Publik Menanti Janji
Tabloid online, Bangka Belitung – Publik Menanti Janji dan Ketegasan dari Penegakan Hukum Polda Babel atas perkara pencemaran lingkungan yang membelit Direktur PT. Candra Putra Petroleum Utama ( CPPU ) Spbu Kejora 24.331.115 Welly Candra yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Krimsus Polda Babel dengan Penetapan tersangka yang tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.
Lalu Apa Kabar Terbaru Sekarang Terkait Perkara Tersebut?
Sebelumnya Spbu Kejora 24.331.115 milik PT. Candra putra petroleum utama yang dikeluhkan masyarakat akibat pencemaran lingkungan terindikasi sejak tahun 2015 kemarin hingga sekarang dengan menjerat anak kandung bos Leo candra selaku direktur PT. candra putra petroleum utama sebagai tersangka utama sebagai orang yg bertanggung jawab atas pencemaran air tersebut.
Kini publik bertanya-tanya sebatas mana kasus bos spbu tersebut dalam pelimpahannya.???
Seiring waktu berlalu pelimpahan berkas dari pihak Krimsus Polda Babel ke Kejaksaan pada tanggal 09 januari 2025, kasus ini seolah bak hilang ditelan bumi. Kini publik kembali diingatkan bila perkara itu masih berjalan tanpa ada info yang pasti tentang sidang dalam perkara tersebut saat di konfirmasi oleh media ini kasih Penkum dan pihak Kejaksaan memilih bungkam tanpa menjawab satupun pertanyaan awak media.
Sebelumnya, kuasa hukum Welly Candra Dr Zaidan SH & Partners beserta keluarga Welly sudah melakukan pendekatan dengan para korban untuk melakukan perjanjian damai bertempat di salah satu rumah korban terdampak pencemaran, namun pertemuan tersebut mengalami jalan buntu dikarenakan perbedaan pendapat antara satu dengan yang lain.
Menurut keterangan Salah satu sumber dalam permasalahan tersebut juga ada campur tangan dari salah seorang petinggi (Calon yang belum dilantik) Red.” yang ada di kepulauan Bangka Belitung ini agar permasalahan ini biar cepat selesai dan mecapai titik temu hingga para korban pencemaran air limbah tersebut dipanggil kekediaman beliau agar menandatangani perjanjian/ persetujuan ganti rugi serta pemulihan air.
Diduga Dibawah tekanan dan presser orang nomor satu tersebut ada beberapa korban pencemaran yg sudah melakukan penanda tangan berkas perjanjian damai tanpa mengetahui isi dari perjanjian tersebut.” Ucap sumber.
Merawat Ingatan masyarakat terkait Perkara Pencemaran air oleh SPBU Kejora 24.331.115
Sebelumnya para korban melalui salah satu warga, Nina Haryani, telah melaporkan pencemaran tersebut ke Krimsus Polda Bangka Belitung, pada tanggal 14 September 2023. Namun ternyata laporan tersebut tidak sesuai harapan.
Maka warga kembali membuat laporan pada tanggal 5 Agustus 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.
“Sebetulnya laporan pertama itu tahun 2023 lalu. Namun kami nilai tak sesuai harapan maka kami lapor Kembali atas dugaan pidana pencemaran air sumur warga dengan dihadiri oleh pelapor, saksi-saksi, dan membawa bukti bukti (bukti fisik, surat-surat, petunjuk dll),” kata warga pelapor, Dr Nina Haryani, ST, MT.
Dikatakannya dugaan pencemaran sendiri sudah terindikasi sejak tahun 2015. “Hal ini sudah disampaikan orang tua saya atas nama Bapak Baharuddin dan para warga yang terkena dampak serta perangkat desa ke pihak pemilik SPBU Kejora a/n Pak Asin (sekarang sudah meninggal dunia). Dimana ada sekitar 7 sumur warga yang tercemar, 2 diantaranya adalah sumur bor di rumah saya,” kisahnya.
Dalam perjalanan panjang perjuangan warga Kejora untuk mengungkapkan kasus tersebut akhirnya membuahkan sesuatu yang manis pada tanggal (3/09/2024) dengan Gencarnya pemberitaan di media online dan cetak membuat tim dari kementerian KLHK yang didampingi langsung oleh Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan, beserta anggota krimsus Polda Babel, dan unsur terkait lainnya turun untuk memastikan penyebab limbah tersebut dan mendapatkan hasil yang positif hingga penetapan tersangka oleh Polda babel.
Sekarang publik bertanya2 bagaimanakah proses hukum yang sedang berlangsung setelah ditetapkan Welly Candra sebagai tersangka akan berlanjut kemeja hijau atau terhenti di tengah jalan, maka dari itu patut lah kita lihat nanti bagaimana proses penanganan hukum yang ada di Bangka Belitung.
Apakah penegakan hukum atas perkara ini akan, berpihak kepada warga/pelapor ataukah akan, bahkan lebih berpihak kepada pengusaha yang bermodal besar? (Penulis: Sudarsono-DwiPa/AWAM Babel)