
Pangkalpinang – Kontraktor PT Maharani Citra Persada Indonesia pelaksana proyek pekerjaan pembangunan gedung Unit Pelayanan Tekhnis ( UPT ) Labkesda Provinsi Kep. Bangka Belitung dinilai mengabaikan Penerapan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 ) kepada para pekerja di lingkungan kerjanya, Pangkalpinang, Minggu ( 1/9/2024 )
Hal itu ditemukan saat tim pewarta media melakukan pengamatan kegiatan proyek dari luar area yang sudah dipasang pagar seng keliling. Dari hasil pengamatan itu awak media mendapati para pekerja saat menjalankan aktivitasnya tidak menerapkan manajemen penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti yang telah diatur dalam UU.Ketenagakerjaan.

Diketahui bersama, proyek Labkesda Dinkes Provinsi Kep. Babel itu menggunakan dana APBD Provinsi Babel TA 2024 yang pelaksanaan pekerjaan dimulai dari sejak tanggal 17 juli 2024, sesuai dengan kontrak no: 921/018/SPK/BLKPK/2024 dan kontraktor pelaksananya PT. Maharani Citra Persada Indonesia,
Tender proyek yang diikuti oleh 25 peserta tersebut dilelang oleh ULP LPSE Babel dengan syarat-syarat adminsitrasi dan tekhnis yang tertuang dalam dokumen lelang.

Salah satu syarat lolosnya peserta lelang dalam tender tersebut adalah melengkapi dokumen kualifikasi yang berkaitan dengan penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) kepada pekerja, termasuk sertifikasi kompetensi personil ahli dalam bidang Sistem Manajemen Penerapan Prinsip K3
Sementara itu hasil perhitungan nilai nominal dibidang K3 telah tercantum di dalam daftar RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) dalam proyek pembangunan Gedung Unit Pelayanan Tekhnis ( UPT ) Labkesda yang saat ini sedang berjalan,
Namun fakta yang terjadi dilapangan, awak media yang mengamati secara langsung pembangunan Gedung Unit Pelayanan Teknis ( UPT ) Labkesda yang berada tidak jauh dari Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Rabu,(28/8), terpantau dengan jelas dua diantara tiga pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pembesian tanpa menggunakan kelengkapan K3 pada saat melakukan aktivitas kerja.
Perlengkapan K3 yang berupa Helm dan Rompi pekerja hanya terpampang dan tersusun rapi di meja teras Basecamp.
Mas Nung yang disebut – sebut selaku perwakilan perusahaan penyedia jasa PT MCPI saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya Minggu (1/9) tidak memberikan respon apapun meski kode contreng pesan WhatsApp miliknya itu telah terkirim dan terbaca.
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Jika hal titu tidak dipenuhi maka, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.( Pasal 96 ayat (1),)
Hingga berita ini ditayang , redaksi beserta tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya agar keselamatan kerja dapat menjadi prioritas pada setiap pekerjaan proyek yang ada di Bangka Belitung ( Awam Babel tim/FKPW Babel )