300 juta. Sementara rekannya, Edi Wijaya sebagai direktur utama dengan modal saham 70 persen atau Rp. 700 juta.

Selanjutnya, Yusi Ananda menawarkan atau menjual lahannya seluar 167.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabuapten Passer, Kalimantan Timur kepada PT. Prima Mesra Lestari. Lahan ini akan digunakan untuk membangun Pelabuhan Long Ikis.

Harga yang disepakati adalah Rp. 75.000 / meter persegi, atau total Rp. 12.525.000.000,- dengan uang muka (down payment) alias investasi awal dari Edi Wijaya sebesar Rp. 5 milyar. Keduanya sepakat membuat Perjanjian Perikatan Jual-Beli (PPJB) atas tanah tersebut dengan termen pembayaran: tahap pertama Rp. 2 milyar, tahap kedua Rp. 1 milyar, tahap ketiga Rp. 2 milyar, dan tahap keempat Rp.7.525.000.000,- Atas kesepakatan PPJB itu, dokumen surat kepemilikan tanah berpindah tangan dari Yusi Ananda kepada Edi Wijaya sebagai Direktur Utama PT. Prima Mesra Lestari.

Dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut, Edi Wijaya hanya dapat membayar sebesar Rp. 350 juta kepada Yusi Ananda. Uang ini digunakan untuk pembersihan lokasi yang akan dibangun pelabuhan. Menurut pengakuan Yusi Ananda sebagaimana tertuang dalam BAP, dirinya tidak pernah menerima uang pembayaran lagi dari Edi Wijaya hingga saat ini.

Setelah perusahaan berjalan lebih dari 1 tahun, April 2022 – November 2023, ternyata rencana pembangunan dan operasional pelabuhan tidak berjalan mulus alias mandek. Kondisi yang kurang menguntungkan ini dimanfaatkan oleh Edi Wijaya untuk mempersoalkan hambatan pembangunan pelabuhan dengan menuduh Yusi Ananda telah menipunya, dan membuat laporan polisi di Polresto Jakarta Pusat.

Sementara itu, merespon pertanyaan penyidik soal belum terbangunnya pelabuhan yang diinginkan PT. Prima Mesra Lestari, Yusi Ananda menjawab karena dirinya belum mendapat pembayaran sebesar Rp. 5 milyar sebagaimana isi perjanjian, padahal untuk membangun sebuah pelabuhan perlu biaya besar. Sebagai tambahan keterangannya dalam BAP, Yusi Ananda menyebutkan bahwa di dalam perjanjian kesepakatan antara dirinya dengan Edi Wijaya, terdapat klausul ‘’Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian, para pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan apabila tidak dapat diselesaikan maka melalui penyelesaian di Paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.’ Selain itu, Yusi Ananda menegaskan dalam BAP-nya bahwa dirinya telah mengembalikan uang Edi Wijaya sebesar Rp. 350 juta.

Kini, terdapat tiga pertanyaan mendasar, yakni:

  • Apa motif dan atau alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum bagi Edi Wijaya untuk meminta pengembalian uang Rp. 2 millar kepada Yusi Ananda?
  • Mengapa oknum penyidik Bripka Eko Haryanto bersedia menerima titipan dana berbentuk cheque senilai Rp. 1,6 milyar untuk Edi Wijaya?
  • Mengapa kasus yang hakekatnya merupakan delik perdata bisa serta-merta diproses pidana oleh Polres Metro Jakarta Pusat?

Atas kasus aneh bin ajaib ini, publik berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajarannya. Profesionalisme para penyidik Polresto Jakarta Pusat yang menangani kasus ini patut dipertanyakan, jangan sampai mereka menggunakan jimat ‘aji mumpung’ yang berperkara adalah orang-orang berduit sehingga menggunakan kewenangan hukum dengan sewenang-wenang untuk meraup keuntungan pribadi dan atau kelompoknya. (TIM/Red)

Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis

0
Pencemaran Nama Baik

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tabloid Online, Jakarta – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wasekjen Organisasi Masyarakat Nias (Ormas Onur), Ferlianus Gulo, terhadap Pemimpin Redaksi Jurnalpolisi.id, Leo Amaron, kembali menyoroti bagaimana institusi kepolisian menangani perkara yang melibatkan kebebasan pers. Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar tentang objektivitas dan profesionalisme aparat dalam menegakkan hukum, terutama dalam konteks pemberitaan yang berbasis fakta.

Berita yang menjadi dasar pelaporan ini bukanlah rekayasa atau berita bohong, melainkan berdasarkan fakta lapangan terkait dugaan perselingkuhan, pelecehan seksual, atau bahkan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pelapor, Ferlianus Gulo, terhadap seorang wanita bermarga Harefa berinisial DP. Wanita tersebut dikabarkan hamil dan melahirkan anak akibat dugaan tindakan Gulo, yang seharusnya diproses sebagai tersangka dalam kasus kejahatan pidana.

Namun, alih-alih pelaku dugaan kejahatan yang diproses hukum, jurnalis yang mengangkat kasus ini justru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Polri benar-benar menegakkan hukum secara adil atau justru membiarkan kriminalisasi terhadap pers?

Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus: Mengapa Hanya Satu Media yang Dikejar?

Berita terkait dugaan kejahatan Ferlianus Gulo tidak hanya ditayangkan di Jurnalpolisi.id, tetapi juga di berbagai media lain, termasuk:

Suara Sindo : https://www.suarasindo.com/read-11046-2023-06-04-penyerahan-fg–ke-penyidik-di-polresta-pekanbarusedang-mengikuti-rapat-yang-diadakan-oleh-dpp-onur.html

Suara Hebat : https://suarahebat.co.id/berita/7053/diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbar.html

Garda Metro : https://www.gardametro.com/read-501-12033-2023-06-04-diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbaru.html

Zoin News : https://zoinnews.com/m/read-1405-2023-07-29-diduga-korban–pemerkosaan-di-lahan-onur-melahirkan-bayi-perempuan.html

Jika benar tujuan pelapor adalah mencari keadilan, semestinya semua media yang menayangkan berita ini juga dilaporkan. Fakta bahwa hanya Leo Amaron yang diproses justru menimbulkan kecurigaan adanya motif lain di balik kasus ini.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelapor, Ferlianus Gulo, meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada terlapor. Jika benar, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai percobaan pemerasan, yang justru merupakan tindak pidana serius.

Sebagai institusi penegak hukum yang profesional, Polri seharusnya tidak hanya memproses laporan Ferlianus Gulo, tetapi juga menyelidiki dugaan pemerasan ini. Jika benar ada permintaan uang damai, maka pelaporlah yang semestinya diperiksa dan diproses hukum.

Dalam kasus keberatan atas pemberitaan, mekanisme penyelesaian seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

  • Pasal 1 Ayat (11): Hak Jawab – Hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
  • Pasal 1 Ayat (12): Hak Koreksi – Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
  • Pasal 1 Ayat (13): Kewajiban Koreksi – Kewajiban media untuk melakukan ralat terhadap informasi yang tidak benar.

Dalam hal ini, jika Ferlianus Gulo merasa dirugikan oleh pemberitaan, ia seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melaporkan jurnalis dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menariknya, berita yang dimuat di Jurnalpolisi.id telah dihapus atas permintaan Ferlianus Gulo dalam mediasi yang dilakukan di depan penyidik Polda Riau. Namun, meskipun berita sudah tidak ada, pelapor tetap bersikeras mengejar proses hukum terhadap Leo Amaron.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang memiliki kepentingan dalam kasus ini? Apakah murni keinginan pelapor, atau ada oknum tertentu di kepolisian yang bermain dalam kasus ini?

Kasus ini mencerminkan bagaimana penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi dalam sistem hukum kita. Jika penyidik di Polda Riau terbukti bertindak di luar kewenangan dengan tujuan tertentu, maka mereka harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terkait dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Wassidik Polri untuk turun tangan dalam kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganannya. Jika ada indikasi keberpihakan atau motif tertentu dari aparat dalam mengusut kasus ini, maka oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas.

Kasus ini bukan hanya tentang Leo Amaron, tetapi juga tentang kebebasan pers di Indonesia. Jika seorang jurnalis bisa diproses hukum hanya karena memberitakan fakta, maka ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Institusi kepolisian harus membuktikan bahwa mereka bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam permainan hukum yang merugikan jurnalis. Jika Polri ingin menjaga kepercayaan publik, maka mereka harus membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.

Wilson Lalengke, yang merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Ke-48 Lemhannas RI tahun 2012, melakukan percakapan telepon dengan penyidik Polda Riau, Brigpol Yudha, pada Rabu malam, 19 Februari 2025. Percakapan ini membahas permasalahan hukum yang menimpa seorang jurnalis bernama Leo, yang diduga mendapat tekanan hukum akibat pemberitaannya.

Dalam percakapan tersebut, Wilson mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menginginkan ada penyelesaian yang lebih adil dan tidak berlarut-larut.

Wilson membuka percakapan dengan menawarkan pertemuan untuk berdiskusi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa tujuannya adalah membantu mengkomunikasikan masalah yang dihadapi oleh kawan-kawan jurnalis, termasuk Leo.

Wilson memahami bahwa aparat kepolisian juga berada dalam tekanan dari pihak pelapor dan masyarakat yang menuntut penyelesaian kasus ini. Oleh karena itu, ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut.

“Saya sangat berharap ini bisa diselesaikan dengan baik, secara kekeluargaan, dan tidak berlarut-larut seperti sekarang. Ini juga menjadi beban bagi teman-teman penyidik,” kata Wilson.

Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Brigpol Yudha yang setuju bahwa penyelesaian damai adalah pilihan yang lebih baik. “Ya, Pak. Betul juga ini, Pak,” jawab Yudha singkat.

Wilson kemudian menyoroti inti permasalahan, yaitu pemberitaan yang dibuat oleh Leo terkait seorang wanita yang mengaku diperkosa dan memiliki anak dari terduga pelaku. Wilson menegaskan bahwa berita tersebut tidak hanya dimuat di media Leo, tetapi juga di beberapa media lainnya. Oleh karena itu, jika hanya Leo yang menjadi sasaran hukum, maka ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.

“Pemberitaan itu berdasarkan fakta. Yang bersangkutan memang didatangi oleh wanita yang mengaku diperkosa dan punya anak. Lalu, berita ini juga tidak hanya dimuat di media Pak Leo, tetapi di beberapa media lain. Kalau hanya Leo yang dikejar, ini tidak adil,” tegas Wilson.

Wilson juga mengungkapkan adanya informasi bahwa si pelapor meminta uang sebesar Rp50 juta. Jika benar, maka ada indikasi pemerasan dalam kasus ini.

“Saya dapat informasi bahwa yang bersangkutan, si pelapor, minta Rp50 juta. Nah, ini kan sebenarnya sudah bertendensi pemerasan,” ungkapnya.

Menurut Wilson, jika ada keberatan terhadap pemberitaan, maka mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab. Pihak yang merasa dirugikan seharusnya memberikan klarifikasi resmi, bukan melakukan tekanan hukum terhadap jurnalis.

Selain itu, Wilson juga menyebutkan bahwa berita yang dipermasalahkan sudah dihapus dari media Leo sesuai permintaan pelapor. Namun, kasus ini tetap berlanjut, menimbulkan kecurigaan bahwa ada agenda tersembunyi di baliknya.

“Kalau berita itu sudah dihapus, kenapa masih dipersoalkan? Jadi wajar kalau kita berpikir ada sesuatu yang menjadi target. Apakah target itu si pelapor atau teman-teman polisi?” kata tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela wartawan yang dikriminalisasi di berbagai tempat itu.

Wilson mengaku bingung mengapa kasus ini masih belum selesai, padahal sudah bergulir sejak 2023. Ia juga menekankan bahwa ia tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik.

“Ini kasus dari 2023 dan kita sudah komunikasi sebelumnya. Kalau masih belum selesai-selesai, masalah sepele seperti ini, tentu jadi tanda tanya,” ujarnya.

Percakapan antara Wilson Lalengke dan Brigpol Yudha ini menggambarkan kompleksitas kasus yang melibatkan jurnalis dan aparat hukum. Wilson menyoroti pentingnya keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan pers.

Kasus ini masih menjadi sorotan, dan publik menunggu bagaimana kepolisian akan menyelesaikan permasalahan ini. Apakah keadilan akan ditegakkan secara objektif, atau ada kepentingan lain yang bermain di balik layar? (TIM/Red)

Ketum PPWI: Hendry Ch Bangun Harus Segera Diproses Hukum

0
Hendry CH Bangun

TabloidJounalists, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa satu-satunya solusi untuk menyelesaikan polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah memproses hukum Hendry Ch Bangun, pecatan Ketum PWI Pusat. Menurutnya, Hendry harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili atas dugaan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, menggarong uang negara, dana hibah BUMN.

“Hanya satu obatnya, Hendry diproses hukum segera, tetapkan sebagai tersangka, dan terdakwa, yang divonis bersalah sesuai bukti fakta kejahatan merampok uang rakyat yang dilakukannya. Semua yang terlibat harus dipenjarakan,” ujar Wilson dalam pernyataannya, Minggu malam (16/2/2025) menanggapi berlarut-larutnya kisruh yang menimpa organisasi pers tertua di Indonesia itu.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa aparat penegak hukum terlihat tidak memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelesaikan kasus ini. Ia menduga ada faktor lain yang membuat proses hukum berjalan sangat lambat. “Aparat tidak punya kemauan dan kemampuan menyelesaikan kasus itu, karena Hendry Bangun punya kartu as rahasia para pejabat dan aparat,” tambahnya.

Selain itu, Wilson mengkritik adanya upaya untuk mengalihkan perhatian publik dengan berbagai retorika yang menurutnya tidak relevan. Ia menegaskan bahwa fakta hukum sudah sangat jelas dan tidak memerlukan berbagai alibi lain yang justru memperkeruh keadaan.

“Proses hukum terhadap dedengkot korupsi danah hibah BUMN, Hendry cs, ini akan membereskan semua kemelut di PWI itu. Tidak perlu retorika sana-sini, putar sana putar sini. Semuanya sudah sangat jelas, terang-benderang, tidak perlu alibi macam-macam,” cetus Tokoh pers nasional yang dikenal sangat anti korupsi ini.

Lebih jauh, ia menuding bahwa PWI telah berubah menjadi “sarang mafia” di dunia pers, yang berkolusi-busuk dengan aparat dan pejabat, pusat dan daerah, yang perlu segera dibersihkan. Menurutnya, tanpa langkah hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap organisasi tersebut akan semakin tergerus habis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PWI maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan atas pernyataan Wilson Lalengke tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang dalam menangani kasus yang menjadi sorotan ini. (TIM/Red)

Menyoroti Pilkada Bangka Barat : Menghargai dan menghormati Hak Suara dan KesaksianSetiap Orang Dalam Memperjuangkan Keadilan

0
Pilkada Bangka Barat

Dunia Perpolitikan Indonesia Kian Memanas

Tabloid, Turki – Dunia perpolitikan di Indonesia yang akhir-akhir ini kian memanas, tidak hanya menjadi
sorotan bagi masyarakat di dalam negeri namun juga menjadi beban dan tanggungan moral bagi
diaspora yang berada di luar negeri. Terkhususnya para pelajar indonesia yang tengah menempuh
pendidikan di luar negeri. Jauh di perantauan dengan janji akan pulang, rela berlelah letih mencari ilmu
dan wawasan sebagai bekal pengabdian yang kiranya kelak bermanfaat untuk tanah air Indonesia.
terkhusus kampung halamannya.

Sedih sekali rasanya, melihat berita saudara senegara kita yang dengan lesuh diharuskan
mengantri panjang, bahkan hingga harus meregang nyawa untuk mendapatkan gas 3 kilo, melihat para
pendidik, pelayan kesehatan, pelayan publik, dan para pegawai yang dirugikan oleh kebijakan efisiensi
anggaran, para pekerja yang di-PHK, para buruh dan petani yang semakin terjerat, anak-anak yang
merupakan aset masa depan bangsa menjadi terdampak oleh kualitas pendidikan yang
mengkhawatirkan.

Akan sangat memalukan apabila kita memilih untuk tuli, buta dan bisu terhadap fenomena
sosial politik yang mencengkram kita pada hari ini. Itulah sebabnya, hak suara dan pendapat kita harus
terus dipelihara. Tidak boleh ada yang dapat melakukan segala macam bentuk intervensi dan intimidasi
yang menghalangi masyarakat untuk memberikan hak suara dan kesaksiannya.

Sebab dengan hak-hak ini, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara dipertaruhkan. Sejahtera atau tidaknya masyarakat ditentukan oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, maka sudah menjadi keharusan bagi masyarakat untuk jeli menganalisa dan mempertimbangkan setiap
visi misi dan tujuan setiap calon pemimpin mereka. Satu suara dalam pencoblosan adalah sangat berarti dan menjadi identitas keberpihakan kita. Maka seharusnya masyarakat berpihak pada yang calon yang
benar-benar memiliki visi misi dan tujuan yang konkret serta menolak dan menentang keras segala macam bentuk kecurangan yang mencederai proses pemilihan. Sebab tidak akan ada kebaikan yang lahir dari perencanaan dan pelaksanaan yang kotor.

Kita membutuhkan pemimpin yang mengutamakan keadilan, hak dan kesejahteraan rakyat. Bukan pemimpin yang bermudah-mudahan dengan politik uang dan segala macam tindak tunduk kecurangan yang mencederai demokrasi. Kita tidak dapat berdemokrasi dengan baik apabila terus
dihantui dengan rasa takut untuk menyampaikan pendapat. Maka sudah saatnya masyarakat dicerdaskan, sebab pendidikan dan literasi yang rendah menjadikan lakunya jual beli suara. Kita harus
sadar bahwa politik uang dengan jelas dan pasti merupakan suatu pelanggaran hukum. Satu suara kita tidak dapat ditukar dengan iming-iming uang 100 ribu rupiah dan sembako. Jika hari ini kita menjual
suara kita dengan uang yang sedikit, maka kemudian kemakmuran dan kesejahteraan kita dan keluarga akan tergadaikan bertahun-tahun lamanya.

Masyarakat wajib membela dan mendukung siapapun orang-orang yang berniat menyuarakan kebenaran. Dengan demikian kebenaran akan terus lestari dan gagah berani dalam memperjuangkan keadilan, stabilitas dan kesejahteraan. Apabila masyarakat terus ditakut-takuti, diintimidasi, dibodohi, dicurangi maka rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi justru akan terus-menerus menjadi budak yang memuaskan ambisi dan keegoisan para rezim
pemerintahan yang keji. Lalu rakyat hanya mendapat bagian dari wabah kemiskinan dan kebodohan.

Segala macam bentuk kezaliman dan kecurangan itu harus dilawan. Menormalisasi suatu keburukan dan kejahatan dalam suatu negara atau wilayah akan dampak kerugian besar bagi keseluruhan masyarakat di dalamnya. Maka merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk mengusahakan
tegaknya keadilan.

Menyikapi berita yang rilis terkait saksi yang didatangkan oleh pemohon pada sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 pada Senin (7/2/2025) untuk Perkara Nomor
99/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mana berita tersebut berisikan argumen yang mempertanyakan kelayakan saksi yang didatangkan pihak pemohon dengan dalih saksi merupakan mantan narapidana,
kami menekankan bahwa sebuah argumen dengan cara menyerang personal orang lain adalah bentuk kesalahan berpikir (logical fallacy-ad hominem).

Status mantan narapidana artinya yang bersangkutan telah melewati proses hukum sebagaimana mestinya. Apabila narasi kecurigaan diangkat kembali maka
bukankah ini merupakan sebuah tuduhan dan pencemaran nama baik. Dalam proses hukum dan peradilan, mantan narapidana sekalipun tetap memiliki hak untuk memberikan kesaksian. Bahkan tidak menjadi persoalan apabila saksi yang didatangkan pada sidang tersebut memiliki rekam jejak saat proses pilkada berlangsung merupakan pihak yang memenangkan pihak tergugat lalu
berganti haluan menjadi saksi dari pihak yang menggugat. Bukankah jika saksi itu didapat dari orang terdekat pihak tergugat justru akan menguatkan kesaksiannya, sebab ia pernah berkecimpung di dalamnya. Lebih baik menyesali suatu kesalahan lalu mengakui dan memiliki itikad memperbaiki daripada tidak menyesali kesalahan sama sekali.

Tindakan melaporkan dan menuntut saksi berpotensi membuat masyarakat takut untuk
menyampaikan kebenaran dan pendapat. Sampai kapan masyarakat dibiarkan terus merasa terintimidasi oleh hukum? Kita harus menghargai proses peradilan, kesaksian dan bukti yang didatangkan.

Saksi yang didatangkan tentu mengetahui dan siap dengan konsekuensi yang ada. Saksi bahkan disumpah di hadapan para hakim atas pengakuannya. Dan terlepas benar atau tidaknya, kita dapat mengkaji dan menganalisanya, bukan menggiring opini dengan cara memfitnah dan pencemaran nama baik. Setidaknya sampai dengan adanya keputusan hakim kelak, kita dapat menilai kualitas peradilan dan hukum di Indonesia.
Apabila memang pihak pemohon (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Nomor Urut 01, Sukirman dan Bong Ming Ming) menduga bahwa adanya tindak kecurangan yang terjadi pada pilkada Bangka Barat, maka tidak masalah sama sekali untuk paslon menggunakan haknya untuk menggugat, dan kita sebagai masyarakat yang ingin memperjuangkan kebenaran dan keadilan perlu mendukungproses hukum dan peradilan yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi, menghargai saksi yang ada, dan tentunya bersikap objektif agar tidak mudah dikelabui oleh giringan opini tak berdasar.

Dengan transparansi sengketa, setidaknya masyarakat mendapati hal-hal berikut:

  1. Kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan adanya sanksi tegas dalam keputusan MK terhadap kecurangan penyelenggaraan dan atau politik uang, baik melalui PSU maupun diskualifikasi, justru akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu berikutnya. Peserta pemilu tidak akan bermudah-mudahan untuk
melanggengkan kecurangan. Persaingan akan jauh lebih sehat dengan mengedepankan visi misi terbaik, bukan hanya janji manis palsu.

  1. Potensi polarisasi politik.

Masyarakat, siapapun, tentunya menghendaki pemimpin yang terbaik, amanah, luhur dan dapat dipercaya. Bahwa selama ini kepercayaan masyarakat terbelah disebabkan oleh buta politik atau lemahnya pemahaman terhadap politik. Sementara mereka yang mengaku ‘pintar’ justru membodohi,
memanipulasi bahkan membeli keluguan masyarakat awam. Salah satunya dengan politik uang.

  1. Dampak terhadap jalan pemerintahan.

Sudah menjadi rahasia umum, setiap kali pergantian kepemimpinan, maka akan timbul kebijakan baru, perubahan pelaksana kebijakan, dan hal-hal yang seolah-olah menghambat lajunya jalan pemerintahan.
Faktanya masyarakat lebih menghendaki ketenangan dan stabilitas. Perubahan kepemimpinan seharusnya tidak berarti menghilangkan kebijakan lama yang masih relevan, tentunya tetap berupaya meningkatkan kualitasnya.

Para pelajar asal Bangka Barat yang saat ini berkesempatan menempuh pendidikan di luar
negeri itu sangat sedikit. Semata niat kami adalah dapat kembali pulang dan memperjuangkan kemajuan
kampung halaman kami, kesejahteraan keluarga dan sanak seperadik-sekampung kami. Ada cita-cita besar yang coba kami rajut, bahwa suatu hari nanti Bangka Barat harus memiliki standar pendidikan, kesehatan, sosial-ekonomi yang layak. Menyikapi fenomena yang terjadi di pilkada Bangka Barat saat ini adalah bagian dari proses mengusahakan cita-cita itu, maka besar harapan agar masyarakat Bangka Barat dapat memiliki kesadaran dan tekad agar kita bersama-sama memaksimalkan keadilan,kejujuran dan kebenaran.Hanya dengan proses yang baik, lahirlah hal-hal yang baik itu.( tablodi red )

Penulis : R.R Mutiara Fiqih ( Mahasiswi Necmettin Erbakan University Rectorate Turki / Mahasiswi asal Parit Tiga Bangka Barat )

Dugaan Politik Uang di DPD RI: Wilson Lalengke Yakin Informasi Ifan Akurat, Soroti Budaya Transaksional di Politik Indonesia

0
Politik Uang di DPD RI

Dugaan Politik Uang di DPD RI terus Bergulir

Tabloid, Jakarta – Polemik dugaan politik uang dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD terus bergulir. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012, turut memberikan tanggapan keras terkait isu ini.

Wilson menegaskan bahwa dirinya yakin informasi yang disampaikan Ifan benar dan didukung oleh fakta. “Yang disuap 95 orang, saya yakin informasi Irfan benar dan faktual. Mungkin anggota yang didampingi Yefta tidak masuk dalam 95 orang itu, jadi dia tidak tahu permainan di lembaga itu,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada media, Minggu (16/2/2025).

Ia menyoroti bahwa praktik politik uang bukanlah hal baru dalam dunia politik Indonesia. Menurutnya, sistem transaksional sudah mengakar, mulai dari pemilihan anggota legislatif hingga jabatan eksekutif. “Jangankan jadi ketua, saat mau jadi anggota dewan saja mereka sudah main uang, apalagi untuk jadi pimpinan lembaga. Semuanya begitu, di DPR RI juga sama, termasuk di daerah-daerah. Uang jadi alat bargaining untuk jadi pimpinan,” tegasnya.

Lebih jauh, Wilson bahkan menyebut bahwa praktik serupa terjadi di berbagai sektor, termasuk pemilihan ketua organisasi. “PWI-nya Hendry Bangun juga main uang untuk jadi ketua, hahaha…” tambahnya dengan nada sarkastik.

Tak hanya menyoroti DPD RI, Wilson juga mengungkapkan dugaan adanya setoran besar bagi mereka yang ingin menduduki jabatan strategis di pemerintahan, termasuk kursi menteri.

“Jaman Jokowi, untuk jadi menteri harus setor antara 400 miliar hingga Rp3 triliun. Saya belum dapat informasi untuk menteri-menteri jaman Prabowo, berapa setoran untuk jadi menteri, tapi saya yakin pasti pakai setoran. Lah, untuk jadi Kepala RSUD Provinsi saja setorannya miliaran, bagaimana mungkin setingkat kementerian tidak ada setoran? Jika si menteri tidak punya uang, dia bisa gandeng investor untuk jadi bohirnya,” ungkapnya.

Wilson juga menyinggung independensi KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Menurutnya, sistem politik yang sarat uang membuat lembaga antirasuah sulit bergerak. “Oleh karena itu, KPK sulit bergerak memproses para pejabat itu, semuanya duit. Untuk jadi pimpinan KPK juga harus pakai duit. Apakah mungkin sapu kotor dipakai menyapu jalanan kotor?” katanya menutup pernyataan.

Pernyataan Wilson Lalengke ini semakin memperkeruh isu yang telah memanas setelah Ifan mengungkap dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI. Sebelumnya juga, aktivis Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Yefta Bakarbessy, membantah tudingan Ifan dan menegaskan bahwa selama dirinya mendampingi salah satu senator asal Papua Barat, tidak ada indikasi suap.

Hingga berita ini diterbitkan, sekiranya dapat di respon oleh pihak terkait berupa pernyataan resmi dari KPK, pihak Istana, maupun Badan Kehormatan (BK) pimpinan DPD RI mengenai tudingan yang semakin luas ini. (Tim/Red)

Wow,,Selingkuh Berkali-kali, Senator SA Harus Dipecat!

0

Skandar Perselingkuhan Guncang DPD RI

TabloidJournalists.com, Jakarta – Skandal dugaan perselingkuhan kembali mengguncang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kali ini, seorang senator asal Kalimantan Tengah berinisial SA, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, diduga kembali terlibat kasus asusila. SA dituduh berselingkuh dengan anggota TNI, Sertu HDD, yang bertugas di Pusat Penerbangan Angkatan Darat (PUSPENERBAD).

Menurut laporan berita media kaltengpedia.com, kasus ini bukan pertama kalinya menyeret nama SA. Sebelumnya, ia juga diperiksa Polisi Militer (POM) TNI karena diduga terlibat perselingkuhan dengan Pratu SRR.

Insiden terbaru terjadi pada 24 Januari 2025, ketika istri Sertu HDD mencurigai suaminya tengah bersama SA di sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara. Wanita tersebut kemudian menghubungi suami SA yang berinisial PSA, memberitahukan dugaan perselingkuhan yang tengah berlangsung.

Mendapat laporan itu, PSA langsung berkoordinasi dengan pihak PUSPENERBAD. Tidak butuh waktu lama, tim dari satuan militer tersebut mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Saya mendapat info dari istri Sertu HDD kalau SA sedang berduaan dengan HDD di apartemen. Istri HDD melaporkannya kepada saya, lalu tim dari PUSPENERBAD langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ungkap PSA, Kamis (6/2/2025).

Benar saja, saat pintu kamar apartemen dibuka, SA dan Sertu HDD ditemukan berduaan. Akibat kejadian ini, PSA melaporkan Sertu HDD ke Polisi Militer Kodam (POMDAM) Jaya, dengan nomor registrasi STLL/A-13/II/2025/Jaya.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa SA berulang kali terlibat skandal yang mencoreng nama baik lembaga negara. PSA mengaku kecewa dan mempertanyakan integritas SA sebagai pejabat publik.

“Kelakuan SA ini benar-benar di luar akal sehat. Bayangkan, tanggal 23 Januari dia diperiksa karena dugaan perselingkuhan dengan Pratu SRR, lalu tanggal 24 Januari malah digerebek lagi dengan Sertu HDD dalam kasus yang sama,” tegasnya.

Publik pun mulai mempertanyakan, masih layakkah SA menduduki jabatan senator?

Dugaan pelanggaran etika ini semakin menekan Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk bertindak tegas. Sebagai lembaga yang berfungsi menjaga martabat dan kode etik senator, BK kini didesak untuk memberikan sanksi berat terhadap SA.

Kasus ini juga mencuatkan perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa perselingkuhan berulang kali ini telah merusak citra lembaga legislatif serta mengkhianati kepercayaan rakyat.

Kini, publik menunggu apakah BK DPD RI akan menjatuhkan sanksi tegas, atau justru membiarkan kasus ini berlalu tanpa konsekuensi serius. Apakah BK DPD RI layak menyandang label “Kehormatan” ketika wakil ketuanya adalah pelanggar kode etik, pelanggar norma kesusilaan alias amoral, bahkan melanggar pasal pidana Pasal 284 KUHP berulang kali?

Publik mendesak pemecatan yang bersangkutan, tidak hanya dari jabatan sebagai Badan Kehormatan (BK) DPD RI, tapi juga dari keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (Tim/Red)

Mendikdasmen: Program Prioritas Pendidikan Tetap Berjalan

0
Mendikdasmen

Mendikdasmen Komit Jaga Kwalitas Pendidikan Nasional

Tabloidjournalists, Jakarta, 13 Februari 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen menjaga kualitas pendidikan nasional dengan mengutamakan program-program prioritas pendidikan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Penyediaan bantuan sosial melalui Program Indonesia pintar (PIP) untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK dan penyediaan berbagai tunjangan guru non-ASN baik untuk guru negeri dan swasta tetap dipenuhi dalam anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran (TA) 2025.

Gaji dan tunjangan untuk pegawai Kemendikdasmen juga dipastikan disediakan secara penuh. Begitu pun dengan kegiatan pendidikan profesi guru (PPG) akan tetap dilaksanakan sesuai rencana pada tahun anggaran 2025.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti dalam Rapat Kerja Mendikdasmen bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (12/2).

Kemendikdasmen melakukan penyesuaian anggaran dari Rp33,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Mendikdasmen menambahkan anggaran hasil efisiensi masih dimungkinkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk penggunaannya.

“Langkah ini tetap memperhatikan keberlanjutan program pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujar Abdul Mu’ti menegaskan kembali.

Mendikdasmen juga menjelaskan efisiensi operasional dilakukan tanpa mengganggu layanan pada unit utama dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk program prioritas seperti peningkatan pendidikan vokasi untuk menghasilkan lulusan siap kerja, perlindungan dan pengembangan bahasa daerah agar tetap lestari, akreditasi sekolah guna menjamin mutu pendidikan, serta pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan diselenggarakan pada November 2025.

Pemerintah juga tetap berfokus pada pembangunan dan revitalisasi sekolah di mana pengalihan anggaran masih menunggu penyelesaian Inpres.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi upaya Kemendikdasmen dalam memperjuangkan anggaran pendidikan guna menjaga keberlangsungan program prioritas. “Tadi dijelaskan bahwa belanja ASN diselamatkan, Bansos termasuk PIP bisa diselamatkan dari pemotongan, kontrak dan belanja barang yang sudah berjalan dipastikan bisa berlanjut. Program Prioritas Presiden sudah dialokasikan,” ucapnya lega.

Melalui pemetaan resiko dan mitigasi yang disiapkan, Kemendikdasmen optimistis kualitas pendidikan akan tetap terjaga. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga mutu pendidikan nasional dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan haknya untuk belajar dengan baik,” ujar Mendikdasmen.

Mitigasi Efisiensi Anggaran

Kemendikdasmen akan meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran di lingkup Kementerian. “Efisiensi anggaran dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana yang tersedia tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa alokasi dana difokuskan pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan,” ucap Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti melanjutkan paparan Mendikdasmen.

Dicontohkan Suharti bahwa Kemendikdasmen juga mengubah skema kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan secara luring, kini sebagian dilaksanakan secara daring. “Lomba-lomba sebagian akan dilaksanakan secara daring seperti di masa Covid. Begitu juga kegiatan pelatihan sebagian akan dilaksanakan secara daring,” katanya.

Suharti juga menekankan upaya serius jajaran Kemendikdasmen dalam merespons arahan efisiensi oleh Presiden. “Pak Menteri meminta budaya hidup sederhana diterapkan di Kementerian termasuk agar semua penerbangan menggunakan kelas ekonomi, tidak terkecuali untuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat eselon I,” jelasnya.

Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kemendikdasmen. “Kami mendukung sepenuhnya, semoga usulan-usulan yang disampaikan dapat terwujud dan ada tambahan anggaran untuk memenuhi kekurangan tersebut,” tuturnya.

Senada, dukungan untuk memperjuangkan anggaran pendidikan turut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, Pemerintah diwajibkan untuk menjamin terselenggaranya sistem pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh bangsa Indonesia. Ia mengapresiasi upaya kementerian memperjuangkan anggarannya demi keberlanjutan program yang menyasar bagi terwujudnya generasi unggul 2045.

“Saya apresiasi betul upaya kementerian ini memperjuangkan anggaran terutama untuk para guru yang harus didahulukan karena ini adalah perkara wajib,” jelasnya optimistis penambahan anggaran pendidikan akan disetujui Presiden.

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemdikbud.go.id

KemendikdasmenRamah

Publik Menanti Janji dan Ketegasan dari Penegakan Hukum Polda Babel, Terkait Perkara SPBU Kejora 24.331.115

0
Penegakan Hukum Polda Babel

Publik Menanti Janji

Tabloid online, Bangka Belitung – Publik Menanti Janji dan Ketegasan dari Penegakan Hukum Polda Babel atas perkara pencemaran lingkungan yang membelit Direktur PT. Candra Putra Petroleum Utama ( CPPU ) Spbu Kejora 24.331.115 Welly Candra yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Krimsus Polda Babel dengan Penetapan tersangka yang tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.

Lalu Apa Kabar Terbaru Sekarang Terkait Perkara Tersebut?

Sebelumnya Spbu Kejora 24.331.115 milik PT. Candra putra petroleum utama yang dikeluhkan masyarakat akibat pencemaran lingkungan terindikasi sejak tahun 2015 kemarin hingga sekarang dengan menjerat anak kandung bos Leo candra selaku direktur PT. candra putra petroleum utama sebagai tersangka utama sebagai orang yg bertanggung jawab atas pencemaran air tersebut.

Kini publik bertanya-tanya sebatas mana kasus bos spbu tersebut dalam pelimpahannya.???

Seiring waktu berlalu pelimpahan berkas dari pihak Krimsus Polda Babel ke Kejaksaan pada tanggal 09 januari 2025, kasus ini seolah bak hilang ditelan bumi. Kini publik kembali diingatkan bila perkara itu masih berjalan tanpa ada info yang pasti tentang sidang dalam perkara tersebut saat di konfirmasi oleh media ini kasih Penkum dan pihak Kejaksaan memilih bungkam tanpa menjawab satupun pertanyaan awak media.

Sebelumnya, kuasa hukum Welly Candra Dr Zaidan SH & Partners beserta keluarga Welly sudah melakukan pendekatan dengan para korban untuk melakukan perjanjian damai bertempat di salah satu rumah korban terdampak pencemaran, namun pertemuan tersebut mengalami jalan buntu dikarenakan perbedaan pendapat antara satu dengan yang lain.

Menurut keterangan Salah satu sumber dalam permasalahan tersebut juga ada campur tangan dari salah seorang petinggi (Calon yang belum dilantik) Red.” yang ada di kepulauan Bangka Belitung ini agar permasalahan ini biar cepat selesai dan mecapai titik temu hingga para korban pencemaran air limbah tersebut dipanggil kekediaman beliau agar menandatangani perjanjian/ persetujuan ganti rugi serta pemulihan air.

Diduga Dibawah tekanan dan presser orang nomor satu tersebut ada beberapa korban pencemaran yg sudah melakukan penanda tangan berkas perjanjian damai tanpa mengetahui isi dari perjanjian tersebut.” Ucap sumber.

Merawat Ingatan masyarakat terkait Perkara Pencemaran air oleh SPBU Kejora 24.331.115
Sebelumnya para korban melalui salah satu warga, Nina Haryani, telah melaporkan pencemaran tersebut ke Krimsus Polda Bangka Belitung, pada tanggal 14 September 2023. Namun ternyata laporan tersebut tidak sesuai harapan.

Maka warga kembali membuat laporan pada tanggal 5 Agustus 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.
“Sebetulnya laporan pertama itu tahun 2023 lalu. Namun kami nilai tak sesuai harapan maka kami lapor Kembali atas dugaan pidana pencemaran air sumur warga dengan dihadiri oleh pelapor, saksi-saksi, dan membawa bukti bukti (bukti fisik, surat-surat, petunjuk dll),” kata warga pelapor, Dr Nina Haryani, ST, MT.

Dikatakannya dugaan pencemaran sendiri sudah terindikasi sejak tahun 2015. “Hal ini sudah disampaikan orang tua saya atas nama Bapak Baharuddin dan para warga yang terkena dampak serta perangkat desa ke pihak pemilik SPBU Kejora a/n Pak Asin (sekarang sudah meninggal dunia). Dimana ada sekitar 7 sumur warga yang tercemar, 2 diantaranya adalah sumur bor di rumah saya,” kisahnya.

Dalam perjalanan panjang perjuangan warga Kejora untuk mengungkapkan kasus tersebut akhirnya membuahkan sesuatu yang manis pada tanggal (3/09/2024) dengan Gencarnya pemberitaan di media online dan cetak membuat tim dari kementerian KLHK yang didampingi langsung oleh Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan, beserta anggota krimsus Polda Babel, dan unsur terkait lainnya turun untuk memastikan penyebab limbah tersebut dan mendapatkan hasil yang positif hingga penetapan tersangka oleh Polda babel.
Sekarang publik bertanya2 bagaimanakah proses hukum yang sedang berlangsung setelah ditetapkan Welly Candra sebagai tersangka akan berlanjut kemeja hijau atau terhenti di tengah jalan, maka dari itu patut lah kita lihat nanti bagaimana proses penanganan hukum yang ada di Bangka Belitung.
Apakah penegakan hukum atas perkara ini akan, berpihak kepada warga/pelapor ataukah akan, bahkan lebih berpihak kepada pengusaha yang bermodal besar? (Penulis: Sudarsono-DwiPa/AWAM Babel)

Tahun Baru Imlek 2025, Jadi Momentum Persatuan dan Kesatuan Antar Bangsa

0
Tahun Baru Imlek 2025

Makna Imlek dalam Konteks Budaya dan Sosial

Tabloid OnlineTahun Baru Imlek 2025 atau Imlek, yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa, bukan sekadar sebuah perayaan tahunan; melainkan merupakan momentum penting yang sarat dengan makna budaya dan nilai sosial. Imlek memfasilitasi pertemuan anggota keluarga, di mana tradisi berkumpul menjadi pilar utama dalam memperkuat ikatan antaranggota keluarga. Dalam masyarakat Tionghoa, nilai-nilai seperti kebersamaan dan saling menghormati sangat dijunjung tinggi, terutama saat merayakan tahun baru ini.

Selama perayaan ini, keluarga Tionghoa melakukan berbagai ritual yang mungkin terlihat sederhana, namun sebenarnya menyimpan makna yang dalam. Salah satu tradisi yang umum dilakukan adalah penyajian makanan khas yang memiliki simbolisme tersendiri, seperti kue keranjang yang melambangkan keberuntungan dan kemakmuran di tahun baru yang akan datang. Tradisi memberikan angpao kepada anak-anak juga merupakan cara untuk menyebarkan kebahagiaan serta keberuntungan di tahun baru tersebut.

Imlek juga menjadi ajang untuk memperkuat keberagaman budaya di Indonesia. Sebagai perayaan yang diakui secara luas, Imlek mengundang perhatian tidak hanya dari masyarakat Tionghoa, tetapi juga dari masyarakat luas lainnya. Festival dan perayaan yang diadakan menyajikan pameran budaya, seni, dan kuliner yang memperkenalkan kekayaan tradisi Tionghoa kepada masyarakat umum. Hal ini berkontribusi terhadap pengertian dan penghargaan di antara berbagai suku yang ada di Indonesia, mendorong persatuan dalam keragaman serta saling memahami antara budaya yang berbeda.

Melalui perayaan tahun baru ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya nilai-nilai universal yang dapat mengikat berbagai bangsa, yakni cinta, kedamaian, dan saling menghormati. Ini menjadikan Imlek sebagai lebih dari sekadar tradisi, tetapi juga sebagai platform untuk membangun hubungan antar budaya yang lebih harmonis.

Perayaan Imlek Sebagai Wadah Persatuan

Perayaan tahun baru imlek 2025 di Indonesia tidak hanya menjadi momen perayaan bagi komunitas Tionghoa, tetapi juga menjadi sebuah kesempatan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan antar berbagai etnis. Tradisi yang sudah berlangsung turun-temurun ini melibatkan sejumlah kegiatan yang memiliki makna mendalam bagi pengikutnya, di antaranya adalah berkumpulnya keluarga. Dalam suasana Imlek, anggota keluarga yang berada di berbagai daerah seringkali berusaha untuk pulang dan berkumpul, menciptakan kehangatan dan keakraban yang mendalam, serta memperkuat ikatan antar generasi.

Salah satu tradisi penting dalam perayaan tahun baru imlek adalah memberikan angpao, atau amplop merah berisi uang, terutama kepada anak-anak dan orang yang lebih muda. Kegiatan ini tidak hanya melambangkan harapan akan kemakmuran, tetapi juga mendorong nilai berbagi dan saling menghargai antar generasi. Dengan memberikan angpao, orang dewasa menunjukkan kasih sayang dan harapan baik bagi penerima, yang tentunya dapat menumbuhkan rasa solidaritas di antara anggota keluarga dan masyarakat luas.

Ritual penyembahan leluhur juga menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk menghormati dan mengenang jasa nenek moyang yang telah mendahului, dan menjadi pengingat bagi semua anggota keluarga untuk selalu menghargai sejarah dan budaya mereka. Melalui penyembahan leluhur, berbagai komunitas di Indonesia diharapkan dapat menemukan titik temu dalam penghormatan terhadap warisan budaya, sehingga sekat-sekat antar etnis dapat diminimalisir.

Dengan semua kegiatan yang diadakan selama perayaan tahun baru imlek 2025, semangat persatuan dan kesatuan menjadi lebih nyata. Berbagai tradisi yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak memfasilitasi interaksi sosial dan membangun kepercayaan di antara komunitas. Hal ini memberi harapan akan kerjasama yang lebih erat di masa depan.

Dampak Positif Imlek terhadap Toleransi Antar Agama

Tahun Baru Imlek 2025 menjanjikan lebih dari sekadar perayaan untuk komunitas Tionghoa; ia juga berpotensi sebagai momentum untuk meningkatkan toleransi antar agama di Indonesia. Dalam konteks masyarakat yang beragam, pengenalan terhadap tradisi dan budaya masing-masing sangat penting. Melalui pemahaman tentang perayaan Imlek, masyarakat dari berbagai latar belakang agama dapat memahami nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi tersebut, yang pada gilirannya dapat memperkuat rasa saling menghargai.

Salah satu aspek utama dari Tahun Baru Imlek adalah semangat kebersamaan dan saling menghormati. Kegiatan seperti berbagi angpao, mengunjungi rumah kerabat, dan mengadakan perayaan bersama adalah contoh nyata dari upaya harmonisasi antar berbagai kelompok masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, tidak hanya anggota komunitas Tionghoa yang merasakan perayaan, tetapi juga orang-orang dari suku dan agama lain dapat turut berpartisipasi. Ini membangun jembatan pengertian antar budaya dan mengurangi prasangka yang sering kali menjadi penghalang toleransi.

Selain itu, dalam perayaan Tahun Baru Imlek, terdapat ritual-ritual yang menekankan pentingnya keluarga dan nilai-nilai kebajikan yang universal, seperti kejujuran, kerja keras, dan rasa syukur. Kenyataan ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk mengajak masyarakat dari berbagai latar belakang untuk bersama-sama merayakan perbedaan mereka dan menemukan kesamaan. Dengan memahami tradisi lain, kita membuka diri untuk berdialog dan belajar dari satu sama lain, sehingga menciptakan interaksi yang lebih positif di masyarakat.

Dengan demikian, Tahun Baru Imlek 2025 diharapkan bukan hanya menjadi perayaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan ikatan yang lebih kuat dalam keragaman. Melalui penghormatan dan pengertian yang dihasilkan, toleransi antar agama dan suku di Indonesia dapat terjaga dan ditingkatkan, yang sangat penting dalam berbangsa dan bernegara.

Tantangan dan Harapan dalam Menuju Persatuan Melalui Imlek

Tahun Baru Imlek 2025 menjadi sebuah simbol harapan dan perayaan bagi banyak masyarakat, khususnya di komunitas Tionghoa. Namun, di tengah ceremoni yang meriah ini, terdapat tantangan yang tidak bisa diabaikan yang dapat menghambat proses persatuan antar bangsa. Salah satu tantangan utama adalah adanya stereotip negatif dan salah paham mengenai budaya Tionghoa, yang sering kali terperpetuasi di masyarakat. Misalnya, penilaian yang keliru terhadap tradisi dan nilai-nilai yang diusung dalam perayaan Imlek dapat menyebabkan kesalahpahaman, bahkan konflik. Hal ini menunjukkan perlunya edukasi yang lebih mendalam mengenai makna sebenarnya dari tahun baru imlek dan kebudayaan yang melingkupinya.

Di samping tantangan tersebut, ada harapan yang muncul seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran tentang pentingnya perayaan keberagaman budaya. Komunitas di seluruh dunia mulai menyadari bahwa perayaan seperti Imlek bukan hanya milik masyarakat Tionghoa, melainkan merupakan kesempatan bagi semua orang untuk belajar dan bersatu. Proaktif dalam kolaborasi lintas budaya menjadi langkah strategis untuk menjadikan tahun baru imlek 2025 sebagai momentum yang lebih dari sekadar perayaan, tetapi juga sebagai platform untuk saling memahami dan menghargai perbedaan.

Melalui kegiatan edukatif, pertukaran budaya, dan penguatan jaringan antar komunitas, diharapkan kesadaran akan makna sejati dari tahun baru imlek dapat tersebar luas. Dengan demikian, Imlek bukan hanya menjadi perayaan bagi satu kelompok masyarakat, tetapi menjadi perayaan bersama yang merangkul keberagaman dan membangun persatuan. Langkah-langkah ini, jika dijalankan dengan baik, akan memperkuat sinergi antar berbagai bangsa dan menumbuhkan rasa saling menghargai yang esensial dalam menjalin hubungan antar budaya di masa depan.

You cannot copy content of this page