Beranda blog

Dua Unit Excavator dan Tambang Timah  Ilegal Milik Bujang Tamek, Diduga Beroperasi di Dalam Hutan Kawasan di Desa Keposang

0
Dua Unit Excavator dan Tambang Ilegal

Tabloid, Toboali, Bangka Selatan – Ditemukan aktivitas tambang timah ilegal berskala besar milik Bujang Tamek dengan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di dalam hutan kawasan di Dusun Kubuh, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa ( 24/6/2025 )

Dari hasil investigasi, informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan media ini menyebutkan bahwa, pemilik tambang timah yang diduga ilegal dan beroperasi di dalam hutan kawasan tersebut bernama Bujang Tamek warga setempat. 

“ Pemilik tambangnya boss Bujang Tamek Bang,” sebut salah satu pekerja tambang.

Sementara itu, Bujang Tamek yang disebut – sebut selaku pemilik tambang timah tersebut, sampai saat ini belum bisa dihubungi guna upaya konfirmasi  terkait kepemilikan usaha tambang timah yang diduga ilegal dan beroperasi di dalam hutan kawasan dengan menggunakan dua unit alat berat.

Terkait temuan ini, wartawan media berupaya meminta  konfirmasi ke pihak KPH Muntai Palas namun sampai berita ini ditayang, Kepala KPH, Fahrorozi, belum memberikan jawaban konfirmasi resmi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, dalam jawaban konfirmasinya mengatakan akan segera melakukan pengecekan ke lokasi tambang timah milik Bujang Tamek.

“ Baik Pak, nanti kita cek ya,” tegasnya.

Publik berharap dengan adanya pemberitaan ini,  pihak – pihak terkait, segera melakukan pengecekan dan penertiban atas kegiatan tambang timah ilegal dan dua unit alat berat yang beroperasi di dalam hutan kawasan demi terciptanya kelestarian hutan dan lingkungan hidup beserta ekosistem di wilayah tersebut ( Team/Red )

Kemendikdasmen Berikan Bantuan untuk Sekolah yang Terkena Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah

0
Banjir Bandang di Kabupaten Donggala

Tabloid, Kab. Donggala, 13 Juni 2025 – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, berkesempatan meninjau langsung kondisi dan menemui guru serta murid yang terkena dampak banjir bandang di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (12/6). Bencana banjir bandang yang melanda Desa Wombo Kalonggo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 27 Mei 2025, menyebabkan 4 satuan pendidikan terdampak yakni SD Negeri 10 Tanantovea, TK Karya Thayyibah Wombo, SMPN 2 Tanantovea dan TK Karya Thayyibah Kolonggo.

Dalam kunjungannya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan bahwa bencana banjir bandang tersebut perlu penanganan segera supaya tidak ada hambatan dalam pembelajaran. ”Hari ini Kemendikdasmen akan memberikan tanggap darurat agar proses belajar mengajar tetap berjalan,” ucap Wamen Atip.

Ia menuturkan bahwa sekolah yang terdampak dapat masuk dalam program Presiden Prabowo yaitu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) rehabilitasi dan revitalisasi sarana pendidikan. ”Dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua menjadi prioritas pemerintah saat ini adalah menghadirkan fasilitas yang layak untuk penyelenggaraan pendidikan karena ini adalah salah satu indikator untuk kemajuan pendidikan di Indonesia,” tuturnya.

Wamen Atip juga melakukan dialog dengan para murid, agar pemulihan terhadap dampak bencana dapat segera hilang dan dapat kembali fokus dalam belajar.

Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Direktorat PAUD, Direktorat SD, Direktorat SMP, Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) turut menyerahkan bantuan berupa 450 paket perlengkapan belajar siswa, 2 paket Alat Permainan Edukatif PAUD, bantuan operasional SPAB sebesar 135 Juta, 1 paket ruang kelas darurat, dan buku bacaan non-teks 21 judul untuk mendukung pembelajaran agar tetap lancar.

Lebih lanjut, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyampaikan terima kasih kepada Kemendikdasmen yang telah berkolaborasi serta gotong royong memberikan solusi kelanjutan pendidikan pada Sekolah yang terdampak. “Kami atas nama masyarakat dan pemerintah daerah ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang diberikan, agar kami mampu untuk bangkit dan membangun kembali ruang belajar bagi masa depan anak-anak Kabupaten Donggala,” tutur Vera.

Kepala SMPN 9 Tanantovea, Ahmad Hitler, menyampaikan bahwa setelah musibah banjir bandang terjadi, pembelajaran tetap dilaksanakan dalam 4 ruang kelas yang masih dapat digunakan. ”Kami gunakan 4 ruang belajar yang tidak rusak parah untuk melanjutkan pembelajaran,” ujar Hitler.

Lain halnya disampaikan oleh Wakil Kepala SDN 10 Tanantovea, Asrini, mengatakan bahwa akibat banjir bandang, sejak 2 Juni lalu, kegiatan belajar di SDN 10 untuk sementara menggunakan ruangan kelas di SDN 9 Tanantovea.

“Untuk sementara, kami menumpang di SDN 9 Tanantovea. Biasanya pagi hari pembelajaran untuk murid SDN 9, kemudian jam 10 baru untuk murid kita,” terang Asrini.

Asrini mengaku sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, banyak orang tua murid yang menjadi korban banjir bandang. Mereka kehilangan rumah hingga pakaian dan juga peralatan sekolah anak-anak mereka. “Dengan bantuan ini, murid kami dapat terus melanjutkan pembelajaran,” ujar Asrini.

Sementara itu, Izam Alfarizi, siswa kelas 4 SDN 10 Tanantovea, berharap sekolahnya bisa pulih seperti sedia kala. Semenjak aktivitas belajarnya dialihkan karena ruang kelas yang rusak akibat terjangan banjir bandang, ia bersama teman-temannya perlu jalan kaki cukup jauh untuk menuju tempat belajar sementara.

“Biasanya kami istirahat bisa pulang ke rumah untuk makan siang, tapi sekarang tidak bisa karena kami perlu jalan jauh dari rumah menuju SDN 9 Tanantovea. Kami berharap ruang kelas dan sekolah kami bisa pulih seperti sedia kala agar kami bisa belajar dengan nyaman dan maksimal,” ucap Izam.

Kehadiran Wamen Atip didampingi oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni; Wakil Bupati Donggala, Taufik Muhammad Burhan; Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sulteng, Yudiawati V. Windarrusliana; Kepala Dinas Pendidikan Kab. Donggala, Kasmuddin; Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto; Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), Saryadi; serta seluruh Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemendikdasmen wilayah Sulawesi Tengah.(red)

Panglima TNI Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup

0
TNI

Tabloid Journalists, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, bertempat di Ruang Hasjrul Harahap Blok I Lantai 4 Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2025).

Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pengelolaan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan. “Melalui pelaksanaan ini diharapkan terjalin kerja sama yang lebih baik dan berkelanjutan dalam berbagai program strategis seperti rehabilitasi hutan dan lahan, pengamanan kawasan konservasi, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga lingkungan hidup,” ujarnya.

Nota Kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan meliputi penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, perhutanan sosial, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara dan ketahanan nasional dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

Sementara itu Nota Kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup meliputi pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, dukungan pengamanan dan penegakan hukum pada pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup, dukungan pemberdayaan wilayah pertahanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dan kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Turut hadir dalam kegiatan diantaranya Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Kehutanan, Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Kababinkum, Waaster Panglima TNI, para pejabat utama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup serta tamu undangan lainnya.

Sumber : (Puspen TNI).

Ketika Bandit Mafia BBM Ilegal di Bangka Barat Adalah Oknum dari Anggota Kepolisian Satpolair

0
Mafia BBM

Maraknya Mafia BBM Ilegal di Indonesia khususnya di Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung

Tabloid, Mentok, Bangka Barat – Mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Indonesia telah menjadi masalah serius yang memengaruhi perekonomian dan keamanan masyarakat. Praktik ilegal ini muncul di tengah kebutuhan yang meningkat akan energi, dikombinasikan dengan kebijakan yang kadang tidak efektif dalam pengawasan dan distribusi BBM. Aktivitas penyelundupan dan peredaran BBM ilegal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum anggota sat polair Polres Bangka Barat yang berfungsi untuk mengawasi dan menjaga keamanan laut. Ironisnya, dalam beberapa kasus, mereka diduga kuat terlibat bahkan berperan sebagai aktor di balik peredaran BBM ilegal di daerah tersebut.

Operasi mafia BBM ilegal sering kali dilakukan dengan teknik yang sangat cerdik. Salah satu teknik yang umum digunakan adalah bongkar muat BBM ilegal, yang dapat dilakukan di lokasi-lokasi strategis, seperti pelabuhan nelayan, yang tidak terjangkau oleh pengawasan resmi. Di Bangka Barat, kegiatan ini sering berlangsung di Pelabuhan Nelayan Limbung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, di mana laporan masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak lama. BBM yang dijual umumnya berasal dari hasil kencingan kapal-kapal di tengah laut di Selat Bangka, dan tanpa adanya pengawasan yang ketat, mafia ini dapat terus beroperasi dengan leluasa.

Lebih jauh, keberadaan perusahaan seperti PT Mobarok Energi Sejahtera yang dimiliki TYB menjadi salah satu contoh di mana hubungannya dengan praktik ilegal ini patut dicurigai. Dengan posisi yang strategis, TYB oknum anggota sat polair berkolaborasi dengan jaringan mafia lainnya dalam memperlancar peredaran BBM ilegal, tentunya menciptakan tantangan signifikan bagi pihak yang berwenang. Ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh praktik ini tidak hanya mengancam keberlangsungan perekonomian, tetapi juga menyoroti pentingnya reformasi dalam institusi untuk mencegah adanya kolusi di antara aparat keamanan dan pelaku kejahatan ini.

Peran Anggota Kepolisian dalam Mafia BBM Ilegal

Di tengah perdebatan mengenai peredaran minyak bumi ilegal, keterlibatan oknum anggota sat polair polres bangka barat dalam praktik ini menghadirkan pertanyaan serius tentang integritas aparat penegak hukum. Praktik mafia BBM ilegal, seperti diketahui, tidak hanya melibatkan para pelaku kriminal dari kalangan sipil tetapi juga, yang lebih mengejutkan, beberapa individu dari satuan kepolisian. Kasus ini menyoroti bagaimana oknum-oknum ini dapat terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam jaringan distribusi BBM ilegal, dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.

Salah satu contoh mencolok melibatkan TYB, seorang oknum sat polair yang diduga selaku aktor dibalik peredaran bbm ilegal di bangka barat. TYB diduga kuat memiliki keterkaitan dengan PT Mobarok Energi Sejahtera, yang berperan dalam pengadaan dan distribusi BBM. Kegiatan bongkar muat bbm ilegal pada minggu 8 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB di pelabuhan nelayan Limbung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menunjukkan betapa dekatnya lokasi kegiatan ini dengan kantor pos sat polair polres bangka barat. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh instansi tersebut. ” Minyak punya Pak Toyib Bg,” ucap salah satu pekerja yang sedang mengisi minyak dari tetmon kapal nelayan ke tangki mobil PT Mobarok Energi Sejahtera milik TYB (dikutip dari hasil rekaman video berdurasi singkat yang sempat didokumentasi oleh wartawan investigasi.)

Warga : Bukan hanya Dibiarkan, tapi Dilindungi oleh APH Setempat

Informe masyarakat yang melapor tentang kegiatan ini menggambarkan bahwa aktivitas bongkar muat telah berlangsung sejak lama, mengindikasikan adanya sistem yang mapan dan melibatkan kolaborasi antara sejumlah pihak. BBM yang dibongkar diperkirakan berasal dari hasil “kencingan” kapal-kapal di tengah laut di Selat Bangka, menambah kompleksitas dalam hal pelanggaran hukum yang terjadi. Dapat dicatat bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam aktivitas ilegal semacam ini memperburuk citra institusi penegak hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada fungsi-fungsi keamanan publik yang terkesan bukan hanya adanya pembiaran tapi lebih kepada dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum setempat. 

” Sebenarnya bukan hanya dibiarkan tapi lebih mengarah kepada mendapat perlindungan dari APH setempat, bayangankan saja, mobil tangki lalu lalang melalui pekarangan samping kantor pos Polair Polres Bangka Barat yang berlokasi di Pelabuhan Nelayan Limbung,” ungkap salah satu warga sebut saja Edi yang rumah tempat tinggalnya berdekatan dengan kantor Pos Sat-Polair dan tempat bongkar muat BBM jenis Solar Ilegal di Limbung.

” Sempat pindah tempat bongkar muat di pantai tanjung ular, ada beberapa bulan, kabarnya kacau juga, kabarnya selain adanya kongkalikong anak buah dan pengurus, pengawasannya dianggap tidak maksimal, kalau dilimbung kan keliat dari kantor Satpolair Bang, jadi anak buah bongkar muat tidak bisa kongkalikong, mobil hilir mudik samping kantor kok Bang ya keliat lah tinggal ngitung,” jelas Edi

“Warga sebenarnya juga resahlah tapi mau ngomong apa, yang main juga mereka mereka tu lah, sudah menjadi rahasia umum Bang,” tambahnya

Tindakan-tindakan ini bukan hanya melanggar hukum tetapi juga menciptakan dampak yang luas terhadap perekonomian, keselamatan, dan lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan audit internal dan investigasi guna membongkar jaringan yang melibatkan oknum anggota sat polair polres bangka barat dan pelaku lainnya dalam mafia BBM ilegal.

Dampak Sosial dan Hukum dari Keterlibatan Anggota Kepolisian

Keterlibatan oknum anggota sat polair polres bangka barat dalam praktik mafia BBM ilegal, khususnya saat melakukan kegiatannya di pelabuhan nelayan limbung, kelurahan tanjung, kecamatan mentok kabupaten bangka barat, telah menciptakan dampak sosial yang signifikan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung hukum, perlahan-lahan tergerus oleh tindakan menyimpang beberapa anggotanya. Ketika informasi mengenai TYB oknum sat polair yang diduga selaku aktor dibalik peredaran bbm ilegal di bangka barat menyebar, masyarakat mulai mempertanyakan integritas personel kepolisian yang seharusnya berkomitmen untuk memerangi praktik-praktik ilegal.

Dari sisi hukum, dampak kepolisian terlibat dalam mafia BBM ilegal ini sangat kompleks. Kegiatan bongkar muat bbm ilegal pada minggu 8 juni 2025 sekira pukul 22.00 wib di lokasi yang berdekatan dengan kantor pos sat polair polres bangka barat, jelas melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur pendistribusian bahan bakar minyak. Laporan masyarakat mengenai kegiatan tersebut yang berlangsung sejak lama mengindikasikan adanya sistematisasi tindakan ilegal, yang kemungkinan melibatkan lebih banyak individu dari berbagai pihak.

Upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik ilegal ini bertolak belakang dengan tantangan yang ada. Mengingat bahwa oknum anggota sat polair polres bangka barat mungkin memiliki akses dan kekuasaan tertentu, pengungkapan kasus kesalahan dan korupsi ini memerlukan perhatian ekstra dari lembaga hukum. Efek jangka panjang dari keterlibatan ini tidak hanya membahayakan citra kepolisian, tetapi juga dapat menciptakan lingkungan kejahatan terorganisir yang makin sulit diberantas. Masyarakat berpotensi kehilangan harapan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sehingga mendorong timbulnya ketidakpuasan sosial yang lebih luas.

Solusi dan Pencegahan untuk Mengatasi Mafia BBM Ilegal

Permasalahan mafia BBM ilegal di Indonesia, khususnya yang melibatkan oknum anggota Sat Polair Polres Bangka Barat, menunjukan perlunya upaya serius dalam solusi dan pencegahan. Pertama-tama, transparansi dalam institusi kepolisian harus dikedepankan. Reformasi dalam sistem penegakan hukum dan pengawasan internal bisa menjadi langkah awal untuk menangkal oknum-oknum yang terlibat. Misalnya, dengan menerapkan sistem pelaporan yang lebih baik dan mekanisme kontrol yang ketat terhadap anggota kepolisian serta menjadikan feedback dari masyarakat sebagai acuan dalam evaluasi kinerja mereka.

Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci dalam mengawasi kegiatan yang mencurigakan. Penguatan kapasitas masyarakat dalam mengidentifikasi dan melaporkan kegiatan ilegal seperti bongkar muat BBM ilegal yang terjadi di Pelabuhan Nelayan Limbung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, sangat penting. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung lama dan laporan masyarakat sangat dibutuhkan guna memicu tindakan dari pihak berwenang. Pelibatan masyarakat tidak hanya meningkatkan pengawasan, tetapi juga mengedukasi mereka tentang dampak penyelundupan BBM terhadap ekonomi dan lingkungan.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat melakukan penelitian mendalam untuk memahami modus operandi mafia BBM ilegal dalam konteks peredaran BBM yang diduga berasal dari kencingan kapal-kapal di tengah laut di Selat Bangka. Langkah-langkah pencegahan seperti operasi-rahasia dan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani mafia BBM ilegal juga perlu dipertimbangkan. Dengan melihat contoh kasus seperti TYB, oknum Sat Polair yang diduga selaku aktor di balik peredaran BBM ilegal, dapat diambil tindakan preventif yang lebih tanggap dan terstruktur.

Dengan kombinasi reformasi di institusi kepolisian, partisipasi aktif masyarakat, dan dukungan dari pemerintah, diharapkan tindak kriminal terkait mafia BBM ilegal dapat diminimalisasi, sehingga peredaran BBM ilegal di wilayah Bangka Barat dapat diatasi secara efektif.

Penulis Opini : Henddra Widjaja, S.Ak, Ketua FK-PWI Bangka Belitung

Terindikasi Serobot Lahan Warga, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho Dipolisikan

0
Serobot Lahan Warga

Sorong – Seorang WNA asal Malaysia atas nama Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya itu, Paulus George Hung dilaporkan ke Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, Rabu, 28 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan pelapor, Simon Maurits Soren, seorang warga Sorong yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara, kepada media ini pada Sabtu, 31 Mei 2025. “Kami telah mendatangi Mapolresta Sorong Kota dan membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan terlapor Sdr. Paulus George Hung pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, lalu,” ungkap pria Papua yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Simon ini.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/359/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, diketahui bahwa lahan yang diduga diserobot oleh pelaku berada di Jl. Lorong Dekat Dermaga Fitas, Kelurahan Suprau, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Tindak pidana penyerobotan lahan milik orang lain tersebut dilakukan WNA yang lebih dikenal dengan nama Ting-Ting Ho atau Mr. Chi pada hari Selasa, 16 April 2016, sekitar pukul 12.00 WIT.

Kronologi kejadian, sebagaimana diceritakan Simon kepada petugas SPKT yang menerimanya, yakni pada hari kejadian sekira pukul 12 siang, korban (pemilik tanah – red) mendapatkan informasi dari kerabatnya yang menjaga lahan tersebut bahwa terlapor (Paulus George Hung – red) telah mengklaim kepemilikan tanah dan melakukan aktivitas di atas tanah tersebut sampai saat ini. Dengan adanya kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan datang melaporkan kejadian itu ke Kantor SPKT Polresta Sorong Kota.

Terkait Laporan Polisi ini, Simon Maurits Soren berharap agar aparat penegak hukum di Polresta Sorong Kota dapat segera menindaklanjuti laporannya mengingat kasus ini sudah cukup lama berlalu dan pelaku terindikasi melakukan hal yang sama terhadap lahan warga lokal lainnya di Kota Sorong dan sekitarnya. “Saya bersama rekan advokat dari Jakarta, Bang Alfan, berharap agar teman-teman Polisi di Polresta Sorong dapat bekerja secara professional segera menindaklanjuti kasus ini. Saya menerima beberapa laporan serupa dari warga masyarakat adat Papua di wilayah Papua Barat Daya yang diduga kuat dilakukan oleh orang yang sama menggunakan kaki-tangannya di daerah kita ini,” jelas Simon didampingi Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, baik di Kota Sorong maupun warga dari wilayah lainnya di Indonesia. Hal itu disebabkan adanya dugaan kuat maraknya mafia tanah yang salah satunya digerakkan dan dibiayai oleh Ting-Ting Ho. Hendrik Membrako misalnya, seorang warga asli Papua yang berdomisili di wilayah Suprau, mengatakan bahwa dirinya merasa sangat aneh melihat ada orang asing yang tidak diketahui asal-usulnya datang ke Papua dan klaim tanah-tanah warga sebagai miliknya.

Hendrik bahkan menuding bahwa pejabat dan aparat di daerahnya, terutama pihak BPN, telah berkolusi dengan Mr. Chi untuk mendapatkan tanah-tanah adat di Kota Sorong. “Orang asing dilindungi, orang asli Indonesia disepak keluar…!” sebutnya geram.

Anggota DPRP Papua Barat Daya dari jalur Otonomi Khusus, Robert George Yulius Wanma, S.E., turut memberikan perhatian atas kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Ting-Ting Ho. Robert mengatakan bahwa dirinya akan mengawal dan terus mendorong pihak berwenang untuk menangani kasus itu dengan serius dan cepat.

“Tanah milik kakak perempuan saya, Ibu Nelce Wanma, juga diserobot oleh si Ting-Ting Ho ini. Tanahnya pas bersebelahan dengan pemilik tanah yang sekarang melaporkan WNA itu ke Polisi. Saya akan kawal kasus ini agar APH bekerja secara serius menangani laporan tersebut, jangan ada permainan kotor untuk meloloskan mafia tanah di Kota Sorong,” tegas Robert Wanma.

Sementara itu, dari kediamannya di Jakarta, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya sungguh sangat prihatin dengan kondisi masyarakat di Papua dan berbagai wilayah lainnya di Indonesia yang terancam kehilangan tempat hidupnya akibat dirampok oleh orang-orang berduit dari seberang sana. Pria yang dikenal sangat getol membela warga teraniaya dimana-mana itu, mendesak agar KPK dan Kejagung segera turun ke daerah-daerah memeriksa para pejabat, terutama yang terkait dengan urusan pertanahan.

“Saya sangat sedih melihat warga masyarakat Indonesia yang terancam kehilangan tanah garapannya, kehilangan tempat tinggalnya, kehilangan tempat hidupnya, karena tanahnya dicaplok habis oleh orang-orang luar yang datang dengan duitnya, membeli dokumen-dokumen tanah dari para oknum pejabat serakah di pemerintahan dan Badan Pertanahan Nasional. Bayangkan, hak masyarakat adat saja bisa hilang berpindah ke tangan orang asing, seperti yang terjadi di Papua itu,” beber Wilson Lalengke sambil meminta agar Polresta Sorong Kota segera menindak-lanjuti laporan masyarakat yang masuk.

“Panggil dan periksa segera si Paulus itu, jangan terpengaruh dengan uangnya, juga jangan takut dengan tekanan-tekanan kekuasaan yang mungkin berada di belakang si mafia tanah itu,” tegas tokoh pers nasional ini.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih mencoba mendapatkan informasi dari pihak Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho. (TIM/Red)

Ibarat Macan Ompong APH di Bangka Belitung tak Berdaya Menghadapi Para Bajingan Timah Ilegal 9 Truk dari Belitung Lolos Menuju Perusahaan Oligarki

0
APH di Bangka Belitung Mandul

Masalah Timah Ilegal di Bangka Belitung Menjadi Sorotan

Masalah pelanggaran timah ilegal di Bangka Belitung telah menjadi sorotan serius dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun pemerintah dan aparat penegak hukum di Bangka Belitung telah berupaya untuk menanggulangi praktik ini, ancaman dari para bajingan timah ilegal semakin meraja lela. Dalam periode yang singkat, khususnya pada bulan Mei 2025, terdapat laporan tentang tiga kali pengiriman timah ilegal dari Belitung ke PT Mitra Stania Prima (PT MSP) yang berhasil lolos dari pengawasan. Situasi ini menunjukkan bahwa para pelaku transaksi ilegal ini semakin berani dan melawan hukum.

Data yang ada menunjukkan bahwa pada Senin, 26 Mei 2025, setidaknya sembilan truk pasir timah dari Belitung terdeteksi melakukan pengiriman tanpa izin yang sah. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membawa dampak negatif yang besar selain terhadap lingkungan dan ekonomi lokal juga terhadap penegakan hukum yang terlihat semakin mandul dalam mengahadapi para bajingan timah ilegal.

“Terlihat jelas bahwa aparat penegak hukum di Bangka Belitung mandul ibarat macan ompong dan tak berdaya menghadapi para bajingan timah ilegal yang semakin cerdik dalam menyiasati undang-undang, sehingga upaya penegakan hukum menjadi tidak efektif,” ujar salah satu warga di Kota Pangkalpinang sebut saja Rhendra

” Apa karena perusahaan smelter itu milik orang lingkaran kekuasaan ya, yaa semacam perusahaan oligarki gitulah,” tambah Rhendra

9 Truk Melenggang dari Pulau Belitung Menuju

Dalam sebuah insiden yang mencolok terkait dengan aktivitas penambangan timah ilegal di Bangka Belitung, sembilan truk yang mengangkut pasir timah dari Belitung berhasil meloloskan diri dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Truk-truk ini melaksanakan pengiriman pasir timah antar pulau pada tanggal 26 Mei 2025, sebuah tindakan yang jelas melanggar peraturan yang ada. Rute perjalanan yang diambil oleh truk-truk ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya dari pihak berwenang untuk mengawasi, pelanggaran terus saja terjadi dan para bajingan timah ilegal semakin meraja lela.

Pemeriksaan yang diharapkan dilakukan oleh aparat penegak hukum di Bangka Belitung tampaknya tidak efektif, mengingat para bajingan timah ilegal ini mampu menelusuri jalur yang lolos dari pengawasan. Meskipun ada langkah-langkah preventif sedang diambil untuk menghentikan pengiriman pasir timah ilegal yang kian marak, termasuk pemantauan ketat di pelabuhan dan jalur utama, para pelanggar jelas menemukan celah untuk menghindari deteksi. Bulan Mei sendiri mencatat lebih dari tiga kali pengiriman timah ilegal dari Belitung yang berhasil keluar tanpa halangan ke PT Mitra Stania Prima (PT MSP).

Setiap kali insiden seperti ini terjadi, terlihat semakin jelas bahwa upaya aparat penegak hukum di Bangka Belitung tak berdaya dalam menghadapi skala pelanggaran yang ada. Dengan adanya pengiriman pasir timah yang tak terbendung, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas tindakan yang diambil oleh pihak berwenang. Memperkuat kerangka hukum serta mengoptimalkan kolaborasi antara lembaga terkait menjadi langkah yang sangat mendesak untuk menanggulangi isu ini, demi memberantas para bajingan timah ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dampak Lingkungan dan Sosial dari Pertambangan Ilegal

Kegiatan pertambangan ilegal, terutama yang melibatkan para bajingan timah ilegal, telah memberikan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan dan sosial masyarakat di Bangka Belitung. Sejak adanya pengiriman pasir timah antar pulau yang tak terbendung, masyarakat setempat mengalami perubahan yang signifikan dalam kualitas hidup mereka. Kegiatan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menggusur tanah pertanian yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak keluarga.

Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas para bajingan timah ilegal sangat mencolok. Proses penambangan yang tidak teratur ini menyusup ke hutan-hutan dan lahan pertanian yang seharusnya dilindungi. Akibatnya, penurunan kualitas tanah dan pencemaran air terjadi di banyak area, mengganggu ekosistem lokal. Hal ini menyebabkan hilangnya tanaman-tanaman produktif dan berkurangnya hasil pertanian, yang pada gilirannya memperburuk keadaan ekonomi masyarakat setempat.

Perubahan sosial juga menjadi nyata, di mana ketidakpuasan dan ketidakadilan semakin meluas di kalangan masyarakat. Masyarakat yang awalnya mengandalkan pertanian kini terpaksa mencari pekerjaan alternatif, yang sering kali tidak terjamin. Dengan demikian, dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan ilegal ini akan terus berlanjut, mendorong ketidakstabilan dan konflik sosial di dalam komunitas mereka.

Solusi dan Tindakan yang Perlu Diambil

Masalah pelanggaran terkait timah ilegal di Bangka Belitung menjadi isu yang sangat penting untuk ditangani. Para bajingan timah ilegal semakin meraja lela dan telah menimbulkan dampak negatif baik dari segi sosial maupun lingkungan. Di tengah tantangan ini, pemerintah dan lembaga terkait harus mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi praktik ilegal ini. Salah satu langkah awal yang krusial adalah mengusulkan peraturan yang lebih ketat. Regulasi yang lebih baik akan membantu menciptakan kerangka hukum yang jelas bagi para aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Dengan demikian, saat penegakan hukum dilakukan, para pelaku ilegal dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.

Selain peraturan, peningkatan pengawasan menjadi langkah penting lainnya. Pihak berwenang perlu menggandeng komunitas lokal untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui program sosialisasi atau peningkatan kesadaran publik mengenai bahaya dari pengiriman pasir timah antar pulau yang tak terbendung, seperti yang terjadi pada bulan Mei, ketika sudah tiga kali kasus timah ilegal dari Belitung ke Perusahaan Oligarki yakni PT MSP lolos dari pengawasan. Dengan melibatkan masyarakat, akan ada rasa kepemilikan yang lebih besar atas sumber daya alam yang ada, sehingga keinginan untuk melindungi lingkungan dan mematuhi regulasi pun meningkat.

Di samping itu, pemerintah juga perlu menyediakan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang terdampak oleh larangan kegiatan pertambangan ini. Misalnya, program pelatihan keahlian baru yang dapat membantu masyarakat beralih dari kegiatan pertambangan yang ilegal menuju usaha yang lebih berkelanjutan, seperti perikanan atau agrowisata. Hal ini tidak hanya akan berkontribusi dalam penguatan ekonomi lokal, tetapi juga dalam meningkatkan kesadaran mengenai praktik pertambangan yang lebih berkelanjutan. Tindakan-tindakan tersebut harus dilakukan secara sinergis untuk memberantas praktik pelanggaran dan melindungi sumber daya timah daerah.( Hdrcitizen )

Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana

0
Dprp Sorong

Tabloid, Sorong, Papua Barat Daya — Pernyataan mengejutkan sekaligus menampar nurani bangsa datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Roberth George Yulius Wanma, S.E., wakil rakyat dari jalur Otonomi Khusus utusan masyarakat adat Kabupaten Raja Ampat. Dengan nada penuh keprihatinan dan kemarahan, Roberth menyoroti perilaku sejumlah pejabat dan aparat negara yang disebut telah menggadaikan integritasnya kepada pemodal asing demi segepok rupiah, mengorbankan hak-hak masyarakat adat Papua di atas tanah leluhurnya sendiri.

Dalam video berdurasi hampir 3 menit yang diunggah pada Rabu (28/5/2025) di kanal YouTube Wilson Lalengke Official: https://youtu.be/bmjIWQ3YnR4, Roberth secara terbuka mengecam oknum pejabat pemerintahan, badan pertanahan, aparat penegak hukum, dan hakim pengadilan yang diduga kuat menjadi bagian dari praktik perampasan tanah masyarakat adat secara sistematis.

“Pejabat pemerintah, aparat, BPN, hakim-hakim kita hari ini tidak lagi membela masyarakat asli Indonesia. Mereka dengan mudah dibeli oleh orang asing,” tegas Roberth, Selasa, 27 Mei 2025.

Salah satu sorotan Roberth adalah terduga gembong mafia tanah bernama Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi, warga negara Malaysia berusia 73 tahun, yang diduga leluasa menguasai tanah masyarakat adat di Papua Barat Daya melalui kekuatan modal. Roberth menyebut bahwa aksi pencaplokan tanah oleh orang asing seperti ini tak mungkin terjadi tanpa dukungan oknum aparat dan pejabat lokal.

“Kita sebagai pemilik negeri ini malah disingkirkan. Hak-hak kita dihilangkan, tanah kita dijual diam-diam. Tapi orang asing—yang jelas-jelas bukan bagian dari republik ini—dibela mati-matian,” lanjut Roberth.

Ia juga menuding bahwa para pemangku kekuasaan di sektor pertanahan dan hukum lebih tunduk pada uang daripada pada konstitusi yang melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya.

Pernyataan Roberth memperkuat desakan dari masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini mencurigai keberadaan mafia tanah terorganisir di wilayah Papua Barat Daya. Berbagai kasus sengketa tanah kerap diselesaikan secara tidak adil, dengan manipulasi dokumen, tekanan aparat, dan keputusan pengadilan yang memihak kepentingan pemodal.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan hukum yang sangat mencolok—warga asli yang telah hidup turun-temurun justru tersingkir oleh mereka yang baru datang dengan uang dan koneksi.

Roberth Wanma menyerukan agar rakyat Papua Barat Daya bangkit mempertahankan hak-hak mereka. Ia juga meminta agar negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan yang secara nyata menggerogoti kedaulatan tanah Papua.

“Jangan kita biarkan mereka yang datang dari luar seenaknya mengatur negeri ini. Ini tanah leluhur kita. Kita harus lawan! Negara tidak boleh diam,” serunya dengan lantang.

Ia juga mendesak Presiden Republik Indonesia dan jajaran pemerintah pusat untuk segera mengaudit total BPN, mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum, serta menyapu bersih oknum-oknum yang menjual negara untuk kepentingan asing.

Pernyataan Roberth telah viral dan memicu reaksi luas, khususnya di kalangan aktivis agraria dan masyarakat adat Papua. Beberapa LSM bahkan sudah mulai menyusun laporan resmi untuk diajukan ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kementerian ATR/BPN.

Mereka menuntut agar proses perampasan tanah segera dihentikan dan dilakukan pemulihan hak atas tanah ulayat yang sah milik masyarakat adat, serta mendesak pemberantasan mafia tanah secara tuntas hingga ke akar-akarnya dan.

Roberth George Yulius Wanma bukan sekadar menyampaikan kritik; ia menyuarakan kegelisahan kolektif rakyat Papua yang selama ini merasa menjadi warga kelas dua di negeri sendiri. Pernyataannya menjadi peringatan keras bahwa bila negara terus berpihak pada pemodal asing, maka lambat laun Papua bukan lagi rumah bagi anak-anak negerinya.

Kini saatnya pemerintah membuktikan bahwa kedaulatan Indonesia tidak bisa dibeli—bahwa tanah Papua bukan komoditas, tapi warisan yang harus dijaga dari tangan-tangan asing. (SAD/Red)

Editor: Syarif Al Dhin
Sumber Video: Channel Wilson Lalengke Official – Pernyataan Roberth G.Y. Wanma, S.E.

Mental Seorang Residivis: Tak Pantas Berada di Dalam Dunia Kewartawanan

0
Residivis

Residivisme dan Jurnalisme

Residivisme merujuk pada fenomena di mana individu yang telah dihukum karena tindakan kriminal kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman. Ini sering kali melibatkan penjahat kambuhan, yang menunjukkan pola perilaku kriminal yang berulang. Individu seperti pemakai narkoba atau pelaku kejahatan lain sering kali terjebak dalam siklus ini, berjuang dengan faktor-faktor seperti ketidakstabilan emosional, pengaruh sosial yang negatif, dan kurangnya dukungan rehabilitasi yang efektif. Dampaknya terhadap masyarakat cukup signifikan, karena kehadiran residivis dapat mengganggu keamanan publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Saat membahas dunia kewartawanan, penting untuk memahami bahwa etika dan nilai-nilai yang dipegang oleh wartawan sangat berbeda dengan tingkah laku penjahat kambuhan. Dalam konteks ini, residivis yang berusaha memasuki arena jurnalisme dapat memunculkan dilema etis yang kompleks. Mengacu pada integritas wartawan, keberadaan individu dengan latar belakang kriminal dalam dunia kewartawanan sering kali menghasilkan skeptisisme dari publik. Idealnya, wartawan harus menjadi cermin masyarakat yang menginformasikan dan mendidik, bukan individu yang terjebak dalam situasi atau perilaku yang merugikan.

Ketidakcocokan mental seorang residivis dengan dunia jurnalisme harus dipertimbangkan dengan serius. Tanggung jawab moral yang berkaitan dengan kewartawanan mengharuskan setiap wartawan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai jujur, transparan, dan kredibel. Oleh karena itu, kehadiran residivis, yang mungkin memiliki motivasi dan pemikiran yang condong kepada kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang mendasari dunia jurnalis. Hal ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik yang sudah dibangun dengan penuh usaha oleh wartawan yang murni berkomitmen untuk memberitakan kebenaran.

Dampak Psikologis Residivis Terhadap Pekerjaan Jurnalis

Residivis, atau individu yang berulang kali terlibat dalam tindakan kriminal, sering kali mengalami dampak psikologis yang signifikan sebagai hasil dari pengalaman mereka. Kondisi mental yang mungkin muncul pada residivis termasuk stres, skizofrenia, dan trauma berkelanjutan, yang semuanya dapat berpengaruh besar terhadap kemampuan mereka beradaptasi dalam dunia kewartawanan. Khususnya bagi penjahat kambuhan yang tidak terlepas dari pengalaman negatif, efek psikologis ini dapat mengaburkan pemahaman dan integritas yang sangat dibutuhkan oleh wartawan dalam proses peliputan berita.

Ketika seorang residivis berupaya untuk berintegrasi ke dalam dunia jurnalis, mereka dihadapkan pada tantangan berat. Stres yang disebabkan oleh stigma sosial dan ketidakpercayaan masyarakat dapat mengganggu kemampuan mereka untuk objektif dalam melaporkan fakta. Selain itu, jika seorang pemakai narkoba telah menjalani rehabilitasi, risiko ketidakstabilan mental tetap bisa mengancam. Dalam bidang yang memerlukan akurasi tinggi, seorang jurnalis harus mampu mengelola emosi dan fokus pada tugas, hal yang mungkin sulit dicapai oleh residivis yang berjuang dengan trauma masa lalu.

Penting untuk menilai kompetensi seorang residivis dalam konteks jurnalisme. Meskipun mereka mungkin memiliki potensi untuk memberikan perspektif yang unik, kondisi mental yang tidak stabil bisa membahayakan integritas berita. Dunia kewartawanan menuntut dedikasi tinggi serta kemampuan untuk berfungsi secara profesional di bawah tekanan. Oleh sebab itu, dalam banyak kasus, seorang wartawan bukan tempat bagi penjahat kambuhan, mengingat tanggung jawab yang melekat pada peliputan berita yang bersifat sensitif dan krusial bagi masyarakat.

Etika Jurnalisme: Mengapa Residivis Tidak Layak Menjadi Wartawan?

Jurnalisme merupakan profesi yang mengedepankan nilai-nilai etika yang tinggi, termasuk kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab. Seorang wartawan diharapkan dapat menyampaikan berita dengan objektivitas dan integritas, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Namun, kehadiran residivis dalam dunia kewartawanan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kesesuaian mereka dengan prinsip-prinsip tersebut.

Residivis, atau penjahat kambuhan, sering kali memiliki riwayat perilaku yang mempertanyakan integritas pribadi mereka. Sebagai contoh, sejumlah kasus menunjukkan bahwa wartawan dengan latar belakang residivis tidak jarang terlibat dalam praktik yang tidak etis, seperti pemalsuan informasi atau penyalahgunaan sumber yang merugikan pihak lain. Ini jelas bertentangan dengan tanggung jawab seorang jurnalis untuk memberikan kebenaran kepada publik.

Komunitas sering kali menjadi korban dari tindakan negatif ini. Ketika seorang pemakai narkoba yang menjadi wartawan melaporkan berita, informasi yang dihasilkan mungkin tidak dapat diandalkan dan memenuhi standar yang seharusnya. Misalnya, terdapat beberapa kasus di mana wartawan dengan latar belakang kriminal melaporkan berita dengan sudut pandang yang bias, sehingga mempengaruhi opini publik dan menciptakan ketidakadilan. Dalam situasi seperti ini, proses pemberitaan yang seharusnya memberikan informasi yang berguna untuk masyarakat justru berpotensi merusak reputasi lembaga media dan menurunkan kualitas berita yang disajikan.

Dengan demikian, penting untuk mempertimbangkan etika jurnalisme dalam konteks keberadaan residivis di dunia jurnalis. Wartawan bukanlah tempat penjahat kambuhan; mereka diharapkan untuk menjunjung tinggi standar etika dan integritas. Oleh karena itu, kehadiran residivis dalam profesi ini dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kebenaran dan keadilan yang menjadi dasar jurnalisme.

Kesimpulan: Perlunya Kebijakan Ketat di Dunia Kewartawanan

Dalam penutup pembahasan mengenai mental seorang residivis dalam konteks kewartawanan, penting untuk menegaskan bahwa dunia jurnalis tidak seharusnya menjadi tempat bagi penjahat kambuhan atau individu dengan catatan kriminal yang berat. Kewartawanan memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi akurat kepada publik dan mempertahankan integritas sosial. Oleh karena itu, ketatnya kebijakan dalam penerimaan wartawan baru adalah sangat esensial. Kami merekomendasikan agar organisasi media mengadopsi regulasi yang lebih ketat yang mempertimbangkan latar belakang para kandidat, terutama mereka yang telah terlibat dalam praktik penyalahgunaan seperti pemakai narkoba atau tindakan kriminal lainnya.

Sebagai tambahan, memberikan pelatihan dan dukungan mental yang tepat bagi jurnalis sangatlah penting. Banyak wartawan beroperasi di bawah tekanan tinggi, yang dapat memengaruhi kesehatan mental mereka dan, pada akhirnya, kinerja profesional mereka. Ini menjadi lebih kompleks ketika menyangkut individu yang memiliki pengalaman sebagai residivis. Mereka perlu didukung agar dapat berfungsi dengan baik di industri yang memerlukan etika jurnalistik dan akurasi dalam penulisan.

Pedoman dan kebijakan yang lebih ketat dalam proses rekrutmen dapat membantu menjaga standar ini. Wartawan bukan hanya sekadar penyampai berita; mereka merupakan penjaga informasi publik. Oleh karena itu, integritas dan etika harus menjadi prioritas utama dalam dunia jurnalis. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, kita dapat menciptakan lingkungan kewartawanan yang lebih sehat dan lebih dapat dipercaya, sekaligus menghindari pengaruh negatif dari residivis yang berpotensi merusak reputasi industri. ( tj )

Referensi : dari berbagai sumber

Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

0
Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara

Palu – Kasus perceraian yang melibatkan anggota TNI dari Yonif Para Raider 503 Mayangkara, Harianto, NRP 31110248441189, menarik perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan secara aneh bin ajaib oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 14 Februari 2023. Pasalnya, proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat (istri Harianto – red) bernama Ruth Yohanes, dan alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan diduga tidak sesuai dengan fakta.

Menurut informasi yang beredar, kesatuan tempat anggota TNI tersebut bertugas turut terlibat dalam memenuhi syarat administrasi Harianto untuk keperluan perceraiannya, termasuk mencantumkan alamat palsu. Penggunaan alamat palsu biasanya dilakukan agar surat panggilan sidang tidak sampai ke pihak tergugat alias salah alamat. Modus licik tersebut menjadi alasan bagi hakim pengadilan agama tetap memproses gugatan perceraian secara sepihak, tanpa sepengetahuan istri yang digugat cerai.

“Kami menduga ada upaya untuk mempermudah proses cerai dengan cara-cara tidak prosedural. Alamat yang digunakan tidak valid, sehingga panggilan sidang tidak pernah diterima oleh tergugat,” kata Wilson Lalengke yang merupakan keluarga Ruth Yohanes, Rabu, 14 Mei 2025.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Wilson Lalengke juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum oleh Harianto mengingat Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Acara Perdata mewajibkan pemanggilan tergugat dilakukan secara sah, termasuk memastikan pemberitahuan sampai ke alamat yang benar. “Jika terbukti ada pemalsuan alamat dan atau upaya menghalangi panggilan sidang, maka putusan tersebut dapat dibatalkan alias batal demi hukum,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sampai saat ini, Komandan Yonif Para Raider 503 Mayangkara belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pada 2023 lalu, Pasi Intel Yonif 503 sempat memberikan klarifikasi melalui WhatsApp kepada Ruth Yohanes, menyatakan bahwa permohonan cerai bukan berasal dari kesatuan, melainkan dari pengadilan.

“Tambah aneh lagi, apa hak pengadilan menyampaikan permohonan cerai, dan pengadilan bermohon kepada siapa? Ini alasan konyol!” lanjut Wilson Lalengke mempertanyakan pernyataan pimpinan TNI di Yonif Raider 503 Mayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, tersebut.

Kronologi Gugatan Perceraian

Awalnya, gugatan cerai terhadap Ruth Yohanes diajukan oleh Harianto ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada tahun 2022. Penyampaian gugatan cerai itu dikirimkan ke alamat orang tua Ruth di kampungnya di Sulawesi Tengah. Tergugat Ruth Yohanes membalas surat panggilan dari PA Mojokerto, yang pada intinya menolak digugat cerai, dan hakim mengabulkan pencabutan perkara gugatan.

Selanjutnya, dilakukan lagi permohonan gugatan cerai yang kedua pada tahun 2023. Gugatan ini diduga kuat dibuat dan disampaikan oleh kesatuan tempat Harianto berdinas ke PA. Dalam proses gugatan kedua ini, pihak penggugat disinyalir menggunakan alamat palsu dalam mengirimkan pemberitahuan dan undangan persidangan gugatan cerai. Penggunaan alamat palsu itu menyebabkan Ruth Yohanes tidak mengetahui bahwa dirinya digugat cerai oleh suaminya, Harianto.

Di pengadilan, pemohon (Harianto – red) mengklaim bahwa istri “tidak diketahui keberadaannya, baik di dalam maupun luar negeri” dengan alibi bahwa istrinya tidak berada di asrama kesatuan – sebuah klaim yang tidak benar dan dibantah oleh pihak keluarga Ruth Yohanes. Yang sebenarnya terjadi, Ruth Yohanes berada di luar kesatuan untuk menyelamatkan diri akibat di-KDRT oleh Harianto.

Juga, jika benar ingin memberitahukan gugatan kedua itu, pemohon dan pengadilan dapat mengirimkan informasi ke alamat orang tua Ruth Yohanes. Pengadilan akhirnya memutus menerima gugatan cerai Harianto, yang diketahui oleh Ruth Yohanes 6 bulan kemudian setelah putusan PA Mojokerto itu.

Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Harianto yang didukung kesatuannya. Berdasarkan fakta kasus gugatan cerai sepihak anggota TNI bernama Harianto itu, publik akhirnya ramai mempertanyakan transparansi proses hukum di lingkungan TNI.

Dalam proses perceraian yang terjadi, pihak termohon cerai, yakni Ruth Yohanes, sebagai istri dengan satu anak dari perkawinan keduanya, pasti dirugikan. Di kasus ini, sangat jelas telah terjadi peristiwa penelantaran anak dan istri oleh seorang anggota TNI yang dinilai tidak bertanggung jawab.

“Saya sangat menyesalkan adanya anggota TNI yang saya nilai amat bejat, hanya mau menitipkan spermanya di rahim seorang perempuan dan kemudian tidak bertanggung jawab atas hasil hubungannya dengan perempuan itu,” sebut Wilson Lalengke geram.

Oleh karena itu, tokoh pers nasional ini meminta Pimpinan TNI, mulai dari Panglima TNI Agus Subianto, Kasad Maruli Simanjuntak, hingga ke pimpinan satuan tempat Harianto berdinas agar jangan tutup mata atas perilaku tidak bermoral anggotanya. “Ada hak anak yang harus dipenuhi oleh Harianto. Untuk Harianto, jangan jadi pecundang, mau enaknya sendiri meniduri perempuan bertahun-tahun dan tidak bertanggung jawab,” ujar Wilson Lalengke.

Dari fenomena ini terlihat juga sikap dan perilaku hakim pengadilan agama yang sangat gegabah dalam menentukan nasib warga negara di negara ini. Semestinya, kata Wilson Lalengke, pengadilan adalah wadah yang harus menghadirkan keadilan bagi para pihak yang berkonflik dan atau berperkara.

“Dari kejadian Ruth Yohanes yang masih ponakan saya yang diceraikan secara semena-mena tanpa sepengetahuannya itu, saya menilai bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh para hakim Pengadilan Agama Mojokerto yang telah bertindak tidak adil,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini. (APL/Red)

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

0
Yonif 400/Banteng Raiders

Tabloid, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan – Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat serta mendukung perekonomian lokal, Yonif 400/Banteng Raiders melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial Satuan (Bintertas) di wilayah penugasan. Kegiatan Bintertas itu dilaksanakan dalam bentuk memborong hasil tani milik warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025 ini dipimpin Komandan Pos (Danpos) Letnan Dua Infanteri Sugeng. Salah satu hasil tani yang diborong adalah sayur-sayuran dan ubi dari hasil komoditas lokal yang menjadi andalan masyarakat setempat.

Letkol Infanteri Gunawan Nurbathin, selaku Dansatgas yonif 400/Banteng Raiders Menyatakan bahwa melalui kegiatan ini, pihaknya ingin menunjukkan bahwa kehadiran TNI bukan hanya menjaga keamanan. “Kami juga hadir untuk membantu mengatasi dan meringankan beban masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi,” ungkapnya kepada media ini.

Dari pantauan lapangan, terlihat warga setempat menyambut baik kegiatan tersebut. Melalui kegiatan pembelian secara borongan hasil pertanian oleh personel TNI, para petani merasa terbantu dalam menjual hasil panen mereka, tidak perlu menjual ke Kota Wamena maupun Kota Kenyam yang letaknya sangat jauh dan akses trasportasi sangat terbatas.

Yonif 400/Banteng Raiders berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat. Kehadiran TNI tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam upaya peningkatan kesejahteraan warga di wilayah penugasan dan mendukung pembangunan di wilayah terpencil, khususnya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. (TIM/Red)

Transaksi Timah Ilegal: 12 Truk dari Belitung dan 9 Ton dari Bangka Barat, Kemana Polisi?

0
Pasir Timah Ilegal

Transaksional dan Perdagangan Timah Ilegal ke Perusahaan yang Sama

Tabloid Online, Pangkalpinang – Perdagangan timah ilegal telah menjadi isu yang semakin meresahkan di Indonesia, khususnya di daerah penghasil timah seperti Bangka Belitung. Permintaan pasar global yang ambisius atas timah, terutama untuk industri elektronik dan solder, menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi praktik ilegal ini. Beberapa pihak berspekulasi bahwa harga timah yang terus meningkat di pasar internasional turut berkontribusi terhadap munculnya mafia timah yang beroperasi di berbagai wilayah. Mereka memanfaatkan situasi ini untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mengikuti regulasi yang ada.

Kegiatan perdagangan timah ilegal, seperti pengiriman 9 ton pasir timah ilegal milik Ahon dari Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat ( 30/4 ) dan disusul 12 truk dari Belitung pada Minggu (4/5 ) menuju ke perusahaan peleburan timah yang sama yaitu PT MSP di kawasan industri Kampung Kelitik, Kota Sungai Liat, menunjukkan bagaimana kelangkaan dan tingginya permintaan pasar dapat mendorong individu dan kelompok untuk terlibat dalam praktik yang sangat merugikan daerah maupun negara. Para pelaku acap kali berusaha menghindari pembayaran pajak dan regulasi pemerintahan, yang pada gilirannya menyebabkan kehilangan pendapatan negara. Selain itu, praktik ini menghadirkan tantangan signifikan bagi pihak berwenang dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan sumber daya alam.

Dampak dari perdagangan timah ilegal tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup kerusakan lingkungan yang signifikan. Aktivitas penambangan ilegal yang tidak terkontrol seringkali mengakibatkan pencemaran dan degradasi tanah, berpengaruh buruk terhadap habitat lokal serta kesehatan masyarakat di sekitarnya. Disamping itu, masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini sering kali berada dalam kondisi yang rentan dan berbahaya, terjebak dalam siklus kemiskinan dan eksploitasi.

Dengan memahami latar belakang dan konteks dari perdagangan timah ilegal, termasuk transaksional 12 truk timah ilegal, 9 ton pasir timah dan penyelidikan terhadap PT Mitra Stania Prima di Sungaliat, kita dapat lebih jelas melihat bagaimana dinamika pasar dan tantangan regulasi berinteraksi, serta kebutuhan mendesak untuk tindakan yang lebih tegas dari pihak berwenang guna melindungi industri yang sah dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Detail Transaksi Timah Ilegal ke PT MSP

Transaksi timah ilegal di Indonesia, khususnya yang melibatkan 12 truk timah ilegal dari Belitung dan 9 ton dari Kecamatan Parittiga Bangka Barat, menunjukkan metode yang terorganisir dan terencana oleh pelaku. Rute pengiriman merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Para pelaku seringkali memilih jalur yang lebih sedikit dikenal untuk menghindari pengawasan polisi dan pihak berwenang. Pengiriman dari Belitung, misalnya, dilakukan melalui jalur laut, di mana timah ilegal tersebut disimpan di kapal kecil sebelum dialihkan ke daratan, memungkinkan mereka untuk menyelundupkannya ke lokasi tujuan dengan lebih mudah.

Modus operandi yang digunakan oleh mafia timah juga mencakup pemalsuan dokumen dan penggunaan kendaraan yang tidak mencolok. Truk yang membawa 12 truk timah ilegal tersebut sering kali dilapisi dengan muatan lain seperti pasir timah ilegal untuk mengelincirkan perhatian petugas. Sedangkan untuk 9 ton timah milik Ahon dari Kecamatan Parittiga, pelaku ditengarai menggunakan kendaraan jenis truk yang sengaja diberangkatkan pada malam hari untuk menghindari pengawasan sepanjang perjalanan menuju ke PT MSP di Sungai Sungai Liat.

Dalam hal keterlibatan PT MSP, terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak sepenuhnya tidak mengetahui asal usul timah yang mereka terima. Potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari transaksi ini sangat besar, mengingat harga timah di pasar internasional. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ini juga memanfaatkan lemahnya pengawasan, di mana keuntungan tersebut dapat mencapai nilai fantastis, memberikan insentif lebih untuk terus melanggengkan praktik ilegal ini.

Dengan meningkatnya pengawasan dari pihak berwajib, kesadaran masyarakat dan tindakan tegas diperlukan dalam menghadapi masalah ini. Kesadaran terhadap dampak lingkungan dan sosial dari penambangan timah ilegal harus terus disuarakan untuk memerangi mafia timah yang mengancam keberlangsungan industri legal.

Peran dan Tindakan Polisi penuh Dilema

Polisi memiliki peran yang krusial dalam mengawasi dan menanggulangi perdagangan timah ilegal, termasuk kasus teranyar yang melibatkan 12 truk timah ilegal dari Belitung dan 9 ton pasir timah ilegal yang berasal dari Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Tindakan kepolisian mencakup berbagai langkah proaktif untuk mengungkap jaringan mafia timah dan menghentikan kegiatan ilegal yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat lokal.

Dalam upayanya, kepolisian telah melakukan sejumlah operasi penyelidikan yang bertujuan untuk menangkap para pelaku yang terlibat. Mereka bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, melakukan patroli rutin di daerah rawan penambangan dan perdagangan timah ilegal. Langkah-langkah ini diperlukan untuk mencegah aktivitas perbuatan melawan hukum yang dapat merusak lingkungan, seperti penambangan pasir timah ilegal yang seringkali dilakukan dengan cara yang tidak bertanggung jawab.

Namun, tindakan polisi dalam menangani perdagangan timah ilegal tidak lepas dari berbagai kendala. Salah satu tantangan utama adalah upaya mafia timah yang terus beradaptasi dan menggunakan cara yang semakin kompleks untuk menghindari penegakan hukum. Korupsi di kalangan aparat penegak hukum juga menjadi masalah lain yang membuat dilema bagi polisi itu sendiri sehingga menyulitkan proses penangkapan. Masyarakat pun sering kali mempertanyakan kemana arah tindakan kepolisian selanjutnya dalam menanggulangi masalah ini. Harapan masyarakat akan tindak tegas dari polisi tidak dapat diabaikan apalagi sampai terkesan adanya pembiaran, karena dukungan publik sangat penting dalam menciptakan perubahan yang berarti dalam penegakan hukum.

Di tengah meningkatnya kasus timah ilegal, banyak yang berharap agar kepolisian dapat lebih proaktif dalam menanggapi isu ini. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga diharapkan dapat membantu polisi dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif. Dengan demikian, tindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menuntaskan masalah timah ilegal yang semakin marak.

Dampak Jangka Panjang dari Perdagangan Timah Ilegal

Perdagangan timah ilegal, seperti kasus pengiriman 12 truk pasir timah ilegal dari Belitung dan 9 ton dari kecamatan Parittiga Bangka Barat, memberikan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap ekonomi lokal, lingkungan, dan stabilitas sosial yang mana hal itu tidk pernah disadari oleh para cukong dan para dedengkot – dedengkot mafia timah demi kepentingan perutnya sendiri tanpa memikirkan masa depan masyarakat. Pertama-tama, dari sisi ekonomi, aktivitas ilegal ini merugikan negara dan masyarakat. Pendapatan yang seharusnya diterima melalui pajak dan kontribusi resmi menjadi hilang. Selain itu, perdagangan timah ilegal sering kali mengontribusi kepada pembentukan ‘mafia timah’, yang mengendalikan pasar dan menciptakan ketidakadilan bagi penambang legal yang beroperasi sesuai aturan.

Dari sudut pandang lingkungan, eksploitasi pasir timah ilegal membawa konsekuensi yang menghancurkan. Penambangan tanpa izin biasanya dilakukan dengan metode yang merusak, merusak ekosistem setempat dan menyebabkan kerusakan jangka panjang terhadap tanah dan keberadaan sumber daya alam yang lain. Penggundulan hutan untuk membuka lokasi penambangan juga bertambah buruk, berpotensi terhadap pencemaran air dan kerusakan habitat hewan dan tumbuhan. Ini berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat sekitar yang bergantung pada lingkungan untuk mata pencaharian mereka.

Dalam hal stabilitas sosial, perdagangan timah ilegal dapat menciptakan ketegangan di masyarakat. Ketimpangan ekonomi antara mereka yang terlibat dalam praktik ilegal dan mereka yang tidak berpartisipasi dapat menyebabkan konflik sosial. Minimnya penegakan hukum dan adanya insentif bagi petugas untuk terlibat dengan aktivitas ilegal memperburuk situasi. Maka dari itu, langkah-langkah perbaikan perlu diambil. Pemerintah, masyarakat lokal, dan sektor swasta harus bersama-sama mengembangkan kebijakan yang mendukung penambangan yang berkelanjutan dan legal. Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perdagangan timah ilegal perlu ditingkatkan untuk mengurangi permintaan serta mendorong praktik yang lebih bertanggung jawab dalam industri ini. ( Henddra citizen )

Pengurus SKKP Lampung Dilantik, 33 Titik Lokasi SPPG MBG Diluncurkan

0
SKKP Lampung

TabloidOnline, Lampung – Ketua Umum Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thalib Mandagi, secara resmi melantik kepengurusan DPW dan DPD SKKP se-Provinsi Lampung bertempat di Desa Bahagia, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Rabu, 7 Mei 2025. Acara ini dirangkai dengan launching dimulainnya pembangunan 33 titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Provinsi Lampung.

Hadir pada kesempatan itu sejumlah pejabat pemerintahan, TNI dan Polri, baik tingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten Lampung Timur. Dari Jakarta, selain Ketum SKKP, Hilman Thayib Mandagi, juga hadir PIC SKKP di BGN, Deni Kumentas dan Rona Kairupan.

Para pengurus SKKP Lampung yang dilantik pada kesempatan itu dikoordinir oleh anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Muhammad Ikhsan, yang menjabat sebagai Ketua DPD SKKP Kabupaten Lampung Timur. Jumlah pengurus SKKP se-Provinsi Lampung berjumlah tidak kurang dari 200 personil.

Seperti pada acara serupa sebelumnya, kali ini Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat diwakili Staf Ahli BGN Marsekal Muda Andhi Hadi Erwanto, hadir memberikan sambutan melalui online. Kepala BGN menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kerja keras para pengurus SKKP dalam menyukseskan program pemberian makanan bergizi gratis (MBG) kepada anak-anak sekolah melalui pembangunan dan pengelolaan SPPG, termasuk 33 titik lokasi yang segera akan dibangun di wilayah Lampung.

Usai acara seremonial, Ketum SKKP beserta rombongan dan seluruh undangan melakukan peletakan batu pertama pembangunan salah satu dari 33 titik lokasi SPPG. Setelah itu, acara diakhiri foto bersama dan makan siang. (APL/Red)

Masyarakat Pangkalpinang Emoh Punya Pemimpin yang Tak Bijak dan Cengeng, Kayak Anak Ingusan!

0
Kota Pangkalpinang

Figur Pemimpin Kota Pangkalpinang Harus Tangguh Bukan Kayak Anak Ingusan

Tabloid Journalists Pangkalpinang, Kepemimpinan yang efektif menjadi faktor penting dalam keberhasilan suatu daerah, termasuk di kota Pangkalpinang. Masyarakat setempat memiliki harapan tinggi terhadap pilihan walikota dan wakil walikota yang mampu mengelola dan memimpin dengan bijaksana. Namun, kenyataan sering kali berbeda. Selama beberapa tahun terakhir, beberapa pemimpin di Pangkalpinang mendapatkan kritik tajam dari warga. Hal ini disebabkan oleh tindakan yang dianggap tidak bijaksana dan cengeng, yang pada gilirannya mempengaruhi kemajuan dan kesejahteraan kota.

Banyak warga Pangkalpinang yang merasa kecewa dengan kepemimpinan yang tidak memberikan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat. Pemimpin yang berfokus pada kepentingan pribadi atau pencitraan sering kali mengabaikan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Dalam konteks ini, mereka yang berada di posisi kepemimpinan seharusnya menyadari bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya terbatas pada pengambilan keputusan, tetapi juga termasuk mendengarkan dan memahami suara masyarakat. Jika suara rakyat diabaikan, bisa dipastikan bahwa akan muncul reaksi berupa penolakan dan kritik, seperti ungkapan “dikritik dikit main lapor kayak anak ingusan, dicubit dikit nangis lari ke ketiak ibunya untuk melapor”.

Keberadaan pemimpin yang tidak bijak menambah ketidakpuasan masyarakat. Tanpa kualitas kepemimpinan yang baik, roda pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik, dan inovasi yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat pun akan terhambat. Situasi ini menjadikan masyarakat Pangkalpinang merasa perlu untuk bersatu dan melawan kepemimpinan yang tidak membawa perubahan positif. Mereka menginginkan pemimpin yang dapat menjadi teladan, memberikan solusi nyata untuk berbagai permasalahan, serta mewujudkan kota Pangkalpinang menjadi lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya pasif, tetapi aktif dalam mencari pilihan walikota dan wakil walikota yang tepat untuk masa depan yang lebih baik.

Pemimpin yang Tak Berkualitas sudah Pasti Tidak Bijak dan Cengeng

Pemimpin yang tidak bijak dan cengeng sering kali menunjukkan karakteristik tertentu yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pemilihan walikota dan wakil walikota di Kota Pangkalpinang. Salah satu ciri utama adalah ketidakmampuan dalam mengelola emosi. Pemimpin seperti ini cenderung reaktif terhadap kritik dan sering kali meresponsnya dengan keluhan atau perilaku defensif, daripada mempertimbangkan kritik tersebut sebagai umpan balik konstruktif.

Selanjutnya, pemimpin yang tidak bijak juga sering kali menunjukkan ketidakstabilan dalam pengambilan keputusan. Mereka mungkin menggunakan pendekatan yang ad hoc dan tidak berpikir jangka panjang, yang dapat mengakibatkan kebijakan yang tidak konsisten dan membingungkan bagi masyarakat. Ketidakpastian ini tentu akan mengurangi kepercayaan publik, karena warga merasa tidak ada arah yang jelas dalam kepemimpinan.

Contoh nyata dari pemimpin seperti ini dapat dilihat dalam sikap mereka ketika menghadapi tantangan. Alih-alih menunjukkan ketahanan dan kemampuan untuk beradaptasi, mereka justru cenderung mencari kambing hitam atas masalah atau menyalahkan orang lain. Hal ini menciptakan atmosfer ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang akhirnya merasa teralienasi dari pemimpin mereka.

Kepemimpinan yang efektif memerlukan rasa empati dan kemampuan untuk mendengarkan suara rakyat. Namun, pemimpin yang cengeng sering kali enggan untuk melibatkan diri dengan masyarakat, lebih memilih untuk duduk di posisi nyaman mereka. Hal ini menciptakan kesenjangan antara pemimpin dan masyarakat yang bisa berujung pada penolakan terhadap calon-calon pemimpin tersebut. Dengan memahami ciri-ciri pemimpin yang tidak bijak, masyarakat dapat lebih kritis dalam memilih, terutama saat pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Pangkalpinang mendatang.

Dampak Kepemimpinan yang Buruk terhadap Masyarakat

Kepemimpinan yang buruk dapat memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat, terutama di kota seperti Pangkalpinang. Ketika pemimpin kota tidak bijak dalam mengambil keputusan, efeknya dapat terasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dari segi sosial, kepemimpinan yang lemah sering kali menciptakan ketidakpuasan di kalangan warga. Hal ini dapat mengakibatkan meningkatnya ketegangan sosial, di mana masyarakat merasa terasing dan diabaikan. Di samping itu, jika kebijakan yang diambil oleh walikota dan wakil walikota cenderung tidak memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan, ini akan menciptakan kesenjangan yang lebih besar dan meningkatnya kemarahan di antara penduduk.

Dari perspektif ekonomi, pemimpin yang tidak bijak dapat menyebabkan stagnasi atau bahkan kemunduran di kota Pangkalpinang. Kebijakan yang salah atau tidak efektif dapat menghalangi investasi yang seharusnya membawa pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, jika pejabat tidak mampu memfasilitasi lingkungan bisnis yang kondusif, banyak usaha kecil dan menengah yang mungkin terpaksa tutup, menyusul dampaknya pada taraf hidup masyarakat yang bergantung pada mereka.

Dampak psikologis dari kepemimpinan yang buruk juga sangat signifikan. Masyarakat yang merasa terpinggirkan dan tidak didengar cenderung mengalami frustrasi dan keputusasaan. Reaksi dari masyarakat sering kali muncul dalam bentuk gerakan sosial yang menuntut perubahan. Hal ini menunjukkan bahwa warga kota Pangkalpinang tidak tinggal diam ketika pemimpin mereka di kritik “dikit main lapor.” Sebaliknya, mereka aktif memperjuangkan hak-hak mereka dan menuntut kepemimpinan yang lebih bijaksana dan efektif. Bukti ini menegaskan pentingnya memilih walikota dan wakil walikota dengan bijak, demi masa depan yang lebih baik bagi kota Pangkalpinang.

Harapan Masyrakat Pangkalpinang untuk Pemimpin yang Bijak di Masa Depan

Masyarakat Kota Pangkalpinang memiliki harapan yang tinggi terhadap pemimpin yang bijak dan berwibawa di masa depan. Dalam konteks pilihan walikota dan wakil walikota mendatang, kriteria yang diharapkan oleh masyarakat meliputi integritas, visi yang jelas, kemampuan manajerial, serta sikap responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat. Pemimpin yang ideal seharusnya tidak hanya mampu mengepalai pemerintahan, tetapi juga peka terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat kota, seperti ekonomi, pendidikan, dan lingkungan.

Peran masyarakat dalam memilih dan mengawasi pemimpin sangat krusial. Kesadaran masyarakat untuk menghadiri pemilihan dan memberikan suara, serta turut berpartisipasi dalam diskusi publik, akan membentuk lingkungan politik yang transparan dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan masukan dan kritik yang konstruktif. Melalui mekanisme demokrasi, masyarakat Kota Pangkalpinang harus berani menyuarakan visi dan harapan mereka, serta memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pentingnya kepemimpinan yang responsif dan bertanggung jawab tidak bisa dikesampingkan. Pemimpin yang mampu menghargai aspirasi masyarakat dan berdialog secara terbuka akan menciptakan rasa saling percaya. Di tengah tantangan pembangunan Kota Pangkalpinang, harapan terhadap pemimpin yang bijak menjadi pendorong untuk menciptakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu, calon-calon yang akan mencalonkan diri pada pemilihan mendatang harus memahami betul akan tuntutan ini, sehingga mereka dapat mengambil langkah yang tepat demi membawa Pangkalpinang ke arah yang lebih baik. ( red )

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

0
RRI

Tabloid online, Jakarta — Insiden penghapusan artikel wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) terkait wilayah Zaporozhye, Rusia, memantik pertanyaan serius mengenai independensi media di Indonesia. Kali ini, suara tegas datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “mempermalukan jurnalisme nasional” dan mendesak RRI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Ini bukan sekadar soal konten dihapus. Ini adalah tamparan terhadap kredibilitas media Indonesia. Jika media publik seperti RRI bisa diintervensi hingga menghapus berita tanpa alasan jelas, lalu di mana letak kebebasan pers yang selama ini kita banggakan?” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan resminya, Kamis (17/4/2025).

Kemarahan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bukan tanpa dasar. Ia menerima langsung surat terbuka dari Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers RI, Dr. Ninik Rahayu. Dalam surat tersebut, Dubes Tolchenov mengekspresikan keprihatinannya terhadap penghapusan artikel Retno Mandasari—wartawan RRI yang ikut serta dalam press tour ke wilayah Zaporozhye, sebuah daerah baru Rusia, bersama jurnalis dari berbagai negara lain.

Retno Mandasari, melalui publikasinya di situs resmi RRI, melaporkan kondisi aktual di Zaporozhye dari sudut pandang yang jarang ditemukan di media arus utama Barat. Namun, artikel-artikel itu secara tiba-tiba dihapus. Tak ada penjelasan resmi. Tak ada klarifikasi publik. Menurut informasi dari Dubes Rusia, penghapusan itu diduga atas tekanan dari Kedutaan Besar Ukraina.

“Tindakan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap informasi alternatif yang sah. Padahal, jurnalis seharusnya memiliki ruang bebas untuk menyampaikan fakta di lapangan, bukan dikurung oleh kepentingan politik luar negeri,” ujar Wilson Lalengke.

Lebih jauh, ia menyebut kejadian ini dapat menimbulkan asumsi bahwa media Indonesia—dalam hal ini RRI—menerima keuntungan tertentu dari pihak luar dalam menentukan narasi pemberitaan. Baik dalam bentuk materi, akses, maupun imbalan politik. “Kalau informasi diatur karena ada benefit di balik layar, maka jurnalisme kita sudah tidak netral. Ini bukan lagi penyiaran publik, tapi propaganda terselubung. Masyarakat harus tahu dan menolak model jurnalisme seperti itu,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, PPWI menyerukan kepada seluruh pewarta dan pekerja media di Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan kepentingan publik. Organisasi ini menolak keras segala bentuk jurnalisme transaksional dan partisan.

“Jangan melacurkan jurnalisme Indonesia demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas wartawan senior itu.

Ia menegaskan, jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan penghubung antarbangsa. Jika profesi ini dijalankan dengan motivasi politis atau finansial, maka masyarakatlah yang akan dirugikan.

Dalam suratnya kepada Ketua Dewan Pers, Sergei Tolchenov menyampaikan bahwa kunjungan jurnalis asing, termasuk dari Indonesia, ke wilayah Zaporozhye adalah bagian dari upaya diplomatik untuk menyeimbangkan pemberitaan global tentang Rusia. “Kami percaya bahwa kunjungan seperti ini memberikan kesempatan kepada para wartawan untuk menerangkan situasi di Rusia dan sekitarnya dengan seimbang dan benar,” tulis Tolchenov.

Namun penghapusan seluruh artikel karya Retno Mandasari dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi. Dubes Rusia bahkan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran HAM, karena menghalangi publik mengakses narasi alternatif dan membungkam pengalaman langsung seorang jurnalis di lapangan.

Tolchenov berharap Dewan Pers dapat bertindak untuk menjaga keberimbangan dan menjamin bahwa berita-berita Retno bisa kembali dimuat. “Kami percaya pada integritas profesional para wartawan Indonesia serta komitmen mereka untuk melakukan pekerjaannya dengan prinsip tidak memihak,” tutupnya dalam surat terbuka tersebut.

Menurut Wilson Lalengke, penghapusan artikel Retno Mandasari oleh RRI tanpa alasan yang jelas dan dugaan adanya intervensi asing dalam proses editorial bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa aturan dalam perundang-undangan Indonesia, terutama yang menyangkut kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Berikut beberapa aturan yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap pewarta dan warga negara berkaitan dengan penyediaan dan akses informasi bagi publik.

Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28F, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dengan menghapus artikel jurnalistik tanpa penjelasan, RRI dianggap melanggar hak publik untuk memperoleh informasi yang sah dan berimbang, serta membatasi kebebasan wartawan dalam menyampaikan informasi secara independen.

Kedua, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (2) yang menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Pasal 4 Ayat (3) bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Jika benar terjadi tekanan dari pihak luar (dalam hal ini dugaan Kedubes Ukraina), maka RRI dapat dinilai tunduk pada bentuk penyensoran tidak resmi (soft censorship) yang melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. PPWI menyatakan menolak keras intervensi kedutaan besar asing dalam menentukan kelayakan informasi yang beredar di masyarakat Indonesia.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 3: Tujuan UU KIP, salah satunya adalah “Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.” Oleh sebab itu, penghapusan konten jurnalistik oleh media publik seperti RRI tanpa alasan dan penjelasan kepada publik, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang.

Dalam pandangan Wilson Lalengke, penghapusan sepihak atas karya jurnalistik yang dilindungi konstitusi dan UU Pers dapat dianggap sebagai pelanggaran atas UUD 1945 Pasal 28F (hak atas informasi), UU Pers Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yakni kemerdekaan menyampaikan indormasi, dan UU KIP (hak rakyat atas informasi publik). Kasus yang melibatkan wartawan Retno Mandasari dan RRI yang diprotes pihak Kedutaan Besar Rusia itu telah menjadi preseden buruk dalam praktik jurnalisme Indonesia dan harus dipertanggungjawabkan oleh para pihakt terkait.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada pernyataan resmi dari pihak Humas RRI maupun Dewan Pers mengenai penghapusan artikel tulisan Retno Mandasari atau ada dugaan intervensi asing. Lebih daripada itu, kejadian ini bisa menjadi titik balik dalam evaluasi menyeluruh terhadap independensi media di Indonesia. Di tengah arus informasi global yang semakin kompleks dan penuh tekanan geopolitik, media nasional dituntut untuk tetap tegak lurus pada prinsip: fakta bukan fiksi, publik bukan patron. (TIM/Red)

Koordinator GSBK Minta Kapolda Babel Periksa Kapal TB Bless!

0
Kapolda Babel

Kapal TB Bless Diduga akan Kembali Memuat Zircon Ke Kalteng pada 13 April 2025

Tabloid online, Pangkalpinang – Beredar  kabar melalui pemberitaan media online nasional yang menginformasikan adanya pemberangkatan kapal bernama TB Bless yang dipimpin dan di Nakhodai oleh Kapten Kapal bernama Fadli beranggotan 8 0rang Anak Buah Kapal ( ABK )  dari pelabuhan Kumai Kota Waringin, Kalimantan Tengah, munuju Pelabuhan Pangkal Balam Provinsi Kep. Bangka Belitung, Sabtu 12 April 2025.

Soroti Kinerja APH di Babel, Koordinator GSBK minta Kapolda Periksa Kapal TB Bless

Namun kedatangan kapal TB Bless ke Provinsi Kep. Bangka mendapat sorotan tajam dari  Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah yang menurutnya  Kapal TB Bless tersebut difduga akan mengangkut Zirkon seberat 3.301 Ton dari Pangkalan Balam,Bangka seperti halnya yang terjadi beberapa waktu. Dan menurut febri  pada tanggal 13 Maret 2025 dengan Kapal yang sama akan  mengangkut Zirkon dari pangkalan Balam.

Febri juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja APH di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang terkesan kurang ketatnya terhadap pemeriksaan dokumen dokumen khususnya terhadap kapal TB Bless yang diduga sudah beberapa kali lolos mengangkut pasir Zirkon dari Pulau Bangka ke Kalimantan Tengah.

“ Sebaik dari pihak Kepolisian atau Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.si diminta untuk memeriksa Kapal TB.Bless yang diduga mengangkut bahan galian tambang yang diduga Zirkon ilegal, kata Febri. dikutip dari media Money Talk id

Eksekutif CBA Minta Kapolda Babel Menindak Tegas Kapal TB Bless

Tak hanya  Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah yang menyoroti hal ini, Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi, juga meminta kepada Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.si untuk bertindak tegas kepada Kapal TB.Bless tersebut.

“ Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo jangan terlalu percaya dengan anak buah di lapangan. Segera turunkan Tim khusus ke lapangan untuk memeriksa Kapal TB.Bless yang sampai sekarang begitu bebas keluar masuk di pelabuhan Pangkalan Balam,Bangka,” pintanya

“Muatan Zirkon Kapal TB Bless menurut Uchok Sky diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dimana untuk kegiatan pertambangan ilegal, termasuk mengangkut barang tambang ilegal Harus disidik oleh Kapolda Irjen Pol Drs Hendro Pandowo,” Pungkas Uchok Sky dikutip dari media Money Talk.id ( Tim/Red )

Soal Program PTSL di Desa Sekar Biru, Warga : Disuruh datang ke rumah dan diminta biaya 700 ribu rupiah

0
Program PTSL

Tabloid Online, Parittiga, Bangka Barat – Ramainya pemberitaan di beberapa media online lokal terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sekar Biru, Bonar, menjadi perhatian dan sorotan tajam bagi publik khususnya di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kep. Bangka Belitung, Senin 7 April 2025.

Seperti yang kita ketahui bersama Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adala salah satu program pemerintah pusat yang  bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia, program PTSL adalah salah satu program pemerintah guna mempermudah proses pelayanan masyarakat tentang pembuatan surat tanah atas hak tanah yang ia miliki.

Namun niat baik dan mulia pemerintah ini hanya di jadikan ajang manfaat bagi segelintir oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, bahkan mereka tidak menghiraukan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri

Warga: Bukan Hanya Satu Orang Warga Tapi sudah Banyak

Seperti yang saat ini terjadi di Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, di program PTSL tahun 2024 diduga telah menjadi ajang pungli oleh sang oknum Kepala Desa.

Hasil investigasi Awak media, seorang oknum Kades Di Kecamatan Parit Tiga, yang berinisial BN, di duga sudah berani memungut biaya PTSL diluar ketentuan. 03/04/25

Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, modus yang digunakan oleh sang Kades adalah dengan memanggil dirinya agar datang kerumah Kades pada malam hari dengan alasan sertifikat miliknya telah selesai.

“Disuruh datang kerumah, bukan ke kantor desa, katanya sertifikat saya sudah jadi. Setelah diperlihatkan sertifikat milik saya tersebut, barulah dia meminta biaya pada saya sebesar Rp 700 rb. ya mau gak mau saya kasih lah,” ungkapnya

Dirinya menambahkan jika bukan hanya dirinya yang mendapat perlakuan serupa, namun juga warga lain yang memiliki tanah di Desa tersebut.

“Simple saja, jika dia (Kades) membantah, kumpulkan semua yang sertifikat tanahnya keluar pada tahun 2025, lalu tanyakan pada mereka semua berapa diminta uang, dimana sertifikat diserahkan, berapa besaran yang diminta, tapi yang manggil ya mesti aparat hukum, biar mereka gak berani bohong,” tutupnya

Kades Sekar Biru Membantah dan Mengaku Bertemaan dengan Ketua Organisasi Wartawan HS

Namun Kades Sekar Biru saat dihubungi membantah berita jika dirinya telah melakukan pungutan pada warga terkait pembuatan sertifikat tanah PTSL, malah dirinya menanyakan tempat tinggal wartawan Gerbangindo.com sembari mengatakan jika dirinya merupakan teman salah seorang ketua organisasi wartawan.

“Itu tidak benar. Bapak tinggal dimana? Nanti kalau ada waktu kita ketemu pak, saya ini temannya pak HS (ketua salah satu organisasi wartawan),” jawabnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka Barat melalui Kasi Intel, Johan ketika dikonfirmasi sebelum hari Raya Idul Fitri 27/03/25 belum bisa memberikan tanggapan karena dirinya sedang dalam perjalanan.

“Mohon maaf pak saya sudah di jalan pulang” jawabnya singkat.

Tim Issuu akan terus mendalami kasus ini melalui informasi warga sebagai acuan dan tambahan data terkait praktik pungutan liar atas program PTSL yang diduga dilakukan oleh Bonar Kepla Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga itu.

Peringatan Keras Menteri ATR Nusron Wahid Bagi Kades Pelaku Pungli Program PTSL

Dilansir dari Monitor Hukum Indonesia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, telah menyampaikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.

Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT, guna menjaga transparansi dan meringankan beban warga.
SKB Tiga Menteri menetapkan batas biaya maksimal yang berbeda-beda sesuai wilayah sebagai berikut:

1. Jawa dan Bali: Rp150.000
2. Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000
3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000
4. Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000

Aturan ini berlaku sejak tahun 2016, dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.
Namun, meskipun ketentuan ini sudah disosialisasikan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan adanya pungutan tambahan yang signifikan. Beberapa warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, yang jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan

Menteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga. “Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid.
Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan:
1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Pasal 368 KUHP – Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara
3. Pasal 423 KUHP – Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan mereka
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ATR/BPN membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungli PTSL. Warga dapat melaporkan pelanggaran ini melalui kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN atau melalui dinas pertanahan setempat.
Sejumlah laporan sedang diproses, termasuk di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di mana warga mengaku dipungut hingga Rp700.000, padahal biaya resmi untuk wilayah Jawa hanya Rp150.000.
Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah juga gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam program PTSL. Nusron Wahid menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan biaya. “PTSL adalah hak masyarakat, bukan ajang untuk pungli,” tegas Nusron.
Harapan untuk Program PTSL yang Bersih

Pemerintah berharap dengan tindakan tegas ini, program PTSL dapat terlaksana dengan lebih bersih, adil, dan bebas dari pungli. Nusron menekankan bahwa sosialisasi, pengawasan, dan langkah hukum yang tegas adalah kunci untuk mencapai tujuan awal program ini, yakni mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. ( red )

Dampak Politik Uang terhadap Kualitas Demokrasi dan Masyarakat

0
Politik Uang

Politik Uang atau The Mother Of Corruption

Tabloid Online, Jebus, Bangka Barat – Politic Uang atau yang sering dikenal dengan sebutan The Mother of Corruption, merujuk pada praktik penggunaan uang atau barang untuk mempengaruhi keputusan pemilih dalam proses pemilu dan kegiatan politik. Praktik ini tidak hanya melibatkan pemberian uang kepada pemilih, tetapi juga mencakup berbagai bentuk penyogokan dan penggelapan suara, yang dapat merusak integritas sistem demokrasi. Dalam konteks Indonesia, politik uang telah menjadi isu yang kompleks dan seringkali dianggap sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap menurunnya kualitas demokrasi.

Politik uang beroperasi dengan memanfaatkan kebutuhan dan kerentanan masyarakat. Dalam banyak kasus, untuk mengejar ambisinya akan kekuasan calon pemimpin menawarkan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada pemilih untuk memperoleh dukungan mereka. Ini bisa terjadi dalam bentuk uang tunai langsung, tetapi juga bisa berupa barang kebutuhan sehari-hari, seperti sembako atau bantuan sosial. Praktik ini mengaburkan batas antara kompensasi wajar dan suap, sehingga masyarakat sering kali sulit untuk membedakan antara dukungan yang sah dan pengaruh yang tidak etis. Penawaran tersebut sering kali ditujukan tidak hanya untuk meraih suara, tetapi juga untuk mengendalikan alur pemikiran dan pilihan politik masyarakat yang terpengaruh.

Lebih jauh lagi, dampak politik uang terhadap masyarakat sangat signifikan. Ketika masyarakat terbiasa melakukan transaksi dalam bentuk suara, hal ini akan menciptakan budaya yang tidak sehat dalam demokrasi. Kualitas demokrasi yang sejati mengharuskan partisipasi yang jujur dan mengedepankan kepentingan bersama. Namun, dengan adanya politik uang, pemilih sering kali lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada memilih calon yang sesuai dengan visi dan misi masyarakat. Oleh karena itu, memahami dan menyelidiki praktik politik uang adalah sangat penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dampak Negatif Politik Uang terhadap Kualitas Demokrasi

Politik uang, atau politik yang melibatkan penyuapan dan transfer uang untuk memengaruhi hasil pemilu, berdampak negatif pada kualitas demokrasi suatu negara. Salah satu konsekuensi utama dari praktik ini adalah pengurangan integritas sistem pemilu. Ketika keuangan menjadi faktor penentu dalam kompetisi politik, maka suara pemilih tidak lagi mencerminkan pilihan yang bebas, jujur dan adil. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi, di mana kandidat yang memiliki sumber daya finansial lebih besar dapat membeli dukungan, sementara kandidat yang kurang beruntung terpaksa menghadapi tantangan yang lebih besar.

Selain itu, adanya politik uang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Masyarakat mulai melihat pemilu dan proses politik sebagai arena korupsi, yang pada gilirannya mengurangi partisipasi publik dalam demokrasi. Ketika warga merasa suaranya tidak berarti karena adanya transaksi keuangan di balik layar, mereka cenderung untuk apatis dan tidak mengikuti proses pemilu. Dampak dari fenomena ini jauh lebih luas, mengganggu akuntabilitas pejabat publik dan melemahkan transparansi yang merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi.

Dalam konteks ini, politik uang tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Partisipasi aktif warga, akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan, serta transparansi dalam kegiatan politik, semuanya terancam di bawah bayang-bayang praktik korupsi ini. Ketika masyarakat kehilangan harapan terhadap calon-calon pemimpin dan institusi negara, kualitas demokrasi tak dapat berjalan dengan baik, menciptakan siklus buruk yang sulit untuk diputus. Dengan demikian, dampak politik uang terhadap masyarakat dan demokrasi sangatlah merugikan dan patut dicermati secara serius.

Dampak Sosial dari Politik Uang

Praktik politik uang, atau yang dikenal sebagai politik uang, memiliki dampak signifikan terhadap struktur sosial di masyarakat. Salah satu dampak paling mencolok adalah perburukan kesenjangan sosial. Dalam konteks ini, pemilih yang lebih rendah dari segi ekonomi cenderung menjadi sasaran utama, menerima uang sebagai imbalan untuk suara mereka. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan di mana individu dengan sumber daya lebih besar mampu mempengaruhi hasil pemilu hanya melalui kekuatan finansial mereka. Akibatnya, suara rakyat menjadi tidak setara, dan riuhnya demokrasi pun berkurang. Ini dapat mempengaruhi kualitas demokrasi secara keseluruhan, karena keputusan yang diambil tidak lagi mencerminkan keinginan masyarakat secara luas.

Selain itu, politik uang dapat mendorong terbentuknya budaya korupsi yang lebih luas dalam masyarakat. Ketika praktik pemberian uang untuk memperoleh dukungan dianggap sebagai hal yang wajar, norma-norma sosial yang seharusnya mengedepankan integritas dan kejujuran mulai pudar. Hal ini memperburuk sistem pemerintahan, sebab para pemimpin yang terpilih melalui mekanisme ini mungkin lebih cenderung untuk melayani kepentingan individu atau kelompok tertentu, bukan kepentingan umum. Ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas demokrasi yang mereka jalani pun meningkat, menciptakan siklus ketidakpercayaan yang panjang antara warga dan pemerintah.

Politik uang juga berpengaruh pada perilaku pemilih. Ketika masyarakat menjadi terbiasa dengan imbalan finansial, mereka kehilangan ketertarikan terhadap proses pemilihan yang seharusnya berlangsung secara demokratis. Hal ini mengarah pada apatisme politik, di mana pemilih enggan untuk berpartisipasi dalam pemilu, merasa suara mereka tidak ada artinya, dan menciptakan jarak antara mereka dengan instrumen demokrasi. Konsekuensi jangka panjang dari praktik ini mengakibatkan pengembangan masyarakat yang terhambat serta kepercayaan antar warganya yang semakin menipis. Dengan demikian, pemahaman tentang dampak sosial dari politik uang sangat penting untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Upaya Memerangi Politik Uang

Politik uang atau politik uang di Indonesia telah menjadi masalah yang merugikan kualitas demokrasi dan dampaknya terhadap masyarakat. Untuk mengatasi tantangan ini, berbagai upaya perlu dilakukan untuk memerangi praktik korup yang merusak integritas pemilu dan kepercayaan publik. Salah satu langkah strategis yang bisa diambil adalah melalui pendidikan pemilih. Dengan meningkatkan kesadaran politik masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya memilih calon yang berkualitas, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemilih pada tawaran-tawaran berbentuk uang.

Selain pendidikan pemilih, peningkatan pengawasan pemilu juga sangat krusial. Lembaga pengawas perlu dilibatkan secara aktif untuk memantau proses pemilihan dan mendeteksi indikasi adanya politik uang. Dengan adanya pengawasan yang ketat, pelanggaran yang dilakukan para politikus akan lebih mudah teridentifikasi, sehingga dapat memberikan efek jera. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara tetapi juga masyarakat luas, dengan melibatkan organisasi non-pemerintah dan komunitas lokal.

Pentingnya partisipasi masyarakat juga tidak dapat diabaikan. Dengan semakin banyaknya individu yang terlibat dalam proses politik, termasuk dalam menilai dan mengawasi kandidat, diharapkan kualitas demokrasi akan meningkat. Inisiatif berbagai lembaga yang bertujuan untuk memerangi politik uang dan memperkuat demokrasi, seperti kampanye anti-politik uang dan pelatihan bagi pemilih, juga patut dicatat. Inisiatif ini tidak hanya mempengaruhi cara masyarakat berpartisipasi, tetapi juga membantu membangun iklim politik yang lebih transparan dan bertanggung jawab.( tim/red)

Referensi : Dari berbagai sumber

 

Erick Tukang Oplos: Dari Pertamax, BUMN, Pers hingga Timnas

0
BUMN

 

Tabloid online, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali bikin geger dengan julukan barunya untuk Menteri BUMN Erick Thohir. Kali ini, ia menyebut Erick sebagai “tukang oplos”. Bukan cuma dalam urusan BBM, tapi juga BUMN dan pers, bahkan urusan sepak bola nasional, strategi oplos-mengoplos dilakukan.

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, di tangan Erick, segala sesuatu yang seharusnya asli (genuine), murni, dan alami, selalu dicampur-aduk alias dipoplos dengan sesuatu yang tidak semestinya. Layaknya minuman teh panas, tapi yang tersaji hanya teh hangat. Kebijakan Menteri Erick diduga lebih banyak menciptakan barang aspal alias asli tapi palsu, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya semata.

“Di mana ada BBM oplosan, hampir pasti di situ ada Erick. Di mana ada BUMN yang dicampur-aduk antar perusahaan di situ ada kebijakan Erick. Dus, di mana ada pers amburadul antar wartawan korup dengan wartawan idealis, dan dunia sepak bola Indonesia yang isinya oplosan pemain lokal dan import dari negeri antah-berantah, hampir pasti bosnya adalah Erick Thohir?” ujar Wilson Lalengke, Kamis (13/3/2025).

Tokoh pers nasional ini menyoroti skandal BBM oplosan yang bikin rakyat makin pusing. Menurutnya, di era Erick, bensin premium bernama pertamax malah jadi bensin prematur, kualitasnya memburuk karena bensin pertalite dicampur bahan lain agar terlihat seperti pertamax dengan harga standar pertamax.

“Ini mirip beli ayam geprek cabe level 10, tapi pedasnya ada di aplikasi filter instagram,” sindirnya beranalogi.

Kasus dugaan korupsi yang mencapai hampir Rp 1000 triliun di PT Pertamina Patra Niaga semakin memperkuat kritik bahwa rakyat selama ini menikmati barang oplosan. Mesin kendaraan banyak rusak akibat penggunaan BBM aspal ciptaan sang tukang oplos itu.

Beranjak ke BUMN, pola menciptakan barang oplosan juga dilakukan. Lihat saja pengelolaan PT. Asuransi Jiwasraya. Perusahaan asuransi yang sudah berusia lebih dari 160 tahun itu harus kolaps di tangan Erick Thohir akibat dikelola dengan memasukan unsur perampokan dana nasabah melalui kebijakan restrukturisasi polis yang selama ini tidak dikenal dalam dunia asuransi. Akibatnya, muncullah jutaan polis baru dengan nilai pertanggungan yang mengalami pemotongan hingga 60 persen akibat intervensi restrukturisasi ke dalam sistem perasuransian yang ngawur ala Erick Thohir.

Untuk menjaga situasi tetap aman sentosa, Erick juga melakukan oplosan terhadap dunia pers. Para wartawan diobok-obok dan dioplos-oplos dengan cara memberikan umpan fulus kepada beberapa kalangan wartawan (baca: PWI) mata duitan. Melalui strategi ini, terciptalah dunia pers yang bercampur-aduk antara wartawan idealis sejati dengan wartawan korup oportunis.

Saat ini, saling tuding antar wartawan cukup intens dan keras. Satu pihak menuduh yang lainnya sebagai wartawan tidak kompeten, tidak bersertifikat uka-uka, dan cap minus lainnya; sebaliknya pihak yang dituduh berbalik menuduh lawannya itu sebagai wartawan abal-abal, bodrex, WTS, dan lain sebagainya. Muncullah kini wartawan oplosan, yakni wartawan idealis namun tidak kompeten, wartawan kompeten namun korupsi uang rakyat, dana hibah BUMN, yang sarangnya ada di dewan pers.

Tidak hanya itu, sejak Erick Thohir menjabat sebagai Ketum PSSI, Indonesia memiliki Tim Nasional rasa nano-nano yang oleh negara lain dinamai Tim Multinasional. Bagaimana tidak? Dengan maksud ingin menunjukkan kehebatannya sebagai Ketum PSSI, Erick berupaya keras mengimport sebanyak mungkin pemain asing untuk dioplos dengan pemain sepakbola asli Indonesia. Hasilnya, keberhasilan semu dari sebuah bangsa bernama Indonesia. Apakah Erick peduli dengan hal itu? No! Yang penting publik senang, bahkan terjadi euphoria sesat yang seketika hilang di saat laga berikutnya, Tim Oplosan karya Erick Thohir keok di tangan tim papan bawah.

“Timnas kita ini dibuat seperti mi instant, hanya butuh 5 menit untuk segera disantap. Padahal, menciptakan tim sepakbola yang benar dan genuine dari bangsa sendiri itu butuh waktu puluhan tahun, pembinaan pesepakbola handal dimulai sejak dini, bahkan sejak si anak belum lahir. Menciptakan tim oplosan hanya akan menggerus keuangan negara, yang sangat mungkin Erick mengambil uang BUMN untuk membayar kontrak para pemain asing itu. Memalukan!” tegas Wilson Lalengke kecewa.

Melihat semua kasus oplos-mengoplos di berbagai bidang itu, wartawan senior yang dikenal sangat anti korupsi ini meminta dengan sangat kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Erick Thohir sebelum makin banyak yang kena dampak dari “oplosan kebijakan” yang ia buat. “Kalau terus dibiarkan, nanti data KTP kita juga dioplos. Namanya benar, tapi tempat lahir bukan nama daerah tapi tertulis ‘di atas kasur’,” pungkas Wilson Lalengke.

Publik kini menanti, apakah Erick Thohir akan tetap bertahan, atau justru akan tumbang oleh “oplosan” yang ia buat sendiri. Yang jelas, rakyat cuma ingin satu hal: sesuatu yang murni dan asli, tanpa campuran kepentingan yang bikin kualitas jeblok! (TIM/Red)

You cannot copy content of this page