SPBU Kejora 24.331.115 Terancam Pidana

0
75

 

Tabloid – Pangkalpinang, Warga masyarakat Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menyampaikan surat laporan pengaduan ke Mapolda Provinsi Kep. Bangka Belitung  atas adanya pencemaran dan perusakan linkungan yang diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Kejora 24.331.115, Rabu ( 4/9/2024 )

Warga masyarakat Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, khususnya yang tinggal dilingkungan sekitar SPBU Kejora itu merasa tidak puas atas segala penjelasan, termasuk hasil Hydrotest yang dilakukan oleh  pihak SPBU Kejora  dan disaksikan oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLHK ) Provinsi Bangka Belitung yang mengatakan tidak adanya kebocoran pada  tangki penampungan BBM.

“ Tidak ada kebocoran ditemukan, ada tujuh tanki diperiksa, kalau cek tekhnik dari kita, kalau kelanjutanya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Musa Kontraktor Independent PT Ardina Prima ( Nirwandi : 2024 )

Keterangan Musa diamini oleh Adeka SH, Sales Manager Area Wilayah Bangka Belitung yang mengatakan “ Kami akan bekerjasama dengan Disnaker maupun DLH untuk merutinkan (evaluasi). ( Dugaan ngerit BBM  penyebabnya )  kita bekerja sama dengan APH misalkan benar sumber baru kita action memberikan sanksi ,” kata Adeka ( Nirwandi : 2024 )

Merasa Hak Azazinya terenggut , ketidaklayakan  tempat tinggal dan lingkungan yang tercemar  serta sumber air yang terkontaminasi, warga berupaya  mencari keadilan dengan cara membuat  surat laporan pengaduan secara resmi ke Mapolda Babel. 

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, dan untuk kepentingan penyelidikan  pihak Kepolisian Polda Babel, mendatangkan Tim Ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan dari IPB Prof Basuki Wasis bersama anggota dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat Jakarta untuk melakukan peninjauan serta  pengambilan sample tanah, air di lokasi SPBU Kejora dan di Permukiman warga terdampak, Senin (2/9)

” Kedatangan kami ke sini karena diminta oleh Polda Bangka Belitung Direktorat kriminal khusus yang saat ini sedang menangani dugaan pencemaran lingkungan oleh bocornya tangki endap milik SPBU Kejora”, ungkapya.

“ Secara kasat mata kuat indikasi adanya pencemaran terhadap sumur warga, namun hal tersebut perlu pembuktian apakah pencemaran tersebut berasal dari SPBU ataukah disebabkan oleh faktor lainnya. Untuk pastinya nanti setelah dari sini kami akan melakukan pengujian sampel di laboratorium yang hasilnya akan menentukan langkah pihak Kepolisian terhadap laporan warga yang merasa telah menjadi korban pencemaran lingkungan,” kata Basuki dalam penjelasanya.

Pengambilan sampel dan penyelidikan di lapangan berlanjut hingga sore tadi tim KLHK beserta unsur terkait lainnya di tiga tempat berbeda, yakni di rumah warga yang bernama Baharudin dengan hasil lab visual terpantau kondisi air bening namun berbau dan terdapat lapisan minyak di atas permukaan air yang bersumber dari sumur gali.

Kemudian dilanjutkan ke rumah kedua, hasil pemeriksaan secara visual kondisi tersebut tidak berbeda dengan pada rumah Baharuddin,  air bening namun berbau dan terdapat lapisan minyak yang tipis dengan PH air 4,8.

Terakhir pengambilan sampel air dilakukan dari dalam tangki pendam milik SPBU, dengan kondisi air sangat keruh berwarna gelap dan berbau pekat serta memiliki lapisan minyak dengan PH 4,2.

Nasib warga yang sudah sekian  lama  menjadi korban  pencemaran dan kerusakan  lingkungan itu berharap adanya ketegasan dan keadilan bagi masyarakat, karena sudah lebih dari 8 tahun mereka merasakan mandi dan mencuci dengan air yang berbau dan berminyak sehingga dengan sangat mudah mereka terserang dan terjangkit penyakit kulit  gatal-gatal.

Dari berbagai sumber informasi yang diperoleh redaksi untuk membuktikan bocor atau tidaknya tangki milik SPBU tersebut tidaklah sulit, kita bisa berkaca kepada peristiwa yang terjadi di SPBU Montong Are,Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2023  lalu. SPBU ini ditutup oleh Pertamina Patra Niaga regional Jatim balineus karena adanya 30 sumur warga tercemar BBM jenis pertalite.

Manager communication and CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatim balinus saat itu mengatakan untuk mengetahui bocor atau tidaknya tangki endap milik SPBU dilakukan pengujian dengan teknik pressure test yang dilakukan sesuai sop Pertamina.

Pressure test dilakukan terhadap tangki endapan, saat proses pengujian berlangsung apabila dalam waktu 4 jam tekanan yang diberikan ke tangki endap SPBU turun secara drastis dan signifikan maka dipastikan tangki itu bocor.

Ahad Rahadi seperti dilansir detik.com mengatakan jika hasil tes menunjukkan adanya kebocoran yang berdampak pada pencemaran lingkungan maka pemilik SPBU bisa dijerat pidana.

Indikator lainnya adalah dengan mengecek historical data tangki SPBU tersebut, jika terjadi kebocoran dan dibiarkan terus-menerus dalam waktu yang cukup lama maka itu termasuk kategori pembiaran dan sanksinya adalah pidana.(red)




LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here