
TABLOID ONLINE – PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG,
Aset Peninggalan bersejarah adalah benda atau objek, peninggalan dari sebuah jaman yang terjadi karena adanya suatu peristiwa. Selain itu benda tersebut mempunyai nilai karakteristik histori yang bermanfaat bagi orang banyak. Oleh sebab itu, sekecil apapun benda yang mempunyai nilai nilai warisan sejarah itu harus tetap dijaga kelestarianya, sehingga dimensi ruang terhadap identitas benda tetap utuh.
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan jaman tidak sedikit objek – objek peninggalan sejarah yang tergusur bahkan sengaja digusur. Penggusuran yang dilakukan oleh para pelaku Jasa Konstruksi dan pengawas proyek dengan dalih tuntutan perbaikan dan pembangunan sebagai alasan untuk dikemas menjadi argumentasi murahan sebagai upaya penyelamatan. Yang pada akhirnya senjata pamungkas adalah ” saya tidak tahu, kalau benda itu adalah benda bersejarah”
Tidak Tahu.??,..
Jawaban itu juga yang disampaikan dalam kasus pencabutan, perusakan hingga hilangnya Patok Nol KM Oleh, CV Indah Karya Sentosa. Ironisnya, jawaban ” tidak tahu” itu disampaikan oleh mantan kepala instansi penanggung jawab dalam pengerjaan pembangunan Trotoar di Kota Pangkalpinang, BPJN Babel.
Permen PUPR No 16/2020, Bagian Satu Umum Pasal 79, point 3 adalah acuan yang diacuhkan.
Dalam kasus Nol Km, Peraturan Menteri PUPR No.16/2020 seharusnya diterapkan sebagai acuan kerja, untuk menghindari jawaban konyol menjadi jawaban yang mengedukasi dari seorang Pejabat Publik.
Sepertinya tak mau kalah dengan jawaban sang pimpinan, Kasatker BPJN sempat melontarkan kalimat yang lebih gila lagi dalam menyikapi persoalan Tapal Batas Nol Km.
” Ini jalan nasional, terserahku mau ku apakan, mau ku hancurkan, mau ku buang, itu hak kami,” ucapnya kepada salah satu wartawan senior yang juga Pemimpin Redaksi disalah satu Media Online Kota Pangkalpinang.
Aparatur Pemerintahan Tak Patut Bersikap Seperti Preman
Tidak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun, terkait permasalahan hilangnya Aset Bersejarah ini. Namun jika ditelaah kembali atas jawaban serta pengakuan mantan Kepala BPJN Babel yang mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya objek peninggalan sejarah di lokasi itu, sudah bisa dipastikan bahwa ini murni bukan sebuah kelalaian namun lebih mengarah kepada faktor kesengajaan
Hal – hal lain yang tak patut untuk diucapkan oleh seorang Feri, selaku Aparatur Pemerintahan yang ditugaskan sebagai Kepala Kesatuan Kerja BPJN Babel, adalah atas pernyataan – pernyataan yang terkesan radikal dan disertai pengancaman terhadap seorang wartawan.
Pernyataan yang hanya pantas diucapkan oleh preman – preman kampung itu, hanya akan memperkeruh masalah.
Berharap Kapolresta Menindaklanjuti Kasus Hilangnya Aset Bersejarah Tapla Batas Nol Km
Atas permasalahan ini, ke tiga elemen organisasi itu berharap agar Kapolresta Kota Pangkalpinang menyikapi, dan segera menindaklanjuti, serta memanggil pihak – pihak yang diduga terlibat dalam kasus, Nol Km, untuk diminta pertanggung jawabannya. ( Awam Babel / hnn )
Penulis : Ini adalah opini atau pendapat berdasarkan data dan fakta yang terjadi. ( HNN )