Caption : Kantor Polda Provinsi Kep.Babel
TABLOID – PARITTIGA, BANGKA BARAT- Pemimpin Redaksi Global Investigasi News Com, Asep Sudarsono mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, Selasa ( 2/4/2024)
Dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang itu terjadi saat tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus, Bangka Barat melakukan penyidikan terhadap Amri, wartawan Global Investigasi News Com atas perkara dugaan tindak pidana pemerasan pada bulan Juni 2023 silam. Akibat dari ketidakadilanya, serta tidak profesional dalam melakukan penahanan dan penyidikan sehingga, Saudara Amri menggunakan haknya dan melaporkan Tim Unit Reskrim selaku Penyidik Polsek Jebus, pada 7 Juli 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Polda dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung, ke 13 anggota Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, termasuk Kapolsek AKP Yuda yang menjabat sebagai Kapolsek saat itu didakwa telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sehingga harus turut menjalani sidang etik yang saat ini masih dalam proses persiapan sidang.
“ Sudah cukup lama dan belum ada kejelasan kapan sidangnya, sudah 9 bulan dari sejak Amri melaporkan pada bulan juli 2023 lalu, terkait dugaan pelanggaran SOP dan sampai sekarang belum juga disidangkan,” ungkap Asep
‘ Saya akan coba melakukan upaya dengan mengirim surat ke Wakapolri untuk menyampaikan hal ini,” tambahnya.
Sementara itu Pengacara Amri, Agus Purnomo,S.H, menyakini bahwa perkara dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus hingga menyeret 7 rekan sesama anggota lainya itu, akan tetap diproses dan disindangkan oleh Kabid Propam Polda, tinggal menunggu waktu saja,” ucap Agus.
Awak media sendiri sebenarnya sudah pernah menghubungi salah satu anggota Kabid Propan Polda Babel melalui pesan singkat WhatsAap guna meminta konfirmasi serta perjelasan terkait kapan pelaksanaan sidang etik terhadap ke 13 oknum anggota Polsek Jebus Polres Bangka Barat. Dalam konfirmasinya pihak Propam Polda Babel menyampaikan kepada awak media bahwa, untuk pengaduan dari Saudara Amri sudah tahap persiapan sidang.
“ Untuk Pengaduan dari Pak Amri sudah tahap persiapan sidang, nanti kita kirimkan surat undangan sidangnya. Saat ini masih menunggu saran hukum dari fungsi hukum yang nanti akan diajukan terlebih dahulu Skep Komisi Sidangnya ke Kapolda,’ Jelas Firman, Penyidik dari Bid Propam Polda Babel.
Masyarakat Bangka Barat khususnya Parittiga Jebus berharap kepada Kapolda Babel agar segera menggelar sidang ke 13 oknum anggota Polsek Jebus, Polres Bangka Barat tersebut yang diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan memberi sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang sudah ia lakukan. Dengan demikian apa yang terjadi hari ini bisa menjadi contoh bagi para polisi – polisi yang lainya. Sehingga poisi polisi lainyapun sadar, bahwa Hukum itu Aturan yang harus dipatuhi oleh semua yang berada di wilayah Hukum itu, termasuk para pemangku hukum itu sendiri, jika tidak maka ia akan memangsa dirinya sendiri. (hdr)