Penangkapan 4 Ton Timah oleh Polres Bangka Barat Patut Diapresiasi, Bagaimana dengan Tangkapan 8 Ton Timah oleh Polda Babel, Warga : Kok senyap ?

0
49

TABLOID | Pangkalpinang Tim subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Sabtu 11/5/2024 berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan pasir timah ilegal yang berasal dari tambang ilegal di desa permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti pasir timah ilegal sebanyak 8000 kilo gram / 8 ton berikut sopir dan kernetnya SA ( 35 ) dan YA ( 50 ) .

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SA dan YA, tim subdit 4 Ditreskrimsus kemudian berhasil menangkap Leo yang disebut sebagai pemilik pasir timah ilegal tersebut.

Kabid humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada wartawan mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan sehubungan dengan adanya penangkapan 8 ton pasir timah ilegal saat ini ditahan di mapolda Babel.

” Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “, kata Jojo.

Dilanjutkan Jojo, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pasir Timah yang diangkut menggunakan truk diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

” Setelah diperiksa pasir timah kering yang di bawa menggunakan truk tersebut diduga ilegal,” tegasnya.

Mirisnya, pasir timah yang berasal dari penambangan secara ilegal di perairan laut permis itu dikabarkan hendak dikirim ke sebuah smelter yang diketahui merupakan jaringan Asari Group yang terletak di kawasan jelitik Sungailiat yakni PT MSP ( Mitra Stania Prima ) melalui oknum anggota DPRD Bangka Selatan yang namanya dalam dunia pertambangan di Bangka Belitung sudah tak asing lagi.

Dilansir dari beberapa media online yang ada di Bangka Belitung, polisi berhasil menangkap sopir dan kernet truk yang membawa ratusan Kampil pasir timah ilegal tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di Jalan Raya Pasir garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah Sabtu, sekira pukul 05.15 WIB .

Setidaknya sebanyak 200 karung yang berisi pasir timah kering dan satu unit truk serta tiga orang tersangka telah diamankan oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Babel.

Informasi yang didapat tim media ini mengungkapkan peran serta oknum anggota DPRD Basel YM yang disebut sebagai perantara pemasok pasir timah ke PT MSP, dari setiap kilogram pasir timah yang masuk menggunakan namanya ke smelter tersebut YM mendapatkan fee sampai dengan Rp5.000 /kg.

Dari sebuah pemberitaan media online hari ini ( yang sudah NOT Found 404 ) YM saat dikonfirmasi oleh media tersebut dalam pengakuanya  mengatakan dirinya hanyalah sebagai pemilik mobil truk bukan sebagai pemilik pasir timah ilegal tersebut, dikatakannya dengan tegas bahwa kendaraan yang digunakan untuk memuluskan pengiriman pasir timah ilegal tersebut yang saat ini ditahan di mapolda Babel adalah mobil truk milik keluarganya ( dikutip dari probabel.com edisi 12 – 05 – 2024.

” Saya hanya mengurus unit kendaraan saja dan bukan pengurus pasir timah tersebut karena mobil truk ini adalah milik keluarga Namun bukan saya yang memiliki pasir timah tersebut,” ungkap YM dalam pernyataanya pada salah satu paragraf di media yang bersangkutan.

Tabloid Online pernah menghubungi YM saat itu guna meminta konfirmasi serta penjelasan  langsung  melalui  pesan singkat whatsapp-nya, terkait informasi keterlibatannya dalam perkara ini, serta adanya dugaan bahwa timah 8 ton akan dikirim kembali ke Smelter tujuanya tersebut, namun YM belum memberikan jawaban apapun kepada jejaring media ini.

Lantas bagaimana kelanjutan dari kasus ini? sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kepolisian Daerah ( Polda ) Provinsi Kep. Babel, sebuah kejahatan serius dalam dunia pertimahan, merugikan negara dan menyeret nama anggota DPRD Bangka Selatan, YM.

Terkait perkara ini Tabloid Journalist berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kombes Pol Jojo Sutarjo untuk meminta penjelasan, bagaimana tindaklanjut kasus 8 ton timah yang tertangkap di Desa Pasir Garam itu namun sampai berita ini ditayang Jojo belum memberikan jawaban dan penjelasan apapun.

” Masak 8 Ton lenyap begitu saja, Polda lagi yang menangkap, ada embel – embel anggota Dewan lagi, sedangkan Polres Bangka Barat hanya 4 Ton langsung Konfrensi Perss resmi, ada apa sebenarnya dengan timah yang 8 ton ini, kok senyap,” sebut warga yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan kasus timah 8 ton hasil penangkapan Polda dari sebulan yang lalu.

(Hendra Widjaja )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here