Penulis : Hendra
Caption : Lokasi Tambang Ahua di Lubuk Pabrik Jalan arah B1 Lubuk Besar Bateng
TABLOID JOURNALISTS – Lubuk Besar, Bangka Tengah, Kegiatan tambang timah ilegal yang beroperasi di Lubuk Pabrik jalan arah B1 milik pelaku tambang bernama Ahua warga Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Sabtu ( 18/5/2024) masih terus menjalankan aktivitasnya, sehingga terkesan adanya pembiaran dari pihak APH setempat, utamanya dari pihak Mapolsek Lubuk Besar.
Telah diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online Babel terkait adanya aktivitas Tambang ilegal dibeberapa lokasi yang beraktivitas di Wilayah Kecamatan Lubuk Besar. Namun berkat imbauan dari pihak KPH para pelaku tambang yang bekerja dibeberapa kawasan larangan sudan menghentikan aktivitasnya.
Lain halnya dengan penambang yang satu ini, pelaku tambang ilegal yang bernama Ahua sejak dari pemberitaan pertama dan kedua sepertinya tidak tersentuh.
Dimana Keberadaan Polsek Lubuk Atas Aktivitas Tambang AHUA?
Setelah jejaring media ini melakukan pendalaman ke lokasi tambang, jejaring media berhasil menghimpin informasi dari sumber yang masih warga setempat sebut saja Dul yang sehari harinya bekerja sebagai pengais timah menyebutkan bahwa, tambang Ahua itu diduga di BackUp oleh Polsek Lubuk Besar.
” Ada Polsek Lubuk dibelakangnya Pak, diberitakan seperti apapun dak bakalan mempan,” ungkap Dul.
Benar saja, jika dari pihak KPH Sungai Simbulan saja yang sudah pernah melakukan imbauan namun tidak mempan, maka hal ini perlu dipertanyakan. Sementara itu dari pihak APH dalam hal ini Polsek Lubuk tidak ada upaya penindakan hukum, sehingga sebagai APH yang mempunyai kewajiban atas tugas dan tanggungjawabnya selaku penegakan hukum terahadap adanya pelanggaran hukum yakni penambangan timah ilegal yang terjadi di Wilayah Hukumnya perlu dipertanyakan.
Melihat hal ini jejaring media TABLOID JOURNALISTS.COM Babel menghubungi Kapolres Bangka Tengah, guna melakukan upaya-upaya koordinasi serta konfirmasi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Besar, Polres Bangka Tengah. Dalam jawaban konfirmamsinya AKBP Dwi Budi Murtiono Kapolres Bangka Tengah, tidak memberikan penjelasan apapun terkait hal ini, Kapolres Bateng itu hanya mengirim pesan kode sticker gadalam mbar yang diikuti dengan ucapan terimakasih
Selanjutnya Jejaring Media akan melakukan upaya – upaya konfirm asi ke pihak Gakkum LHK Provinsi Bangka Belitung agar mereka melakukan eksen kelokasi, dan melakukan penindakan hukum kepada Ahua pelaku pelanggaran yakni melakukan akrivitas tambang dan perambahan kawasan hutan larangan. Pelaku tambang itu sendiri sampai saat masih belum bisa dihubungi, namun begitu jejaring media akan terus berusaha mencari informasi keberadaan Ahua, guna meminta keteranganya. ( Hendra Tabloid)