

Tabloid Online – Pangkalpinang, Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang menindaklanjuti pelaporan atas hilangnya Tapal Batas titik Nol Km, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Gereja GPIB Maranatha Kota Pangkalpinang, Minggu,(25/2/2024)
Tapal Batas Nol KM merupakan Objek Diduga Cagar Budaya ( ODCB ) itu hilang saat Satuan Kerja ( Satker ) dari BPJN Babel sedang melaksanakan pengerjaan pembangunan trotoar pada tahun 2023 lalu, kini memasuki babak baru.
Penindaklanjutan kasus tersebut diperkuat dengan adanya surat pemanggilan dari pihak Kepolisian kepada ke tiga orang saksi dari pihak pelapor. Ketiga orang saksi itu adalah Ferry Irawan dari organisasi LMP Babel, Mayres dari awam Bbel dan Wahyudi dari tim pemerhati cagar budaya di Bangka Belitung
” Karena kami yang melapor maka kamioun dapat surat panggil untuk diminta keterangan lanjutan sebagai saksi pelapor,” jelas Ketu Mada LMP Babel.
Senaada juga disampaikaan oleh Mayres selaku ketua Aliansi Awam Babel, mengatakan bahwa pemanggilan dari Kapolresta untuk memberikan keterangan lebih lanjut, erkait kasus tersebut.
” Objek Diduga cagar budaya patok Nol KM Pulau Bangka yang hilang itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya sesuai dengan UU yang berlaku dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, ODCB patok Nol KM Pulau Bangka sudah terverifikasi dan divalidasi sebagai ODCB oleh dinas pendidikan dan kebudayaan dan tinggal menunggu penetapan dari tim yang ditunjuk sesuai undang-undang menjadi Cagar Budaya,”Jelas Mayrest.
Terkait penetapan ODCB, sesuai UU No.11 Tahun 2010,v maksimal waktu penetapan adalah selama 30 hari ole tim yang ditunjuk sebagai tim penetapan.
Ketua Komunitas Pemerhati Sejarah Bangka Belitung Ahmad Wahyudi saat keluar Mapolresta Pangkalpinang meminta aga Polisi dalam kasus ini harus jeli dan profesional, ini perkara yang⁸ langka dalam penegakkan hukum di Indonesia khususnya Bangka Belitung.
Dalam undang-undang tersebut, dikatakan bahwa setiap objek yang Diduga Cagar Budaya adalah sama statusnya dengan cagar budaya apabila objek tersebut sudah didaftarkan dan diverifikasi oleh tim penilai serta tim verifikasi tingkat Kota,Kabupaten maupun provinsi dan telah berstatus Valid.
” Status Hukum ODCB yang telah didaftarkan dan diverifikasi secara valid wajib dilindungi dan dijaga kelestariannya meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya, untuk itu jika ada yang merusak hingga menghilangkan ODCB patok nol km pulau bangka maka harus dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang mengatur hal tersebut dan ancamannya sangat tegas berupa pidana kurungan dan denda”, kata Yudi.
Pasal, Pidana yang berlaku bagi orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan dan atau menghilangkan objek diduga cagar budaya / cagar budaya terdapat dalam UU No.11 tahun 2010 .
Undang-undang juga mengatur tentang perlindungan terhadap objek cagar budaya yakni dalam pasal 56,57,58 UU No.10 tahun 2010.
Dalam pasal 66 ayat 1 dan 2 sudah dijelaskan bahwa sangat dilarang melakukan pencurian dan pengrusakan terhadap cagar budaya.
Pasal 104,105 dan 106 UU No.11 Tahun 2010 mengatur tentang sanksi pidana dan denda terhadap pencurian dan pengrusakan cagar budaya, baik secara sendiri-sendiri maupun badan usaha yang diduga ikut serta melakukan pencurian maupun pengrusakan terhadap benda cagar budaya.
Tiga organisasi yang melaporkan kehilangan tapal batas Nol Km pulau bangka berharap pihak kepolisian dari Polresta Pangkalpinang bisa memproses laporan tersebut dikarenakan ini kasus sangat istimewa dan jarang terjadi. Perlu dijadikan prioritas dibandingkan dengan kasus-kasus kriminal lainnya.
“Hilangnya Tapal Batas Nol Km pulau Bangka ini adalah perkara yang istimewa, jadi harus menjadi prioritas dibandingkan perkara kriminal lainnya,” ucap Ferry Irawan Ketua Mada Laskar Merah Putih Babel
Feri juga menegaskan akan melakukan aksi bersama anggota LMP Babel didepan kantor Balai Pengawas Jalan Nasional Babel untuk menanyakan seperti apa DED dari proyek perkerjaan trotoar di jalan Sudirman kota Pangkalpinang tersebut.
“Kami ingin meminta DED proyek tersebut, bilamana, dalam perencanaan, pembangunan trotoar tersebut tidak tertera adannya Tapal Batas titik Nol Km, maka patut diduga adanya kesengajaan dan niat jahat dari Satker PJN wilayah II Babel, untuk menghilangkan tanda bukti sejarah pulau bangka yang sudah terpasang puluhan tahun dilokasi tesebut,” tutup Ferry Irawan Ketua Mada LMP Bangka Belitung.
( Awam Babel/tim/red Tj)