
Tabloid Journalist| Pangkalpinang – Proyek pembangunan kantor BPJS Kesehatan cabang Pangkalpinang senilai Rp 17.694.000.000 dengan nomor kontrak 261/KTR/0623003/SPK/PTMKP/BPJS-KES/VI/2023 dikerjakan oleh PT. MULYA KREATIF PERKASA dan Konsultan Perencana CV. REKA ADICIPTA CONSULTANT serta manajemen kontruksi CV. PRAMBANAN dengan masa kerja 200 hari kalender penuh dengan Misteri.
Hal ini membuat tim jejaring media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Muda Babel ( AWAM BABEL) penasaran sehingga terpacu untuk menelusuri sejarah dan kronologis awal atas pelaksanaan pengerjaan pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang. Terutama dalam proses tender yang tidak melalui LPSE seperti yang seriing dilaksanakan pada umumnya. Tak hanya itu, dalam penelusuran jejaring media sementara ini, adanya proses lelang pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang yang terkesan ditutupi sehingga sepi dari corong dan teropong khalayak ramai.
Berawal dari laman www.bpjspengumuman lelang paket pada bulan mei 2023 lalu, dimana pada laman itu disebutkan penetapan pemenang lelang diumumkan pada bulan yang sama ,namun pengumuman nama pemenang lelang tersebut tak banyak diketahui publik sehingga munculah berbagai asumsi dan narasi dengan mengatakan ada sesuatu, maksud tersembunyi dari pihak – pihak yang merasa berkepentingan.
Saat media mengonfirmasi kepada Kabag SDM BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Tri Wibowo menegaskan bahwa proyek pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang sudah mendapatkan dukungan dan melibatkan pihak kejaksaan negeri kota Pangkalpinang dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami dengan terbuka pak, karena kami juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dalam pelaksanaan proses lelang. Pihak Kejari menjadi saksi hingga pemilihan pemenang lelangnya”. Tulis Tri pada akun WhatsApp miliknya.

Atas pernyataan Tri Wibowo yang mengatakan telah melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dari acara lelang sampai pada acara pengumuman pemenang lelang tersebut Kepal nia Seksi Intelejen Kajari Pangkalpinang Bintang Simatupang menjelaskan kepada media ” Kita masih cek data disini,”katanya.
” Pendampingan secara umum dari pusat hanya untuk pelelangan saja kita dilibatkan, terkait pembangunan fisik kita tidak ada dilibatkan untuk pendampingan, begitu juga saat menentukan pemenang kita tidak terlibat,” jelasnya Selasa(23/1)
Kepada media ini, Kasi Intel juga menyampaikan terimakasihnya atas informasi yang ia terima. Dia mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi proyek tersebut.
Kembali kepada Tri wibowo, yang lebih memilih bungkam ketika media ini menyinggung terkait jumlah peserta dalam acara lelang proyek tersebut. Dalam pesan singkat WhatsAappnya, Tri hanya memaparkan kepada media tentang penggunaan Platform internal BPJS, serta memberikan penjelasan tentang aturan – aturan yang sama sekali tidak berkaitan dengan pengerjaan proyek pembangunan kantor BPJS tersebut.
” Untuk lelang kami menggunakan platform yg ada di dalam internal BPJS kesehatan pak (aplikasi procurement Sesuai UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional, Dan UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara Jaminan Sosial, Dalam proses lelang kami juga melibatkan pihak kejaksaan negeri kota pangkalpinang sebagai pengawas dan saksi dalam proses Tender hingga didapatkan pemenang dari proses tender tersebut.
UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dimaksud dan dijadikan acuan TRI Wibowo ketika menjawab pertanyaan redaksi media terkait sistem lelang, tidaklah ada kaitannya dengan sistem pelelangan tersebut, begitu juga dengan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bukan penyelenggara lelang paket pekerjaan tersebut.
Sederet Udang- Undang yang dipaparkan oleh TRI Wibowo dalam Klarifikasinya seolah mengatakan bahwa lelang pembangunan gedung BPJS tersebut seperti apapun prosesnya mengacu atau tidak mengacu dengan standarisasi dan aturan yang ada, maka aturan BPJS lah yang berlaku .
Pasal UU NO.5 /99 dengan tegas mengatakan larangan monopoli dalam usaha, artinya jika tidak ada maksud dan itikad yang buruk, maka pelelangan tersebut harusnya mengadopsi transparansi kepada publik bukan ditutupi dengan maksud tertentu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan proyek konstruksi, penyedia jasa konstruksi harus mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, tak terkecuali Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Disamping itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 01 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) juga memberikan pedoman terkait proses pengadaan jasa konstruksi.
Dalam konteks pembangunan gedung publik seperti kantor BPJS Kesehatan yang saat ini tengah menjadi bahan perbincangan, aspek transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran menjadi sangat krusial.
Penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan kantor BPJS-Kesehatan Kota Pangkalpinang, termasuj Konsultan Perencana CV. REKA ADICIPTA CONSULTANT serta manajemen kontruksi CV. PRAMBANAN, sampai berita ini tayang belum bisa dihubungi, namun demikian jejaring media Awam Babel masih terus melakukan upaya – upaya konfirmasi ke pihak – pihak terkait ( AWAM BABEL)